32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

3 Terdakwa Korupsi Anggaran RSUD Tebingtinggi Ditahan

MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Lebanus Sinurat, dan Agus Setiawan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi untuk menahan tiga terdakwa dugaan korupsi dana APBD Tebing Tinggi tahun 2009 senilai Rp350 juta untuk pemasangan instalasi listrik pada gedung baru  RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi.

Perintah penahanan ketiga terdakwa tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat, usai JPU membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa pada sidang perdana perkara itu, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/7).

Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing Dr Vive Kananda, selaku mantan Direktur RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi, yang kini menjabat Kadis Kesehatan Tebingtinggi, Khairul Anwar, selaku PPTK, dan Dahlan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan. (far)

MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Lebanus Sinurat, dan Agus Setiawan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi untuk menahan tiga terdakwa dugaan korupsi dana APBD Tebing Tinggi tahun 2009 senilai Rp350 juta untuk pemasangan instalasi listrik pada gedung baru  RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi.

Perintah penahanan ketiga terdakwa tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat, usai JPU membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa pada sidang perdana perkara itu, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/7).

Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing Dr Vive Kananda, selaku mantan Direktur RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi, yang kini menjabat Kadis Kesehatan Tebingtinggi, Khairul Anwar, selaku PPTK, dan Dahlan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/