24 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Siti Suciati Minta Warga Kota Medan Lengkapi Adminduk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan hingga penyelenggaraan pelayanan.

 Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan, Siti Suciati saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang digelar di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (4/11/2023).

 Diketahui, kegiatan tersebut digelar Suci dal dua sesi, yakni di Lingkungan II pada sesi pertama dan di Lingkungan III pada sesi kedua.”Kearsipan sangat penting dalam segala aspek kehidupan kita, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan,” ucap Suciati.

 Oleh sebab itu, guna mendukung terciptanya kearsipan yang baik di pemerintahan khususnya di masyarakat, Suciati meminta kepada setiap warga Kota Medan untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) nya.

 Suciati yang duduk sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Medan itu pun mengaku siap membantu masyarakat untuk pengurusan adminduk yang dibutuhkan.

 “Mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, saya siap membantu pengurusannya untuk warga secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Mari urus adminduk untuk kearsipan Kota Medan yang baik,” ujarnya.

 Bila pengurusan adminduk telah dilakukan, kata Suciati, maka masyarakat juga akan lebih mudah dalam menerima pelayanan dari pemerintah, termasuk untuk menerima berbagai bantuan sosial ataupun jaminan sosial. “Untuk itu, warga Kota Medan harus tertib administrasi dan kearsipan. Terlebih bagi warga yang benar-benar berdomisili di Kota Medan,” katanya.

 Suciati pun menjelaskan, bahwa Kota Medan memerlukan lembaga kearsipan yang mampu menjadi manajer untuk mengelola arsip dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

 “Pasalnya, kota ini sebagai salah satu daerah yang memiliki aktivitas tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu tidak lepas dari perjalanan pengelolaan kearsipan di Kota Medan yang selama ini belum ada regulasi dalam mengatur penyelenggaraan kearsipan tersebut,” tuturnya.

 Siti Suciati menyebutkan, bahwa diberlakukannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur masalah kearsipan, khususnya tentang eksistensi arsip elektonik, legalisasi dan kewajiban setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat alasan pertimbangan setiap keputusannya berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis, tentu membutuhkan sumber data/arsip.

 Ditambahkannya, materi muatan yang berkaitan dengan arsip dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 itu, merupakan aturan baru yang tidak ada dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. “Materi baru itu semakin memperkuat alasan dibutuhkannya Perda tentang Kearsipan di Kota Medan,” ujarnya.

 Atas dasar latar belakang seperti itu, kata Suciati, maka permasalahan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemko Medan dapat diidentifikasi. Sehingga diharapkan, kondisi dan permasalahan kearsipan di lingkungan Pemko Medan dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ditetapkan kantor Arsip Nasional Indonesia (ANDRI). ”Hal itu, terpapar baik dari sarana dan prasarana, dasar yuridis serta sumber daya manusia (SDM) nya,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan hingga penyelenggaraan pelayanan.

 Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan, Siti Suciati saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang digelar di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (4/11/2023).

 Diketahui, kegiatan tersebut digelar Suci dal dua sesi, yakni di Lingkungan II pada sesi pertama dan di Lingkungan III pada sesi kedua.”Kearsipan sangat penting dalam segala aspek kehidupan kita, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan,” ucap Suciati.

 Oleh sebab itu, guna mendukung terciptanya kearsipan yang baik di pemerintahan khususnya di masyarakat, Suciati meminta kepada setiap warga Kota Medan untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) nya.

 Suciati yang duduk sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Medan itu pun mengaku siap membantu masyarakat untuk pengurusan adminduk yang dibutuhkan.

 “Mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, saya siap membantu pengurusannya untuk warga secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Mari urus adminduk untuk kearsipan Kota Medan yang baik,” ujarnya.

 Bila pengurusan adminduk telah dilakukan, kata Suciati, maka masyarakat juga akan lebih mudah dalam menerima pelayanan dari pemerintah, termasuk untuk menerima berbagai bantuan sosial ataupun jaminan sosial. “Untuk itu, warga Kota Medan harus tertib administrasi dan kearsipan. Terlebih bagi warga yang benar-benar berdomisili di Kota Medan,” katanya.

 Suciati pun menjelaskan, bahwa Kota Medan memerlukan lembaga kearsipan yang mampu menjadi manajer untuk mengelola arsip dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

 “Pasalnya, kota ini sebagai salah satu daerah yang memiliki aktivitas tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu tidak lepas dari perjalanan pengelolaan kearsipan di Kota Medan yang selama ini belum ada regulasi dalam mengatur penyelenggaraan kearsipan tersebut,” tuturnya.

 Siti Suciati menyebutkan, bahwa diberlakukannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur masalah kearsipan, khususnya tentang eksistensi arsip elektonik, legalisasi dan kewajiban setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat alasan pertimbangan setiap keputusannya berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis, tentu membutuhkan sumber data/arsip.

 Ditambahkannya, materi muatan yang berkaitan dengan arsip dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 itu, merupakan aturan baru yang tidak ada dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. “Materi baru itu semakin memperkuat alasan dibutuhkannya Perda tentang Kearsipan di Kota Medan,” ujarnya.

 Atas dasar latar belakang seperti itu, kata Suciati, maka permasalahan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemko Medan dapat diidentifikasi. Sehingga diharapkan, kondisi dan permasalahan kearsipan di lingkungan Pemko Medan dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ditetapkan kantor Arsip Nasional Indonesia (ANDRI). ”Hal itu, terpapar baik dari sarana dan prasarana, dasar yuridis serta sumber daya manusia (SDM) nya,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/