Diberitakan sebelumnya, Ketua LP3 Medan, Irfandi, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap relokasi pedagang Pasar Mini Marelan ke gedung baru Pasar Marelan yang menimbulkan dan menyalahi prosedur. Atas dasar itu, pihaknya telah melapor ke Ditreskrimsus Poldasu.
Bukan tanpa alasan pihaknya melaporkan kasus ini ke Poldasu. Sebab, pihak P3TM selaku perpanjangan Dirut PD Pasar telah mengambil kebijakan yang merugikan pedagang secara sepihak. Dimana, adanya pengutipan uang lapak dan kios yang menekan pedagang tanpa kekuatan hukum yang sah. Untuk kios, dikutip biaya Rp20 juta, sedangkan untuk lapak dikutip biaya Rp15 juta yang ‘dibungkus’ dengan nama uang swadaya.
“Pengurus P3TM Pasar Marelan telah meminta uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu. Selain itu uang panjar atau Down Payment (DP) senilai Rp3 juta untuk mendapatkan kartu kuning sebagai syarat mendapatkan meja dagangan dan senilai Rp5 juta. Itu telah menyalahi kewenangan,” terang Irfandi.
Persoalan lainnya, pedagang dikutip uang untuk biaya pembangunan lapak sebesar Rp15 juta, sedangkan pembangunan kios biayanya Rp20 juta. Persoalan ini kian meruncing saat pengundian lapak meja dan kios di lantai 2 gedung baru Pasar Marelan, Rabu (31/1) sore lalu.
Beberapa pedagang sempat kesal saat pengundian kios tersebut akibat tidak mendapatkan kios dan lapak karena tidak memiliki uang. Selain itu, pedagang dipaksa membayar uang pendaftaran Rp100 ribu dan uang muka lapak Rp3 juta, sedangkan kios Rp5 juta. Pedagang juga dipaksa ikut organisasi P3TM.
“Jadi kami semua dijebak, seolah-olah keputusan membangun kios dan lapak yang dilakukan P3TM adalah kesepakatan pedagang. Padahal itu tidak ada. Bahkan harga lapak yang tadinya Rp10 juta, naik menjadi Rp13 juta hingga Rp15 juta. Ini tidak adil. Makanya saya keberatan,” aku salah seorang pedagang Pasar Marelan.
Kekesalan serupa juga diungkapkan seorang wanita penjual sembako. Kata wanita berusia 57 tahun itu, sikap pengelola Pasar Marelan yang tidak memberikan tempat sesuai luas dagangannya, sangat mengesalkan.
“Saya sampai saat ini belum dapat kios. Saya minta kios di lantai bawah. Namun karena saya tidak punya uang untuk menambah yang mereka minta, saya jadi tidak dapat kios. Orang lain yang punya uang langsung dapat kios,” kesalnya.
Rencananya, puluhan pedagang yang berjualan di Pasar Mini Marelan namun tidak mendapat tempat di gedung baru Pasar Marelan, akan melakukan aksi keberatan dan melaporkan masalah itu ke Wali Kota Medan.
“Sudah menyalahi ini semua. Kami selama ini tidak kenal yang namanya P3TM. Kami dicurangi. Lihatlah, pedagang luar semua yang berjualan di gedung baru. Kami akan ributi ini sampai mereka masuk penjara,” cetusnya kesal. (prn/fac/ila)