25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pemprovsu Fokus Penyekatan Tempat-Tempat Penting, Sumut Belum Perlu PPKM Darurat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran kasus baru Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih mengkhawatirkan. Pasalnya, kasus baru harian masih berada di atas angka 100 orang lebih. Namun begitu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, Provinsi Sumut belum perlu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat seperti yang di Pulau Jawa dan Bali. Edy lebih memilih memberlakukan penyekatan di lokasi-lokasi penting.

ISOLASI: Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri untuk melakukan pendataan warga yang terpapar Covid-19 di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7). Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini menurut Gubsu Edy Rahmayadi, belum perlu diterapkan di Sumut.

“Ya kita kan masih tidak perlu darurat. Tapi tetap melakukan penyekatan tempat-tempat yang penting, itu yang paling utama,” kata Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (2/7).

Selain lebih mengutamakan penyekatan, satu hal lain yang penting menurutnya adalah kesadaran masyarakat.

“Tapi yang lebih utama lagi kita menyadari bahwa kita harus tetap waspada dan ikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.

Menyikapi ini, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan, pihaknya akan mendorong penerapan PPKM Darurat di Sumut, jika berdasarkan asesmen Sumut masuk kategori untuk itu. “Tentu bila hasil kajiannya menunjukkan harus melakukan itu, kita akan mendukung penuh agar itu diterapkan, sebab ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di provinsi kita,” katanya.

Namun yang terpenting, kata Hendro, saat ini Pemprovsu melalui Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, perlu didorong untuk melakukan berbagai langkah strategis menekan penyebaran pandemi Corona. “Seperti peningkatan kapasitas BOR dan SDM kita, ini yang terpenting. Sebab kita tentu tidak mau kalau sampai kejadian pasien membeludak hingga dirawat di luar rumah sakit seperti di Bekasi itu. Langkah-langkah antisipasi ini yang mesti disiapkan,” katanya.

Ia menambahkan, program vaksinasi juga mesti digenjot sehingga target untuk mencapai kekebalan tubuh komunal, mampu diimplementasikan. Misalnya untuk pelayan publik, kategori lanjut usia, remaja, dan anak-anak.

PPKM Mikro Perlu Dikaji

Sementara, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang diterapkan, khususnya di Sumatera Utara (Sumut), dinilai perlu dikaji lagi. Menurut ahli kesehatan dari Universitas Sumatera Utara, Destanul Aulia, penerapan kebijakan tersebut tentunya penuh pertimbangan karena persoalan logistik dan ini akan menjadi masalah.

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai memimpin rapat internal organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprovsu, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jumat (2/7).

Akan tetapi, penerapan peraturan yang dilakukan pemerintah selama ini belum ada metode yang tepat dan efektif dalam mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Hingga saat ini kita memang belum bisa menemukan metode yang pas dan efektif serta efisien dari peraturan atau regulasi yang dibuat dalam rangka mencegah Covid-19. Banyak sudah yang dilakukan seperti larangan mudik, PPKM, dan banyak lagi sebelumnya itu tidak dikaji secara sistematik. Karena itu, mana pola yang menunjukkan efektif dalam pencegahan Covid-19 itu belum ditemukan,” ujar Destanul yang juga ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Sumut, Jumat (2/7).

Kata Destanul, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dapat bekerjasama dengan organisasi profesi yang mempunyai banyak ahli, sehingga bisa didapatkan pola yang lebih efektif dan efisien. “Kita berharap Satgas Covid-19 bisa bekerjasama dengan para ahli kesehatan karena pertimbangan-pertimbangan variabel cukup banyak,” cetusnya.

Destanul mengungkapkan, selain aspek logistik masyarakat, ada lagi hal perlu dipertimbangkan yakni aspek kebiasaan, adat, budaya, dan etnis. Perbedaan ini polanya tidak harus seragam, tetapi bisa dilakukan sesuai karakteristik daerah. “Nah, aspek logistik itu sangat dekat hubungannya dengan ekonomi. Di satu sisi kita mengurangi aktivitas, operasional, tapi kita juga mempertimbangkan ekonomi. Karena, sebagian masyarakat kita ada yang mencari nafkah pada malam hari. Ini harus menjadi pertimbangan. Misalnya, ada insentif atau hal lain yang bisa diberikan kepada masyarakat tersebut,” sebut dia.

