26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Mediasi Lapangan Merdeka Digelar Virtual, Pemko Medan Mangkir lagi..

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang mediasi soal status Lapangan Merdeka Medan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/2) lalu. Berulangkali Pemko Medan selaku pihak Tergugat, mangkir, sidang pun berlanjut secara virtual.

OLAHRAGA: Seorang warga saat berolah raga sore di area Lapangan Merdeka Medan, belum lama ini.

Redyanto Sidi bersama Novri Andi Akbar, Ramadianto, dan Jaka Kelana, yang merupakan para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanioran

selaku kuasa hukum penggugat, mengungkapkan, setelah mangkir pada sidang pekan lalu, pihak tergugat yakni Wali Kota Medan, akhirnya hadir pada sidang yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

“Setelah para pihak menyerahkan surat persetujuan beracara secara elektronik kepada majelis hakim, maka agenda jawab-menjawab replik duplik akan dilaksanakan via layanan ecourt (sidang elektronik) di situs/web Mahkamah Agung RI pada 8 Febuari 2021,” ungkap Redyanto, melalui pernyataan tertulis kepada Sumut Pos, Selasa (2/2).

Redyanto menyebutkan, perkara perdata ini telah terdaftar dengan Nomor Register: 756/Pdt.G/2020/PN MDN, tentang Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit), terkait keadaan dan status Lapangan Mereka Medan. Adalah Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, yang sebelumnya melayangkan gugatan dimaksud dengan mengamanahkan LBH Humaniora untuk menanganinya.

Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan, agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, tentang RTRW Kota Medan Tahum 2011-2031, dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar Cagar Budaya. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapangan Merdeka Medan seluas kurang lebih 4,88 hektare, sebagai cagar budaya.

Sebelum ini, diketahui, Pemko Medan melalui kuasa hukumnya selaku pihak tergugat, sudah 5 kali mangkir dalam sidang mediasi tersebut. KMS M-SU menilai, Pemko Medan tidak memiliki itikad baik terhadap keinginan warga Ibukota Provinsi Sumut, atas vitalnya keberadaan Lapangan Merdeka Medan, sebagai sebuah cagar budaya dan memiliki histori kuat akan kemerdekaan Bangsa Indonesia, yang kini telah berubah fungsi ke arah komersil dan bisnis. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang mediasi soal status Lapangan Merdeka Medan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/2) lalu. Berulangkali Pemko Medan selaku pihak Tergugat, mangkir, sidang pun berlanjut secara virtual.

OLAHRAGA: Seorang warga saat berolah raga sore di area Lapangan Merdeka Medan, belum lama ini.

Redyanto Sidi bersama Novri Andi Akbar, Ramadianto, dan Jaka Kelana, yang merupakan para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanioran

selaku kuasa hukum penggugat, mengungkapkan, setelah mangkir pada sidang pekan lalu, pihak tergugat yakni Wali Kota Medan, akhirnya hadir pada sidang yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

“Setelah para pihak menyerahkan surat persetujuan beracara secara elektronik kepada majelis hakim, maka agenda jawab-menjawab replik duplik akan dilaksanakan via layanan ecourt (sidang elektronik) di situs/web Mahkamah Agung RI pada 8 Febuari 2021,” ungkap Redyanto, melalui pernyataan tertulis kepada Sumut Pos, Selasa (2/2).

Redyanto menyebutkan, perkara perdata ini telah terdaftar dengan Nomor Register: 756/Pdt.G/2020/PN MDN, tentang Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit), terkait keadaan dan status Lapangan Mereka Medan. Adalah Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, yang sebelumnya melayangkan gugatan dimaksud dengan mengamanahkan LBH Humaniora untuk menanganinya.

Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan, agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, tentang RTRW Kota Medan Tahum 2011-2031, dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar Cagar Budaya. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapangan Merdeka Medan seluas kurang lebih 4,88 hektare, sebagai cagar budaya.

Sebelum ini, diketahui, Pemko Medan melalui kuasa hukumnya selaku pihak tergugat, sudah 5 kali mangkir dalam sidang mediasi tersebut. KMS M-SU menilai, Pemko Medan tidak memiliki itikad baik terhadap keinginan warga Ibukota Provinsi Sumut, atas vitalnya keberadaan Lapangan Merdeka Medan, sebagai sebuah cagar budaya dan memiliki histori kuat akan kemerdekaan Bangsa Indonesia, yang kini telah berubah fungsi ke arah komersil dan bisnis. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/