27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Pemko Belum Juga Tentukan Plt Kepala DPMPTSP, Sudah Diusulkan 2 Nama

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, mengaku telah mengusulkan 2 nama kepada Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, untuk ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab, jabatan tersebut telah kosong sejak mantan Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan, Ahmad Basaruddin, habis masa tugasnya sejak 26 Januari 2021 lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Sudah kami ajukan, ada 2 nama itu. Tak perlu lah saya sebutkan nama-namanya. Tapi yang pasti sudah kami ajukan ke Pak Plt (Wali Kota), kira-kira 2 atau 3 hari sebelum masa tugas Plt Kepala DPMPTSP berakhir pada 26 (Januari) lalu itu,” ungkap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (2/2).

Namun menurut Muslim, hingga Senin (1/2) siang, BKDPSDM belum mendapatkan jawaban dari usulan nama yang disampaikan pihaknya.

“Belum, belum ada masuk (suratnya). Ya kita tunggu sajalah,” jelasnya.

Dia juga mengaku tidak tahu, kenapa Akhyar begitu lama menunjuk Plt Kepala DPMPTSP yang baru, mengingat kekosongan jabatan tersebut.

“Gak tahu lah kita kalau itu. Yang jelas sudah diusulkan,” jawab Muslim.

Soal terganggunya kinerja DPMPTSP Kota Medan karena kosongnya jabatan tersebut, Muslim mengaku, tidak terlalu mempermasalahkannya. Sebab, walaupun tidak ada kepala OPD-nya, masyarakat tetap dapat mengurus perizinannya.

“Kan tetap ada disebutkan, isinya diterima atau ditolak. Misalnya IMB, kalau diterima, ya lanjutkan saja pembangunannya, nanti begitu Kepala Dinasnya sudah ada, maka pasti langsung ditandatangani izinnya. Jadi bahasanya bukan tidak bisa mengurus izin, tapi tertunda saja,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus mengkritisi kinerja dan ketidakseriusan Akhyar dalam menjalankan pemerintahan Kota Medan.

“Janganlah begitu Plt Wali Kota, seriuslah dalam menjalankan roda pemerintahan ini. Ini soal kepentingan rakyat, itu rakyat semua yang mengurus izin ke DPMPTSP. Kalau Plt Wali Kota dengan sengaja tidak mau menunjuk siapa yang jadi Plt Kepala Dinas, ya tak jalanlah dinas perizinan itu jadinya. Siapa yang kasihan? Ya warga juga,” katanya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, menilai, walaupun masa jabatan Akhyar tinggal menghitung hari, seharusnya dia tetap fokus dan bekerja secara maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Inilah waktunya beliau memberikan kenangan manis buat Medan, yakni tetap memikirkan kepentingan warga di atas segalanya. Bahkan di saat-saat masa jabatannya akan habis, bukannya malah tidak peduli lagi dengan Medan,” kata Robi.

Begitu juga dengan pernyataan Muslim, soal tidak adanya masalah soal pengurusan izin saat DPMPTSP Kota Medan sedang tidak memiliki Kepala OPD. Robi menilai, hal itu merupakan pemikiran keliru.

“Siapa masyarakat yang mau mengurus izin, tapi izinnya gantung pengurusannya? Saya rasa keliru sekali pemikiran seperti itu,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Robi, pemerintah pusat justru sedang memikirkan bagaimana caranya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, supaya masyarakat bisa mengurus izin dengan mudah dan cepat. Karena itu, tertundanya proses penyelesaian pengurusan izin tidak boleh dibilang sebagai sesuatu yang bukan menjadi suatu masalah.

“Malah justru di situlah inti masalahnya. DPMPTSP ini OPD bersifat pelayanan langsung, jadi kepuasan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tentu menjadi kunci utamanya,” katanya.

Seperti diketahui, sudah lebih dari sepekan terakhir, DPMPTSP Kota Medan tak lagi bisa menerbitkan izin, karena belum adanya Kepala OPD baru yang ditunjuk oleh Pemko Medan untuk menggantikan Ahmad Basaruddin sebagai Plt Kepala Dinas. Sebelumnya Basaruddin menjelaskan, habisnya masa jabatannya sebagai Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan, karena berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No.2/SE/VII/2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Diakuinya, dia menerima perintah secara lisan dari Pemko Medan, dia boleh menandatangani izin sebelum ditunjuk Plt Kepala Dinas yang baru. Namun hal itu urung dilakukannya, sebab dia menilai cukup berisiko, karena bertentangan dengan SE BKN No.2/SE/VII/2019.

Dijelaskannya, pada poin 11 dalam SE itu, disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Artinya, PNS yang bertindak selaku Plt dapat melaksanakan tugasnya sebagai Plt, dalam kurun waktu paling lama 6 bulan.