Diakui Destanul, memang pada dasarnya semua peraturan pada masa pandemi ini yang diberlakukan oleh pemerintah adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Namun, semua peraturan yang diberlakukan itu sebaiknya diperhatikan penegakannya, pengawasan serta implementasinya.

“Dari segi kesehatan masyarakat jelas peraturan ini ada pengaruhnya karena kita akan membatasi aktivitas atau pergerakan atau mobilisasi dari satu tempat ke tempat lain. Dengan mengurangi jam aktivitas, berarti akan mengurangi penyebaran Covid-19 yang sekarang ini kurvanya kembali menunjukkan peningkatan. Hanya saja yang perlu menjadi perhatian adalah penegakan, pengawasan, serta implementasi dari peraturan tersebut,”pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang PPKM Berbasis Mikro di 10 kabupaten dan kota selama 14 hari, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Adapun 10 daerah tersebut adalah Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Perpanjangan PPKM Mikro itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021. Instruksi gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan, PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi yang melibatkan Ketua RT/RW, Kepala Desa hingga tokoh masyarakat dan lainnya dengan membentuk atau mengoptimalkan posko yang ada di tingkat desa. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPKM di kabupaten dan kota. “Bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada zona merah harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Di luar zona merah pemberlakukan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring (online). Di luar itu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan batas operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub atau musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar atau rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan serta lainnya, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, berdasarkan data update Covid-19 di situs infosumut.id, tercatat pada Jumat (2/7) terjadi penambahan kasus baru positif sebanyak 119 orang sehingga totalnya menjadi 36.564 orang. Sedangkan angka kesembuhan bertambah 137 orang, akumulasi menjadi 32.463 orang. Untuk meninggal dunia bertambah 3 orang, total menjadi 1.197 orang.

Daerah penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Sumut, ada empat yaitu Medan 18.556 orang positif, 16.544 orang sembuh, dan 584 orang meninggal. Kemudian disusul Deliserdang 5.764 orang positif, 5.295 orang sembuh, dan 183 orang meninggal. Selanjutnya, Simalungun 1.139 orang positif, 943 orang sembuh, dan 37 orang meninggal. Terakhir, Karo 1.034 orang positif, 821 orang sembuh, dan 29 orang meninggal.

Plt Kadis Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah menuturkan, perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari bahwa masih berada pada masa pandemi. Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas kita. Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujarnya. (prn/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran kasus baru Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih mengkhawatirkan. Pasalnya, kasus baru harian masih berada di atas angka 100 orang lebih. Namun begitu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, Provinsi Sumut belum perlu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat seperti yang di Pulau Jawa dan Bali. Edy lebih memilih memberlakukan penyekatan di lokasi-lokasi penting.

ISOLASI: Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri untuk melakukan pendataan warga yang terpapar Covid-19 di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7). Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini menurut Gubsu Edy Rahmayadi, belum perlu diterapkan di Sumut.

“Ya kita kan masih tidak perlu darurat. Tapi tetap melakukan penyekatan tempat-tempat yang penting, itu yang paling utama,” kata Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (2/7).

Selain lebih mengutamakan penyekatan, satu hal lain yang penting menurutnya adalah kesadaran masyarakat.

“Tapi yang lebih utama lagi kita menyadari bahwa kita harus tetap waspada dan ikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.

Menyikapi ini, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan, pihaknya akan mendorong penerapan PPKM Darurat di Sumut, jika berdasarkan asesmen Sumut masuk kategori untuk itu. “Tentu bila hasil kajiannya menunjukkan harus melakukan itu, kita akan mendukung penuh agar itu diterapkan, sebab ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di provinsi kita,” katanya.

Namun yang terpenting, kata Hendro, saat ini Pemprovsu melalui Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, perlu didorong untuk melakukan berbagai langkah strategis menekan penyebaran pandemi Corona. “Seperti peningkatan kapasitas BOR dan SDM kita, ini yang terpenting. Sebab kita tentu tidak mau kalau sampai kejadian pasien membeludak hingga dirawat di luar rumah sakit seperti di Bekasi itu. Langkah-langkah antisipasi ini yang mesti disiapkan,” katanya.

Ia menambahkan, program vaksinasi juga mesti digenjot sehingga target untuk mencapai kekebalan tubuh komunal, mampu diimplementasikan. Misalnya untuk pelayan publik, kategori lanjut usia, remaja, dan anak-anak.

