MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Selasa (2/7) malam. Razia yang dibantu personel Polresta Medan dan petugas Satpol PP Medan hanya mendatangi beberapa lokasi kafe remang-remang.
Di antaranya, dua kafe remang-remang di Jalan Besar Delitua dan Jalan Ringroad/ Gagak Hitam. Sementara beberapa kafe di Jalan Ngumban Surbakti dan tempat hiburan malam lainnya tidak disentuh. Padahal, sejumlah kafe di Jalan Ngumban Surbakti tetap beroperasi dan menghidupkan musik dengan suara keras yang mengganggu ketenangan umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Setelah mendatangi kafe pertama di Jalan Besar Delitua, petugas gabungan yang mengendarai tiga mobil pribadi dan dua truk milik Satpol PP malah jalan-jalan mengelilingi Kota Medan. Hampir satu jam berkeliling, petugas berhenti di belakang bangunan SMKN 8, Jalan Dr Mansyur sekira 23.15 WIB. Setelah 15 menit kemudian, petugas pun melanjutkan ‘razia ecek-ecek’ ini dengan mengelilingi kawasan Jalan Ringroad dan TB Simatupang hingga akhirnya mendatangi Movies Bistro Cafe.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos ketika mengikuti razia tersebut pada Selasa malam sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya petugas gabungan mendatangi tempat Karaoke Xing-Xing di Jalan Besar Delitua Gang Berlian Sari, Titi Kuning , Medan Johor.
Saat mendatangi kafe yang belakangan diketahui milik warga keturunan Tionghoa bernama Harun, petugas hanya memberikan surat teguran saja. Padahal, sudah jelas-jelas ketika didatangi, petugas memergoki di kafe itu terdapat puluhan pengunjung yang sedang asyik menikmati minuman beralkohol sambil ditemani musik dangdut koplo. Alunan musik yang dinyanyikan seorang biduan terdengar keras hingga ke pemukiman penduduk di sekitarnya.
Setelah merangsek masuk ke dalam, petugas memanggil pemilik kafe bernama Harun.
Oleh Kepala Seksi Hiburan dan ODTW Disbudpar Medan, Baginda Uno, Harun pun dimintai penjelasannya kenapa tempat usahanya masih beroperasi. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan, selama bulan puasa tempat hiburan malam dan sebagainya dilarang beroperasi guna menjaga toleransi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Selanjutnya, Harun diminta untuk menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna hadir ke kantor Disbupar Kota Medan, Jalan HM Yamin.
Usai dari Karaoke Xing-Xing sekira pukul 23.00 WIB, petugas menuju Movies Bistro Cafe di Jalan Ringroad/ Gagak Hitam sekira pukul 00.00 WIB. Di kafe yang ramai pengunjung muda-mudi ini petugas mendapati alunan musik ‘ajeb-ajeb’ yang dihidupkan melalui laptop.
Petugas pun meminta kepada pegawai untuk menghadirkan pemilik kafe. Namun, yang ada hanya pengelola kafe bernama Praja. Sama seperti Harun, Praja pun diberikan penjelasan dan menandatangani BAP.
Uno yang dikonfirmasi terkait razia tersebut mengaku, pihaknya memang tak membawa kedua pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, pada Kamis (3/7) dan Senin (7/7) nanti mereka diminta datang untuk diminta penjelasannya.”Pelanggaran yang mereka lakukan tidak terlalu berat, sehingga kita berikan surat panggilan untuk hadir di kantor. Apabila tidak datang, berarti mereka tidak mengindahkan BAP,” katanya.
Disinggung kenapa pihaknya tidak melakukan razia di kafe-kafe kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Uno mengaku hampir setiap malam telah dilakukan. “Kalau hanya ke situ saja ya yang lain kapan,” sebut Uno.
Kasi Akomodasi, Chaidir Nasution mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya sudah kelima kalinya selama bulan puasa, tiga kali malam dan dua kali siang. Untuk tahap pertama ini pihaknya hanya memberikan peringatan atau teguran saja. Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran lagi, maka sanksi tegas diberikan. Disinggung mengenai biaya atau anggaran operasional, Chaidir menyarankan untuk menanyakan kepada Bendahara Disbudpar Medan. (ris/ila)