33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Aripay Bela Hanas

MEDAN- Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Medan yang juga mantan Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemerintah Kota (Pemko) Medan Hanas Hasibuan, mengaku pasrah jika dirinya akan dievaluasi. Kepasrahan tersebut diungkapkan oleh Hanas Hasibuan kepada Sumut Pos, Rabu (2/3).

“Jadi, seorang pemimpin memiliki tanggungjawab membawahi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red). Kalau SKPD tersebut tidak bekerja baik atau tidak bekerja dan apabila ada kesalahan yang dilakukan SKPD maka, hak pimpinan untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hanas menambahkan, dalam konsep leadership, wajar jika Sekretaris Daerah (Sekda) Medann
melakukan evaluasi dan hal tersebut sesuai dengan tugasnya sebagai Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Dan evaluasi itu dilakukan kepada semua SKPD. “Evaluasi itu juga pada prinsipnya dilakukan kepada semua SKPD,” tambahnya.

Terkait masalah tersebut, Hanas mendapat pembelaan dari anggota DPRD Medan yakni, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Aripay Tambunan. Menurutnya, evaluasi yang digembar-gemborkan Sekda Medan Syaiful Bahri adalah hal yang terlalu cepat. Menurutnya, sebelum ada ketetapan, apakah Hanas bersalah atau menjadi terdakwa, maka Hanas masih bisa bekerja. “Untuk masalah ini, saya membela Hanas. Karena belum ada ketetapan hukum, apakah benar bersalah atau tidak. Isu-isu evaluasi itu sendiri pada dasarnya menyebabkan nantinya Hanas tidak bekerja maksimal,” belanya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy menjelaskan, evaluasi terhadap Kepala SKPD adalah hal yang wajar. Namun, dalam kasus yang menerpa mantan Kabag Humas Pemko Medan Hanas Hasibuan, seyogyanya dasar pemeriksaan terhadap Hanas adalah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, proses yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hanya berdasarkan temuan dan laporan saja. Artinya, ada baiknya temuan atau laporan yang diterima Kejari Medan tersebut diserahkan ke BPK, sebagai bahan referensi dalam melakukan audit keuangan Tahun 2010 terhadap Pemko Medan tanpa terkecuali Bagian Humas Pemko Medan.
“Kita harus meluruskan sedikit. Yang namanya temuan atau adanya dugaan itu, setelah ada audit yang dilakukan BPK. Audit tersebut pun, baru akan diketahui tiga bulan setelah habis masa anggaran tahun sebelumnya. Dari situlah baru bisa diketahui, apakah ada temuan penyelewengan atau tidak. Atau ada baiknya, Kejari Medan menyerahkan temuan tersebut kepada BPK untuk dijadikan masukan,” bebernya.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan makin mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi di Humas Pemko Mrdan sebesar Rp2,049 miliar. “Kita masih melakukan penyelidikan, soal dugaan kebocoran anggaran di bagian Humas Pemko Medan. Semua masih dalam proses,’’ tegas Kasi Pidsus Kejari Medan Dharmabella Timbasz, kemarin. Saat didesak kapan penyelidikan rampung dan status kasus itu dinaikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka? Timbasz mengatakan hal itu masih perlu proses yang tidak sebentar. “Semua itu kan butuh proses. Untuk mengungkap adanya penyimpangan APBD dan dugaan korupsi membutuhkan waktu yang tidak sebentar,’’ tegasnya.
Sebelumnya, masih staf Humas saja panggil Kejari Medan dalam rangka dimintai keterangan. Kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2010, bermula adanya laporan dari masyakarat ke Kejari Medan. Dugaan korupsi anggaran harian Humas Setdako Medan yakni penyediaan buku bacaan dan buku perundang-undangan sebesar Rp910 juta. Penyediaan buku bacaan, kliping koran, majalah dan tabloid senilai dari Rp100 juta dinaikkan menjadi Rp135 juta pada Perubahan APBD TA 2010. Kemudian Anggaran untuk penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp104.280.000.