PPKM Mikro Perlu Dikaji

Sementara, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang diterapkan, khususnya di Sumatera Utara (Sumut), dinilai perlu dikaji lagi. Menurut ahli kesehatan dari Universitas Sumatera Utara, Destanul Aulia, penerapan kebijakan tersebut tentunya penuh pertimbangan karena persoalan logistik dan ini akan menjadi masalah.

WAWANCARA: Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai memimpin rapat internal organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprovsu, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jumat (2/7).

Akan tetapi, penerapan peraturan yang dilakukan pemerintah selama ini belum ada metode yang tepat dan efektif dalam mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Hingga saat ini kita memang belum bisa menemukan metode yang pas dan efektif serta efisien dari peraturan atau regulasi yang dibuat dalam rangka mencegah Covid-19. Banyak sudah yang dilakukan seperti larangan mudik, PPKM, dan banyak lagi sebelumnya itu tidak dikaji secara sistematik. Karena itu, mana pola yang menunjukkan efektif dalam pencegahan Covid-19 itu belum ditemukan,” ujar Destanul yang juga ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Sumut, Jumat (2/7).

Kata Destanul, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dapat bekerjasama dengan organisasi profesi yang mempunyai banyak ahli, sehingga bisa didapatkan pola yang lebih efektif dan efisien. “Kita berharap Satgas Covid-19 bisa bekerjasama dengan para ahli kesehatan karena pertimbangan-pertimbangan variabel cukup banyak,” cetusnya.

Destanul mengungkapkan, selain aspek logistik masyarakat, ada lagi hal perlu dipertimbangkan yakni aspek kebiasaan, adat, budaya, dan etnis. Perbedaan ini polanya tidak harus seragam, tetapi bisa dilakukan sesuai karakteristik daerah. “Nah, aspek logistik itu sangat dekat hubungannya dengan ekonomi. Di satu sisi kita mengurangi aktivitas, operasional, tapi kita juga mempertimbangkan ekonomi. Karena, sebagian masyarakat kita ada yang mencari nafkah pada malam hari. Ini harus menjadi pertimbangan. Misalnya, ada insentif atau hal lain yang bisa diberikan kepada masyarakat tersebut,” sebut dia.

Diakui Destanul, memang pada dasarnya semua peraturan pada masa pandemi ini yang diberlakukan oleh pemerintah adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Namun, semua peraturan yang diberlakukan itu sebaiknya diperhatikan penegakannya, pengawasan serta implementasinya.

“Dari segi kesehatan masyarakat jelas peraturan ini ada pengaruhnya karena kita akan membatasi aktivitas atau pergerakan atau mobilisasi dari satu tempat ke tempat lain. Dengan mengurangi jam aktivitas, berarti akan mengurangi penyebaran Covid-19 yang sekarang ini kurvanya kembali menunjukkan peningkatan. Hanya saja yang perlu menjadi perhatian adalah penegakan, pengawasan, serta implementasi dari peraturan tersebut,”pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang PPKM Berbasis Mikro di 10 kabupaten dan kota selama 14 hari, mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Adapun 10 daerah tersebut adalah Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Perpanjangan PPKM Mikro itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021. Instruksi gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan, PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi yang melibatkan Ketua RT/RW, Kepala Desa hingga tokoh masyarakat dan lainnya dengan membentuk atau mengoptimalkan posko yang ada di tingkat desa. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPKM di kabupaten dan kota. “Bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada zona merah harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Di luar zona merah pemberlakukan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring (online). Di luar itu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan batas operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub atau musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar atau rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan serta lainnya, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, berdasarkan data update Covid-19 di situs infosumut.id, tercatat pada Jumat (2/7) terjadi penambahan kasus baru positif sebanyak 119 orang sehingga totalnya menjadi 36.564 orang. Sedangkan angka kesembuhan bertambah 137 orang, akumulasi menjadi 32.463 orang. Untuk meninggal dunia bertambah 3 orang, total menjadi 1.197 orang.

Daerah penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Sumut, ada empat yaitu Medan 18.556 orang positif, 16.544 orang sembuh, dan 584 orang meninggal. Kemudian disusul Deliserdang 5.764 orang positif, 5.295 orang sembuh, dan 183 orang meninggal. Selanjutnya, Simalungun 1.139 orang positif, 943 orang sembuh, dan 37 orang meninggal. Terakhir, Karo 1.034 orang positif, 821 orang sembuh, dan 29 orang meninggal.

Plt Kadis Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah menuturkan, perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari bahwa masih berada pada masa pandemi. Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas kita. Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujarnya. (prn/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/