25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Kali Kebakaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa kebakaran akibat puntung rokok yang dibuang secara sembarangan, setidaknya telah terjadi sebanyak 5 kali sejak bulan Februari yang lalu.

ilustrasi-kebakaran

“Seperti pada bulan Februari lalu, ada kejadian yang terbakar lalang (rumput kering) atau tumpukan sampah, ada 5 kejadian dan bahkan dalam satu hari ada 2 kejadian. Kita berharap masyarakat jangan membuang puntung rokok ke lalang, semak atau apapun yang kering dan mudah terbakar,” ungkap Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Selasa (2/3).

Sebab, lanjutnya, memasuki musim kemarau saat ini, suhu udara yang kering dan hangat, meningkatkan terjadinya potensi kebakaran, khususnya kebakaran yang terjadi di luar ruangan.”Musim kemarau saat ini rentan sekali dengan kebakaran, karena cuaca panas sangat rentan terjadi kebakaran. Walaupun memang lebih kepada outdoor, bukan indoor,” ucap Albon.

Albon menyebutkan, cuaca panas saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat Kota Medan dan sekitarnya, termasuk perbatasan Deliserdang. Sedangkan wilayah tersebut, merupakan wilayah kerja Dinas P2K Kota Medan.

Sehingga, Dinas P2K juga sedang menyosialisasikan pentingnya menjaga kedisiplinan diri dalam cuaca kemarau seperti saat ini. Misalnya saja seperti membuang puntung rokok pada tempatnya, bukan membuang secara sembarangan yang berpotensi dalam menimbulkan kebakaran.

Diterangkan Albon, kondisi itu juga telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat bersama pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. “Dalam arahannya, walau penanganan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) sebenarnya bukan tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota, melainkan provinsi ataupun pemerintah pusat, tapi jika ada kebakaran lalang, Pemerintah Kota juga tetap berkewajiban untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.

Albon pun berharap, agar masyarakat dapat saling menjaga lingkungannya, termasuk kondisi yang berpotensi dalam menyebabkan kebakaran di rumah masing-masing.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, jika Pemko Medan akan meningkatkan fungsi pencegahan kebakaran di Dinas P2K Kota Medan. Sebab, Dinas P2K Kota Medan tidak hanya bertugas untuk melakukan pemadaman, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan. “Tadi juga instruksi dari bapak Mendagri. Karena sekarang (Dinas) pemadam tugasnya bukan cuma memadamkan api, tapi juga mencegah (kebakaran),” katanya.

Selain itu, Dinas P2K Kota Medan juga akan menambah 3 UPT nya di tahun 2021 ini. Hal itu dilakukan, agar Dinas P2K dapat mengejar target Respon Time maksimal 15 menit untuk hadir di lokasi kebakaran sejak masuknya laporan peristiwa kebakaran. Bila penambahakan 3 UPT tersebut jadi terlaksana di tahun ini, maka Kota Medan akan memiliki 7 UPT, sebab saat ini Dinas P2K Kota Medan telah memiliki 4 UPT. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa kebakaran akibat puntung rokok yang dibuang secara sembarangan, setidaknya telah terjadi sebanyak 5 kali sejak bulan Februari yang lalu.

ilustrasi-kebakaran

“Seperti pada bulan Februari lalu, ada kejadian yang terbakar lalang (rumput kering) atau tumpukan sampah, ada 5 kejadian dan bahkan dalam satu hari ada 2 kejadian. Kita berharap masyarakat jangan membuang puntung rokok ke lalang, semak atau apapun yang kering dan mudah terbakar,” ungkap Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Selasa (2/3).

Sebab, lanjutnya, memasuki musim kemarau saat ini, suhu udara yang kering dan hangat, meningkatkan terjadinya potensi kebakaran, khususnya kebakaran yang terjadi di luar ruangan.”Musim kemarau saat ini rentan sekali dengan kebakaran, karena cuaca panas sangat rentan terjadi kebakaran. Walaupun memang lebih kepada outdoor, bukan indoor,” ucap Albon.

Albon menyebutkan, cuaca panas saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat Kota Medan dan sekitarnya, termasuk perbatasan Deliserdang. Sedangkan wilayah tersebut, merupakan wilayah kerja Dinas P2K Kota Medan.

Sehingga, Dinas P2K juga sedang menyosialisasikan pentingnya menjaga kedisiplinan diri dalam cuaca kemarau seperti saat ini. Misalnya saja seperti membuang puntung rokok pada tempatnya, bukan membuang secara sembarangan yang berpotensi dalam menimbulkan kebakaran.

Diterangkan Albon, kondisi itu juga telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat bersama pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. “Dalam arahannya, walau penanganan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) sebenarnya bukan tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota, melainkan provinsi ataupun pemerintah pusat, tapi jika ada kebakaran lalang, Pemerintah Kota juga tetap berkewajiban untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.

Albon pun berharap, agar masyarakat dapat saling menjaga lingkungannya, termasuk kondisi yang berpotensi dalam menyebabkan kebakaran di rumah masing-masing.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, jika Pemko Medan akan meningkatkan fungsi pencegahan kebakaran di Dinas P2K Kota Medan. Sebab, Dinas P2K Kota Medan tidak hanya bertugas untuk melakukan pemadaman, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan. “Tadi juga instruksi dari bapak Mendagri. Karena sekarang (Dinas) pemadam tugasnya bukan cuma memadamkan api, tapi juga mencegah (kebakaran),” katanya.

Selain itu, Dinas P2K Kota Medan juga akan menambah 3 UPT nya di tahun 2021 ini. Hal itu dilakukan, agar Dinas P2K dapat mengejar target Respon Time maksimal 15 menit untuk hadir di lokasi kebakaran sejak masuknya laporan peristiwa kebakaran. Bila penambahakan 3 UPT tersebut jadi terlaksana di tahun ini, maka Kota Medan akan memiliki 7 UPT, sebab saat ini Dinas P2K Kota Medan telah memiliki 4 UPT. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/