Selanjutnya, anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan Kepala Daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp450 juta pada PABPBD. (ari/rud)

MEDAN- Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Medan yang juga mantan Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemerintah Kota (Pemko) Medan Hanas Hasibuan, mengaku pasrah jika dirinya akan dievaluasi. Kepasrahan tersebut diungkapkan oleh Hanas Hasibuan kepada Sumut Pos, Rabu (2/3).

“Jadi, seorang pemimpin memiliki tanggungjawab membawahi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red). Kalau SKPD tersebut tidak bekerja baik atau tidak bekerja dan apabila ada kesalahan yang dilakukan SKPD maka, hak pimpinan untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hanas menambahkan, dalam konsep leadership, wajar jika Sekretaris Daerah (Sekda) Medann
melakukan evaluasi dan hal tersebut sesuai dengan tugasnya sebagai Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Dan evaluasi itu dilakukan kepada semua SKPD. “Evaluasi itu juga pada prinsipnya dilakukan kepada semua SKPD,” tambahnya.

Terkait masalah tersebut, Hanas mendapat pembelaan dari anggota DPRD Medan yakni, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Aripay Tambunan. Menurutnya, evaluasi yang digembar-gemborkan Sekda Medan Syaiful Bahri adalah hal yang terlalu cepat. Menurutnya, sebelum ada ketetapan, apakah Hanas bersalah atau menjadi terdakwa, maka Hanas masih bisa bekerja. “Untuk masalah ini, saya membela Hanas. Karena belum ada ketetapan hukum, apakah benar bersalah atau tidak. Isu-isu evaluasi itu sendiri pada dasarnya menyebabkan nantinya Hanas tidak bekerja maksimal,” belanya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy menjelaskan, evaluasi terhadap Kepala SKPD adalah hal yang wajar. Namun, dalam kasus yang menerpa mantan Kabag Humas Pemko Medan Hanas Hasibuan, seyogyanya dasar pemeriksaan terhadap Hanas adalah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, proses yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hanya berdasarkan temuan dan laporan saja. Artinya, ada baiknya temuan atau laporan yang diterima Kejari Medan tersebut diserahkan ke BPK, sebagai bahan referensi dalam melakukan audit keuangan Tahun 2010 terhadap Pemko Medan tanpa terkecuali Bagian Humas Pemko Medan.
“Kita harus meluruskan sedikit. Yang namanya temuan atau adanya dugaan itu, setelah ada audit yang dilakukan BPK. Audit tersebut pun, baru akan diketahui tiga bulan setelah habis masa anggaran tahun sebelumnya. Dari situlah baru bisa diketahui, apakah ada temuan penyelewengan atau tidak. Atau ada baiknya, Kejari Medan menyerahkan temuan tersebut kepada BPK untuk dijadikan masukan,” bebernya.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan makin mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi di Humas Pemko Mrdan sebesar Rp2,049 miliar. “Kita masih melakukan penyelidikan, soal dugaan kebocoran anggaran di bagian Humas Pemko Medan. Semua masih dalam proses,’’ tegas Kasi Pidsus Kejari Medan Dharmabella Timbasz, kemarin. Saat didesak kapan penyelidikan rampung dan status kasus itu dinaikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka? Timbasz mengatakan hal itu masih perlu proses yang tidak sebentar. “Semua itu kan butuh proses. Untuk mengungkap adanya penyimpangan APBD dan dugaan korupsi membutuhkan waktu yang tidak sebentar,’’ tegasnya.
Sebelumnya, masih staf Humas saja panggil Kejari Medan dalam rangka dimintai keterangan. Kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2010, bermula adanya laporan dari masyakarat ke Kejari Medan. Dugaan korupsi anggaran harian Humas Setdako Medan yakni penyediaan buku bacaan dan buku perundang-undangan sebesar Rp910 juta. Penyediaan buku bacaan, kliping koran, majalah dan tabloid senilai dari Rp100 juta dinaikkan menjadi Rp135 juta pada Perubahan APBD TA 2010. Kemudian Anggaran untuk penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp104.280.000.

Selanjutnya, anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan Kepala Daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp450 juta pada PABPBD. (ari/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/