28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Dugaan Bacaleg Tersandung Kasus Narkoba, KPU Sumut Masih Lakukan Verifikasi

KPU

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi atas bakal calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah masuk daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2019. Begitupun, KPU Sumut sejauh ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI atas putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait caleg berstatus mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kemarin ada surat masuk ke kita, tanggapan dari masyarakat soal bacaleg kasus narkoba. Itu dibagian Pak Benget (Komisioner Divisi Teknis) dan sedang beliau kaji serta lakukan pendalaman. Saya memang tak tahu persis tetapi ada surat masuknya ke kita,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain kepada Sumut Pos, Selasa (18/9).

Pihaknya terlebih dulu akan memverifikasi surat masuk tersebut dan tidak berani sembarangan mengeluarkan statemen karena menyangkut nama baik seseorang. “Tidak baik kan kalau kita asal sampaikan tanpa adanya verifikasi. Tahapan DCS memang sudah lewat. Tapi kalau hasil klarifikasi atas tanggapan tersebut benar adanya, bisa saja si calon itu diganti, berarti dia kan tidak jujur,” imbuhnya.

Setelah ada penelitian lebih lanjut dari KPU, nantinya hal ini diteruskan kepada partai politik bersangkutan atas tanggapan terhadap bacaleg mereka. “Tentunya akan kita klarifikasi dulu masukan tersebut,” katanya.

Dirinya sendiri mengaku belum menerima rincian resmi laporan masuk tersebut, sebab masih berada di bagian teknis. Akan tetapi diakui Iskandar, selain surat masuk terkait masalah narkoba itu, secara umum pihaknya menggaransi tidak ada bacaleg ataupun calon DPD RI asal Sumut yang terindikasi mantan koruptor ataupun pelaku kekerasan seksual.

“Ya, tidak ada. Sampai tahapan tanggapan atau masukan masyarakat atas DCS DPD dan juga caleg, kita belum terima masalah sekaitan syarat-syarat yang direstui MA tersebut,” katanya.

Benget Silitonga mengakui ada laporan sekaitan hal itu dan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas masukan masyarakat itu. “Nanti kita mintakan agar parpol bersangkutan memberi klarifikasi,” ujarnya singkat. (prn/azw)

KPU

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi atas bakal calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah masuk daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2019. Begitupun, KPU Sumut sejauh ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI atas putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait caleg berstatus mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kemarin ada surat masuk ke kita, tanggapan dari masyarakat soal bacaleg kasus narkoba. Itu dibagian Pak Benget (Komisioner Divisi Teknis) dan sedang beliau kaji serta lakukan pendalaman. Saya memang tak tahu persis tetapi ada surat masuknya ke kita,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain kepada Sumut Pos, Selasa (18/9).

Pihaknya terlebih dulu akan memverifikasi surat masuk tersebut dan tidak berani sembarangan mengeluarkan statemen karena menyangkut nama baik seseorang. “Tidak baik kan kalau kita asal sampaikan tanpa adanya verifikasi. Tahapan DCS memang sudah lewat. Tapi kalau hasil klarifikasi atas tanggapan tersebut benar adanya, bisa saja si calon itu diganti, berarti dia kan tidak jujur,” imbuhnya.

Setelah ada penelitian lebih lanjut dari KPU, nantinya hal ini diteruskan kepada partai politik bersangkutan atas tanggapan terhadap bacaleg mereka. “Tentunya akan kita klarifikasi dulu masukan tersebut,” katanya.

Dirinya sendiri mengaku belum menerima rincian resmi laporan masuk tersebut, sebab masih berada di bagian teknis. Akan tetapi diakui Iskandar, selain surat masuk terkait masalah narkoba itu, secara umum pihaknya menggaransi tidak ada bacaleg ataupun calon DPD RI asal Sumut yang terindikasi mantan koruptor ataupun pelaku kekerasan seksual.

“Ya, tidak ada. Sampai tahapan tanggapan atau masukan masyarakat atas DCS DPD dan juga caleg, kita belum terima masalah sekaitan syarat-syarat yang direstui MA tersebut,” katanya.

Benget Silitonga mengakui ada laporan sekaitan hal itu dan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas masukan masyarakat itu. “Nanti kita mintakan agar parpol bersangkutan memberi klarifikasi,” ujarnya singkat. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/