JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden memang belum menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2017. Namun calon jamaah sudah bisa menyiapkan uang untuk pelunasan biaya haji. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pelunasan BPIH reguler 2017 mulai 10 April nanti.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, memang sudah keluar rencana jadwal pelunasan BPIH reguler. Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 10 April sampai 5 Mei. Kemudian jika masih ada sisa kursi, dibuka kembali pelunasan tahap kedua pada 22 Mei sampai 2 Juni. ’’Dengan informasi lebih dini, diharapkan calon jamaah lebih siap,’’ katanya di Jakarta, kemarin.
Secara resmi jadwal pelunasan BPIH nantinya akan ditetapkan setelah Keputusan Presiden (Kepres) keluar. Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, calon jamaah porsi berangkat 2017 sudah bisa bersiap menyiapkan uang pelunasan BPIH. Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR telah menetapkan nilai rata-rata BPIH 2017 sebesar Rp34.890.312 per jamaah. Di dalam Kepres nanti akan ditetapkan besaran BPIH reguler untuk masing-masing embarkasi.
Nafit menjelaskan, Kemenag telah mengirim nama-nama calon jamaah haji (CJH) porsi berangkat tahun ini. Namun statusnya masih nama-nama ’’nominatif’’ untuk internal Kemenag saja. Jajaran Kemenag di tingkat provinsi maupun kabupaten ditugasi untuk memverifikasi nama-nama nominatif. Tahap berikutnya adalah Kemenag bakal melansir nama-nama CJH definitif yang masuk porsi berangkat tahun ini.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag Ahmad Barori mengatakan pelunasan BPIH reguler memang sampai tahap kedua. Jika nanti masih ada sisa kuota, akan diisi CJH cadangan yang sudah melunasi ongkos haji.Pelunasan BPIH reguler 2017 tahap pertama diperuntukkan bagi CJH dengan sejumlah kriteria. Diantaranya adalah CJH lunas tunda musim haji 2016, jamaah nomor porsi berangkat 2017 dengan usia lebih dari 18 tahun dan belum pernah berhaji. Serta CJH cadangan yang jumlahnya ditetapkan sebanyak 10.200 orang.
Kemenag juga menetapkan kriteria CJH untuk pelunasan tahap kedua. Yakni CJH yang mengalami gagal sistem saat pelunasan tahap pertama. Kemudian jamaah kuota berangkat tahun ini yang sudah pernah berhaji dan jamaah haji lanjut usia (usia 75 tahun ke atas).
Sementara, Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang PHU Kanwil Kemenagsu, Eri Nova ketika dihubungi Sumut Pos via telepon, beberapa waktu lalu, mengaku mengaku belum menerima surat resmi soal kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2017. Karenanya, dia mengaku belum dapat berkomentar soal itu.
“Informasi kita terima, BPIH naik Rp249 ribu. Namun secara resmi kita belum ada terima surat pemberitahuan,” ucap Eri.