“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanakan kewenangan selaku pimpinan OPD, satu di antaranya menandatangani surat penerbitan izin, karena bukan lagi kewenangan saya,” kata Basaruddin. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, mengaku telah mengusulkan 2 nama kepada Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, untuk ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab, jabatan tersebut telah kosong sejak mantan Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan, Ahmad Basaruddin, habis masa tugasnya sejak 26 Januari 2021 lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Sudah kami ajukan, ada 2 nama itu. Tak perlu lah saya sebutkan nama-namanya. Tapi yang pasti sudah kami ajukan ke Pak Plt (Wali Kota), kira-kira 2 atau 3 hari sebelum masa tugas Plt Kepala DPMPTSP berakhir pada 26 (Januari) lalu itu,” ungkap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (2/2).

Namun menurut Muslim, hingga Senin (1/2) siang, BKDPSDM belum mendapatkan jawaban dari usulan nama yang disampaikan pihaknya.

“Belum, belum ada masuk (suratnya). Ya kita tunggu sajalah,” jelasnya.

Dia juga mengaku tidak tahu, kenapa Akhyar begitu lama menunjuk Plt Kepala DPMPTSP yang baru, mengingat kekosongan jabatan tersebut.

“Gak tahu lah kita kalau itu. Yang jelas sudah diusulkan,” jawab Muslim.

Soal terganggunya kinerja DPMPTSP Kota Medan karena kosongnya jabatan tersebut, Muslim mengaku, tidak terlalu mempermasalahkannya. Sebab, walaupun tidak ada kepala OPD-nya, masyarakat tetap dapat mengurus perizinannya.

“Kan tetap ada disebutkan, isinya diterima atau ditolak. Misalnya IMB, kalau diterima, ya lanjutkan saja pembangunannya, nanti begitu Kepala Dinasnya sudah ada, maka pasti langsung ditandatangani izinnya. Jadi bahasanya bukan tidak bisa mengurus izin, tapi tertunda saja,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus mengkritisi kinerja dan ketidakseriusan Akhyar dalam menjalankan pemerintahan Kota Medan.

“Janganlah begitu Plt Wali Kota, seriuslah dalam menjalankan roda pemerintahan ini. Ini soal kepentingan rakyat, itu rakyat semua yang mengurus izin ke DPMPTSP. Kalau Plt Wali Kota dengan sengaja tidak mau menunjuk siapa yang jadi Plt Kepala Dinas, ya tak jalanlah dinas perizinan itu jadinya. Siapa yang kasihan? Ya warga juga,” katanya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, menilai, walaupun masa jabatan Akhyar tinggal menghitung hari, seharusnya dia tetap fokus dan bekerja secara maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Inilah waktunya beliau memberikan kenangan manis buat Medan, yakni tetap memikirkan kepentingan warga di atas segalanya. Bahkan di saat-saat masa jabatannya akan habis, bukannya malah tidak peduli lagi dengan Medan,” kata Robi.

Begitu juga dengan pernyataan Muslim, soal tidak adanya masalah soal pengurusan izin saat DPMPTSP Kota Medan sedang tidak memiliki Kepala OPD. Robi menilai, hal itu merupakan pemikiran keliru.

“Siapa masyarakat yang mau mengurus izin, tapi izinnya gantung pengurusannya? Saya rasa keliru sekali pemikiran seperti itu,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Robi, pemerintah pusat justru sedang memikirkan bagaimana caranya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, supaya masyarakat bisa mengurus izin dengan mudah dan cepat. Karena itu, tertundanya proses penyelesaian pengurusan izin tidak boleh dibilang sebagai sesuatu yang bukan menjadi suatu masalah.

“Malah justru di situlah inti masalahnya. DPMPTSP ini OPD bersifat pelayanan langsung, jadi kepuasan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tentu menjadi kunci utamanya,” katanya.

Seperti diketahui, sudah lebih dari sepekan terakhir, DPMPTSP Kota Medan tak lagi bisa menerbitkan izin, karena belum adanya Kepala OPD baru yang ditunjuk oleh Pemko Medan untuk menggantikan Ahmad Basaruddin sebagai Plt Kepala Dinas. Sebelumnya Basaruddin menjelaskan, habisnya masa jabatannya sebagai Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan, karena berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No.2/SE/VII/2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Diakuinya, dia menerima perintah secara lisan dari Pemko Medan, dia boleh menandatangani izin sebelum ditunjuk Plt Kepala Dinas yang baru. Namun hal itu urung dilakukannya, sebab dia menilai cukup berisiko, karena bertentangan dengan SE BKN No.2/SE/VII/2019.

Dijelaskannya, pada poin 11 dalam SE itu, disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Artinya, PNS yang bertindak selaku Plt dapat melaksanakan tugasnya sebagai Plt, dalam kurun waktu paling lama 6 bulan.

“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanakan kewenangan selaku pimpinan OPD, satu di antaranya menandatangani surat penerbitan izin, karena bukan lagi kewenangan saya,” kata Basaruddin. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/