24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Diduga Mengandung Senyawa Kimia MCPD dan GE, Migor Kelapa Sawit Berbahaya Dikonsumsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga mengandung zat berbahaya seperti MCPD dan GE, minyak goreng (migor) kelapa sawit mengandung zat berbahaya sehingga berdampak buruk pada kesehatan.

FGD: Geraham Sumut saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Grandhika Hotel, Me-dan, Rabu (10/2).

Hal ini terungkap pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perlindungan Hukum Warga dari Dampak Negatif Minyak Goreng Kelapa Sawit: Tantangan dan Solusinya di Indonesia, yang diselenggarakan Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Geraham) Sumatera Utara, di Grandhika Hotel, Me-dan, Rabu (10/2).

Ketua Badan Pengurus Geraham Sumut, Eddy Suryanto mengatakan, minyak goreng kelapa sawit yang selama ini dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Indonesia, diduga mengandung zat berbahaya seperti MCPD dan GE. Senyawa kimia ini terbentuk akibat proses penyiapan bahan pangan yang menggunakan suhu pemanasan tinggi (diatas 200o C). Kontaminan MCPD umumnya ditemukan dalam bentuk 3-monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD), 2-monochloropropane-1,2-diol (2-MCPD) dan esternya (2- dan 3-MCPD Ester.

“Zat pencemar tersebut, yakni 3-MCPD dan Ester asam lemak lainnya, diketahui bersifat karsinogenik atau dapat memicu terjadinya penyakit kanker hingga memicu kerusakan DNA manusia. Peraturan Perudang-undangan saat ini, belum mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal akibat dampak buruk minyak goreng kelapa sawit,” ujar Eddy.

Undang-undang dan peraturan di bawahnya belum menentukan batas aman kandungan bahan pencemar berupa 3-MCPD dan Ester asam lemak untuk minyak nabati di Indonesia termasuk minyak goreng kelapa sawit. Padahal Uni Eropa menerapkan batas maksimum kandungan 3-MCPD dalam minyak sawit maksimal 2.500 µg/kg atau 2,5 ppm.

“Geraham Sumut siap untuk melakukan advokasi mengenai dampak negatif kandungan bahan berbahaya pada minyak goreng Kelapa Sawit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.

Geraham Sumut juga akan terus mengkampanyekan mengenai dampak negatif minyak goreng kelapa sawit kepada publik dan menyiapkan langkah hukum. “Bentuknya bisa class action atau gugatan organisasi. Upaya hukum ditujukan kepada negara dan pihak terkait, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Eddy.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum USU, Dr. Rosmalinda, SH, LLM, yang tampil sebagai salah satu narasumber, mengatakan semestinya negara memberikan perlindungan hukum, termasuk menjamin produk pangan olahan yang aman dikonsumi. Sebab, selain minyak goreng banyak produk pangan olahan yang terkandung minyak kelapa sawit di dalamnya, dan ini dikonsumsi oleh anak-anak. “Negara harus memberikan jaminan perlindungan bagi generasi penerus bangsa, termasuk keamanan produk pangan.Karena ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak anak. Hukum adalah salah satu sarana yang dibutuhkan,” tegas Doktor Ilmu Hukum di bidang perlindungan HAM Anak ini. (tri/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga mengandung zat berbahaya seperti MCPD dan GE, minyak goreng (migor) kelapa sawit mengandung zat berbahaya sehingga berdampak buruk pada kesehatan.

FGD: Geraham Sumut saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Grandhika Hotel, Me-dan, Rabu (10/2).

Hal ini terungkap pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perlindungan Hukum Warga dari Dampak Negatif Minyak Goreng Kelapa Sawit: Tantangan dan Solusinya di Indonesia, yang diselenggarakan Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Geraham) Sumatera Utara, di Grandhika Hotel, Me-dan, Rabu (10/2).

Ketua Badan Pengurus Geraham Sumut, Eddy Suryanto mengatakan, minyak goreng kelapa sawit yang selama ini dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Indonesia, diduga mengandung zat berbahaya seperti MCPD dan GE. Senyawa kimia ini terbentuk akibat proses penyiapan bahan pangan yang menggunakan suhu pemanasan tinggi (diatas 200o C). Kontaminan MCPD umumnya ditemukan dalam bentuk 3-monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD), 2-monochloropropane-1,2-diol (2-MCPD) dan esternya (2- dan 3-MCPD Ester.

“Zat pencemar tersebut, yakni 3-MCPD dan Ester asam lemak lainnya, diketahui bersifat karsinogenik atau dapat memicu terjadinya penyakit kanker hingga memicu kerusakan DNA manusia. Peraturan Perudang-undangan saat ini, belum mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal akibat dampak buruk minyak goreng kelapa sawit,” ujar Eddy.

Undang-undang dan peraturan di bawahnya belum menentukan batas aman kandungan bahan pencemar berupa 3-MCPD dan Ester asam lemak untuk minyak nabati di Indonesia termasuk minyak goreng kelapa sawit. Padahal Uni Eropa menerapkan batas maksimum kandungan 3-MCPD dalam minyak sawit maksimal 2.500 µg/kg atau 2,5 ppm.

“Geraham Sumut siap untuk melakukan advokasi mengenai dampak negatif kandungan bahan berbahaya pada minyak goreng Kelapa Sawit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.

Geraham Sumut juga akan terus mengkampanyekan mengenai dampak negatif minyak goreng kelapa sawit kepada publik dan menyiapkan langkah hukum. “Bentuknya bisa class action atau gugatan organisasi. Upaya hukum ditujukan kepada negara dan pihak terkait, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Eddy.

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum USU, Dr. Rosmalinda, SH, LLM, yang tampil sebagai salah satu narasumber, mengatakan semestinya negara memberikan perlindungan hukum, termasuk menjamin produk pangan olahan yang aman dikonsumi. Sebab, selain minyak goreng banyak produk pangan olahan yang terkandung minyak kelapa sawit di dalamnya, dan ini dikonsumsi oleh anak-anak. “Negara harus memberikan jaminan perlindungan bagi generasi penerus bangsa, termasuk keamanan produk pangan.Karena ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak anak. Hukum adalah salah satu sarana yang dibutuhkan,” tegas Doktor Ilmu Hukum di bidang perlindungan HAM Anak ini. (tri/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/