25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Hasil Ekspose, Negara Rugi Rp129 Miliar

MEDAN-Dari hasil gelar ekspos internal Kejaksaan Tinggi Sumater Utara, Jumat (16/9) lalu, atas kucuran kredit tanpa mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan BNI 46 Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp129 miliar.

‘’Dari gelar ekspos internal (Pidsus Kejatisu) ditemukan adanya kerugian negera sebesar Rp129 miliar. Ini berdasarkan data dan keterangan yang kita kumpulkan, soal SOP yang tidak seharusnya dikucurkan,’’ beber Kasi Pidsus, Jufri Nasution SH kepada wartawan, Senin (19/9) di Jalan AH Nasution Medan.

Dari hasil gelar ekspos internal tersebut, sambung Jufri Nsution, mereka akan melaporkan tentang kerugian negara tersebut pada Kejagung, untuk menjadi bahan laporan dari hasil penyidikan yang dilakukan kejatisu.

‘’Masalah penetapan tersangka, saat ini kita juga menunggu perintah dari pimpinan, karena saat ini kita sudah melakukan penyidikan terhadap beberapa pejabat BNI atau pejabat poerusahaan perkebunan kelapa sawit itu,’’ tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Jufri, bahwa mereka akan segera menetapkan tersangka baru atas kucuran kredit tanpa SOP tersebut. Baik dari pihak BNI sendiri ataupun dari pihak perusahaan yang menerima kucuran kredit. (rud)

MEDAN-Dari hasil gelar ekspos internal Kejaksaan Tinggi Sumater Utara, Jumat (16/9) lalu, atas kucuran kredit tanpa mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan BNI 46 Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp129 miliar.

‘’Dari gelar ekspos internal (Pidsus Kejatisu) ditemukan adanya kerugian negera sebesar Rp129 miliar. Ini berdasarkan data dan keterangan yang kita kumpulkan, soal SOP yang tidak seharusnya dikucurkan,’’ beber Kasi Pidsus, Jufri Nasution SH kepada wartawan, Senin (19/9) di Jalan AH Nasution Medan.

Dari hasil gelar ekspos internal tersebut, sambung Jufri Nsution, mereka akan melaporkan tentang kerugian negara tersebut pada Kejagung, untuk menjadi bahan laporan dari hasil penyidikan yang dilakukan kejatisu.

‘’Masalah penetapan tersangka, saat ini kita juga menunggu perintah dari pimpinan, karena saat ini kita sudah melakukan penyidikan terhadap beberapa pejabat BNI atau pejabat poerusahaan perkebunan kelapa sawit itu,’’ tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Jufri, bahwa mereka akan segera menetapkan tersangka baru atas kucuran kredit tanpa SOP tersebut. Baik dari pihak BNI sendiri ataupun dari pihak perusahaan yang menerima kucuran kredit. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/