30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tiang Reklame Berdiri di Jalan Amir Hamzah

M IDRIS/sumut pos
BERDIRI: Tiang reklame menyalahi aturan berdiri di pulau Jalan T Amir Hamzah, Senin (15/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya kecolongan. Bagaimana tidak, lagi gencar-gencarnya menertibkan papan reklame yang bermasalah ternyata tiang reklame berdiri di Jalan T Amir Hamzah. Tiang reklame tersebut berukuran sekitar 5 meter dengan warna merah. Tiang itu berdiri tepat di pulau jalan.

Anggota DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung mengaku kaget melihat tiang reklame tersebut. Sebab, Satpol PP sedang giat-giatnya menertibkan reklame liar. Menurutnya, pelaku usaha reklame sengaja mendirikan tiang di waktu malam hari.

“Sengaja sembunyi-sembunyi untuk menghindari dari pantauan Satpol PP. Mereka seperti main petak umpet. Saya yakin malam hari tiang itu didirikan,” ungkap Dame, Senin (15/10).

Diutarakan dia, selain melanggar aturan, tiang reklame tersebut tentu menganggu keindahan kota. Tak hanya itu, juga membahayakan pengguna jalan apabila sewaktu-waktu tumbang.

“Pengusaha reklame harusnya mendukung program Pemko Medan, bukan dengan berbagai cara mendirikan usahanya di titik yang lain. Habis dipangkas di sana, malah berdiri di sini. Selesai ditumbangkan di titik sana, muncul yang di sebelah lain,” cetusnya.

Ia berharap, pihak Satpol PP menindak tegas dan segera menumbangkannya. Hal itu untuk menegakkan aturan dan sesuatu yang tak diinginkan.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, tim takkan berhenti menumbangkan tiang reklame yang menyalahi. Sofyan mengaku semuanya tinggal menunggu giliran. “Sampai seluruhnya bisa tertangani dan kita tumbangkan lagi (jika bermunculan),” kata Sofyan. (ris/azw)

M IDRIS/sumut pos
BERDIRI: Tiang reklame menyalahi aturan berdiri di pulau Jalan T Amir Hamzah, Senin (15/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya kecolongan. Bagaimana tidak, lagi gencar-gencarnya menertibkan papan reklame yang bermasalah ternyata tiang reklame berdiri di Jalan T Amir Hamzah. Tiang reklame tersebut berukuran sekitar 5 meter dengan warna merah. Tiang itu berdiri tepat di pulau jalan.

Anggota DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung mengaku kaget melihat tiang reklame tersebut. Sebab, Satpol PP sedang giat-giatnya menertibkan reklame liar. Menurutnya, pelaku usaha reklame sengaja mendirikan tiang di waktu malam hari.

“Sengaja sembunyi-sembunyi untuk menghindari dari pantauan Satpol PP. Mereka seperti main petak umpet. Saya yakin malam hari tiang itu didirikan,” ungkap Dame, Senin (15/10).

Diutarakan dia, selain melanggar aturan, tiang reklame tersebut tentu menganggu keindahan kota. Tak hanya itu, juga membahayakan pengguna jalan apabila sewaktu-waktu tumbang.

“Pengusaha reklame harusnya mendukung program Pemko Medan, bukan dengan berbagai cara mendirikan usahanya di titik yang lain. Habis dipangkas di sana, malah berdiri di sini. Selesai ditumbangkan di titik sana, muncul yang di sebelah lain,” cetusnya.

Ia berharap, pihak Satpol PP menindak tegas dan segera menumbangkannya. Hal itu untuk menegakkan aturan dan sesuatu yang tak diinginkan.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, tim takkan berhenti menumbangkan tiang reklame yang menyalahi. Sofyan mengaku semuanya tinggal menunggu giliran. “Sampai seluruhnya bisa tertangani dan kita tumbangkan lagi (jika bermunculan),” kata Sofyan. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/