27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

BBPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal

MEDAN-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menggerebek pabrik pembuat kosmetik ilegal yang memproduksi cream pelurus dan pelembut rambut di Jalan Perwira Linkungan IX Gang Kenanga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kamis (2/5)

KOSMETIK: Petugas BPOM menunjukkan barang baku kosmetik  dari Industri ilegal  Jalan Perwira 2, Lingkungan 9, Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
KOSMETIK: Petugas BPOM menunjukkan barang baku kosmetik dari Industri ilegal di Jalan Perwira 2, Lingkungan 9, Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Dalam penggerebekan itu, petugas tak hanya menyita produk illegal itu, tapi juga peralatan produksinya. “Kami sudah melakukan penyidikan di awal tahun terkait cream pelurus dan pelembut rambut tersebut. Penyidik mendapatkan satu produk di ritel dan terus memantau produk tersebut. Ternyata produsen dari cream pelurus rambut itu ada di Medan ini,” ujar Kepala BBPOM Medan I Nyoman Gde Suandi.

Keseluruhan produk yang disita berupa produk pelurus rambut sebanyak 109 kemasan, creambath sebanyak 50 kemasan, bahan baku sebanyak 28 jeriken, bahan kimia propikoglicol sebanyak tiga drum, toples kosong sebanyak 500 buah, mikser besar satu unit dan kabel tiga karton. “Seluruhnya diperkirakan senilai Rp100 juta. Proses penggerebekan kita mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB (kematin,Red). Pelakunya cukup kooperatif. Jadi, kita tidak mendapat kesulitan dalam penggerebekan ini,” ujarnya.

Menurutnya, produk tersebut tidak bisa memberikan jaminan bagus kepada konsumen karena ditenggarai bisa membuat rambut konsumen menjadi rontok dan kulit kepala rusak.

Nama produk yang dihasilkan adalah Quality dan Nero. Berdasarkan pengakuan produsen, kata I Gde, dia sudah memasarkan produk ini selama enam bulan di kawasan Kota Medan. Untuk produksi, pelaku dibantu oleh empat orang pembantu.

Menurutnya, produsen akan dikenakan sanksi dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197, yakni setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepling IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur M Salim mengaku, pelaku bukan warga Medan. Pelaku memang sudah 2 tahun tinggal di daerah tersebut, namun M Salim sendiri tidak mengetahui persis kegiatan dan usaha pelaku. “Saya tadi dijemput BBPOM ke kantor lurah untuk menggeledah rumah ini. Selama ini, kita meminta uang PBB, iuran sampah dan jaga malam saja harus teriak-teriak untuk manggilnya pemilik rumahnya. Itupun beri uangnya lewat pagar saja. Pintunya tidak pernah dibuka,” akunya.
Ia juga pernah menanyakan tentang kotak dan jeriken yang ada di rumah pelaku, namun pelaku hanya mengaku kalau kotak jeriken itu adalah barang titipan. (mag-13)

MEDAN-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menggerebek pabrik pembuat kosmetik ilegal yang memproduksi cream pelurus dan pelembut rambut di Jalan Perwira Linkungan IX Gang Kenanga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kamis (2/5)

KOSMETIK: Petugas BPOM menunjukkan barang baku kosmetik  dari Industri ilegal  Jalan Perwira 2, Lingkungan 9, Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
KOSMETIK: Petugas BPOM menunjukkan barang baku kosmetik dari Industri ilegal di Jalan Perwira 2, Lingkungan 9, Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Dalam penggerebekan itu, petugas tak hanya menyita produk illegal itu, tapi juga peralatan produksinya. “Kami sudah melakukan penyidikan di awal tahun terkait cream pelurus dan pelembut rambut tersebut. Penyidik mendapatkan satu produk di ritel dan terus memantau produk tersebut. Ternyata produsen dari cream pelurus rambut itu ada di Medan ini,” ujar Kepala BBPOM Medan I Nyoman Gde Suandi.

Keseluruhan produk yang disita berupa produk pelurus rambut sebanyak 109 kemasan, creambath sebanyak 50 kemasan, bahan baku sebanyak 28 jeriken, bahan kimia propikoglicol sebanyak tiga drum, toples kosong sebanyak 500 buah, mikser besar satu unit dan kabel tiga karton. “Seluruhnya diperkirakan senilai Rp100 juta. Proses penggerebekan kita mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB (kematin,Red). Pelakunya cukup kooperatif. Jadi, kita tidak mendapat kesulitan dalam penggerebekan ini,” ujarnya.

Menurutnya, produk tersebut tidak bisa memberikan jaminan bagus kepada konsumen karena ditenggarai bisa membuat rambut konsumen menjadi rontok dan kulit kepala rusak.

Nama produk yang dihasilkan adalah Quality dan Nero. Berdasarkan pengakuan produsen, kata I Gde, dia sudah memasarkan produk ini selama enam bulan di kawasan Kota Medan. Untuk produksi, pelaku dibantu oleh empat orang pembantu.

Menurutnya, produsen akan dikenakan sanksi dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197, yakni setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepling IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur M Salim mengaku, pelaku bukan warga Medan. Pelaku memang sudah 2 tahun tinggal di daerah tersebut, namun M Salim sendiri tidak mengetahui persis kegiatan dan usaha pelaku. “Saya tadi dijemput BBPOM ke kantor lurah untuk menggeledah rumah ini. Selama ini, kita meminta uang PBB, iuran sampah dan jaga malam saja harus teriak-teriak untuk manggilnya pemilik rumahnya. Itupun beri uangnya lewat pagar saja. Pintunya tidak pernah dibuka,” akunya.
Ia juga pernah menanyakan tentang kotak dan jeriken yang ada di rumah pelaku, namun pelaku hanya mengaku kalau kotak jeriken itu adalah barang titipan. (mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/