25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Palu Hakim Terlepas Saat Ketuk Meja Sidang

MEDAN- Wajah majelis hakim yang diketuai Asban Panjaitan seketika memerah saat palu yang diketuk di meja majelis terlepas dari pegangannya. Pengunjung sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan pun hanya bisa tersenyum melihat lepasnya palu hakim itu. “Sidang dibuka untuk umum,” kata majelis hakim saat mengetuk palu hingga terlepas dari pegangannya.

Bahkan pengunjung sidang yang berada di luar persidangan hanya bisa tersenyum dan tertawa kecil. Namun kejadian itu, tidak terlalu ditanggapi oleh hakim dengan tetap melanjutkan sidang menghadirkan tiga terdakwa dalam perkara pencurian mobil.

Ketika Hakim Asban ditemui untuk mengkonfirmasi terlepasnya palu tersebut akibat kurangnya perawatan dari pihak PN Medan, Asban membantahnya. “Nggak ah, cuma lepas aja,” ucapnya dengan berlalu.

Seperti diketahui, dalam sidang ini menghadirkan Farid, Dino dan Rudianto. Sidang ini turut menghadirkan saksi dari pihak polisi Polresta Medan. Kasus yang menyeret tiga terdakwa ini berawal saat Rudianto (terdakwa) mendatangi doorsmeer di Jalan Bambu untuk meminta pemilik doorsmeer agar menyerahkan kunci mobil Suzuki Nisan yang sedang dicuci.

Saat itu Rudianto mengaku kepada pemilik doorsmeer bahwa ia diperintah orangtuanya untuk membawa mobil itu. Padahal, mobil itu bukan milik terdakwa maupun milik orangtua terdakwa, tapi milik orang lain.

Tanpa basa-basi, si pemilik door smeer langsung memberikan kunci, hingga akhirnya berhasil dibawa kabur terdakwa. Sembari menunggu ada yang membeli mobil itu, Rudianto menghubungi Farid untuk bersama-sama mencari pembeli mobil bersama Dino yang tidak mengetahui apa-apa. Akhirnya, Mobil dibeli oleh Toni (DPO) seharga Rp40 juta. (far)

MEDAN- Wajah majelis hakim yang diketuai Asban Panjaitan seketika memerah saat palu yang diketuk di meja majelis terlepas dari pegangannya. Pengunjung sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan pun hanya bisa tersenyum melihat lepasnya palu hakim itu. “Sidang dibuka untuk umum,” kata majelis hakim saat mengetuk palu hingga terlepas dari pegangannya.

Bahkan pengunjung sidang yang berada di luar persidangan hanya bisa tersenyum dan tertawa kecil. Namun kejadian itu, tidak terlalu ditanggapi oleh hakim dengan tetap melanjutkan sidang menghadirkan tiga terdakwa dalam perkara pencurian mobil.

Ketika Hakim Asban ditemui untuk mengkonfirmasi terlepasnya palu tersebut akibat kurangnya perawatan dari pihak PN Medan, Asban membantahnya. “Nggak ah, cuma lepas aja,” ucapnya dengan berlalu.

Seperti diketahui, dalam sidang ini menghadirkan Farid, Dino dan Rudianto. Sidang ini turut menghadirkan saksi dari pihak polisi Polresta Medan. Kasus yang menyeret tiga terdakwa ini berawal saat Rudianto (terdakwa) mendatangi doorsmeer di Jalan Bambu untuk meminta pemilik doorsmeer agar menyerahkan kunci mobil Suzuki Nisan yang sedang dicuci.

Saat itu Rudianto mengaku kepada pemilik doorsmeer bahwa ia diperintah orangtuanya untuk membawa mobil itu. Padahal, mobil itu bukan milik terdakwa maupun milik orangtua terdakwa, tapi milik orang lain.

Tanpa basa-basi, si pemilik door smeer langsung memberikan kunci, hingga akhirnya berhasil dibawa kabur terdakwa. Sembari menunggu ada yang membeli mobil itu, Rudianto menghubungi Farid untuk bersama-sama mencari pembeli mobil bersama Dino yang tidak mengetahui apa-apa. Akhirnya, Mobil dibeli oleh Toni (DPO) seharga Rp40 juta. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/