25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Penggeledahan Kantor Bank Jangan Sampai Bikin Nasabah Tidak Nyaman

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aksi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melakukan penggeledahan salah satu kantor bank BUMN di Medan dinilai kurang elegan. Pasalnya, dalam penggeledahan tersebut Kejatisu membawa polisi bersenjata lengkap,  layaknya penangkapan teroris.

Pengamat ekonomi dan perbankan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo mengatakan, penggeledahan institusi untuk kasus hukum memang dapat dilakukan oleh pihak Kejaksaan, karena memang itu merupakan kewenangan Kejaksaan. Namun jika penggeledahan dilakukan dengan membawa polisi bersenjata lengkap, akan membuat nasabah bank tidak nyaman.

“Hal ini mengingat bank adalah sebuah institusi layanan masyarakat, (penggeledahan) dapat membuat nasabah bank menjadi tidak nyaman,” tutur Ario saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Ario menyarankan, seharusnya dalam penangangan kasus, aparatur hukum melakukannya dengan tenang tanpa menimbulkan kegaduhan. Apalagi institusi perbankan merupakan lembaga yang terkait erat dengan kepercayaan masyarakat.

“Sehingga Jangan sampai kemudian masyarakat pun memberikan penilaian yang kurang baik karena perilaku tersebut. Rasanya yang perlu ditinjau bukan dari etika bisnisnya, karena etika bisnis itu menyangkut layanan perusahaan kepada pelanggannya. Tetapi ini menyangkut standard operating procedur (SOP) dari Kejaksaan apabila melakukan penyidikan dengan mendatangi kantor ataupun pihak yang menjadi terdakwa dalam sebuah kasus. Apakah memang boleh dilakukan demikian?” katanya.

Menurut Ario, akan lebih etis jika penyidik datang ke bank dengan cara yang lebih elegan. “Tidak harus khawatir akan terjadi tindakan perlawanan atau melarikan diri sehingga harus dilakukan tindakan represif,” tandas Ario.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan adanya aktivitas Tim Penyidik Pidana Khsusus di bank plat merah tersebut. Penggeledahan, sebut Sumanggar, dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK).

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” ujarnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aksi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melakukan penggeledahan salah satu kantor bank BUMN di Medan dinilai kurang elegan. Pasalnya, dalam penggeledahan tersebut Kejatisu membawa polisi bersenjata lengkap,  layaknya penangkapan teroris.

Pengamat ekonomi dan perbankan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo mengatakan, penggeledahan institusi untuk kasus hukum memang dapat dilakukan oleh pihak Kejaksaan, karena memang itu merupakan kewenangan Kejaksaan. Namun jika penggeledahan dilakukan dengan membawa polisi bersenjata lengkap, akan membuat nasabah bank tidak nyaman.

“Hal ini mengingat bank adalah sebuah institusi layanan masyarakat, (penggeledahan) dapat membuat nasabah bank menjadi tidak nyaman,” tutur Ario saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Ario menyarankan, seharusnya dalam penangangan kasus, aparatur hukum melakukannya dengan tenang tanpa menimbulkan kegaduhan. Apalagi institusi perbankan merupakan lembaga yang terkait erat dengan kepercayaan masyarakat.

“Sehingga Jangan sampai kemudian masyarakat pun memberikan penilaian yang kurang baik karena perilaku tersebut. Rasanya yang perlu ditinjau bukan dari etika bisnisnya, karena etika bisnis itu menyangkut layanan perusahaan kepada pelanggannya. Tetapi ini menyangkut standard operating procedur (SOP) dari Kejaksaan apabila melakukan penyidikan dengan mendatangi kantor ataupun pihak yang menjadi terdakwa dalam sebuah kasus. Apakah memang boleh dilakukan demikian?” katanya.

Menurut Ario, akan lebih etis jika penyidik datang ke bank dengan cara yang lebih elegan. “Tidak harus khawatir akan terjadi tindakan perlawanan atau melarikan diri sehingga harus dilakukan tindakan represif,” tandas Ario.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan membenarkan adanya aktivitas Tim Penyidik Pidana Khsusus di bank plat merah tersebut. Penggeledahan, sebut Sumanggar, dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK).

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian,” ujarnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/