22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Dugaan Korupsi Rp2,1 M di Politeknik medan

Nama Tersangka akan Diumumkan

MEDAN- Penanganan kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan maju selangkah. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Nugroho, mulai mengeluarkan gertakan, segera mengumumkan nama tersangka proyek pengadaan alat peraga laboratorium teknik elektro senilai Rp4,5 miliar tersebut.
“Saat ini masih melakukan penguatan bukti dan keterangan saksi untuk menguatkan kasusnya,” ungkap Sadono, Selasa (2/8).

Dijelaskannya, keterangan beberapa saksi tersebut merupakan petunjuk orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp2,1 miliar, dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan. “Makanya masih kita kumpulkan bukti-bukti dan keterangan lainnya untuk tetapkan tersangka,” tegasnya.

Sayangnya, perwira dengan tiga melati di pundak tersebut enggan mengungkapkann
nama oknum yang dimaksud. “Pokoknya, setelah kita tetapkan akan kita beritahu,” jelasnya.
Dugaan penyelewengan dana Rp2,1 miliar di Polmed tersebut, penyidik Subdit III/Tipikor di bawah pimpinan AKBP Verdy Kalele melihat adanya kejanggalan proses tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed tersebut.

Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek. Panitia dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983. Selain itu, proses pelaksanaannya pun tanpa harga perkiraan sendiri (HPS), tapi berdasarkan proposal. Sehingga terbuka peluang terjadi mark up.

Penyidik Subdit III/Tipikor juga sedang menelusuri asal usul barang, guna mengetahui barang-barang yang dibeli tersebut sesuai dengan kontrak kerja atau tidak. “Karena barang yang kita sita tidak sesuai dengan kontrak Sedangkan, barang yang sesuai dengan kontrak bekas pakai,” tandas perwira melati dua itu.

Hasil penelusuran Sumut Pos, sejumlah orang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya diantaranya, Direktur Polmed Ir Zulkifli Lubis MI Komp serta dua panitia serta rekanan proyek. Pelaksanaan proyek ini disinyalir telah diatur. Pemenang tender ini, tidak melaksanakan sesuai dengan penunjukkannya.

Sedangkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan.

Dalam kasus ini, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran dan menyiapkan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Sub pasal 11 lebih sub lagi pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ari)

Nama Tersangka akan Diumumkan

MEDAN- Penanganan kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan maju selangkah. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Nugroho, mulai mengeluarkan gertakan, segera mengumumkan nama tersangka proyek pengadaan alat peraga laboratorium teknik elektro senilai Rp4,5 miliar tersebut.
“Saat ini masih melakukan penguatan bukti dan keterangan saksi untuk menguatkan kasusnya,” ungkap Sadono, Selasa (2/8).

Dijelaskannya, keterangan beberapa saksi tersebut merupakan petunjuk orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp2,1 miliar, dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan. “Makanya masih kita kumpulkan bukti-bukti dan keterangan lainnya untuk tetapkan tersangka,” tegasnya.

Sayangnya, perwira dengan tiga melati di pundak tersebut enggan mengungkapkann
nama oknum yang dimaksud. “Pokoknya, setelah kita tetapkan akan kita beritahu,” jelasnya.
Dugaan penyelewengan dana Rp2,1 miliar di Polmed tersebut, penyidik Subdit III/Tipikor di bawah pimpinan AKBP Verdy Kalele melihat adanya kejanggalan proses tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed tersebut.

Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek. Panitia dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983. Selain itu, proses pelaksanaannya pun tanpa harga perkiraan sendiri (HPS), tapi berdasarkan proposal. Sehingga terbuka peluang terjadi mark up.

Penyidik Subdit III/Tipikor juga sedang menelusuri asal usul barang, guna mengetahui barang-barang yang dibeli tersebut sesuai dengan kontrak kerja atau tidak. “Karena barang yang kita sita tidak sesuai dengan kontrak Sedangkan, barang yang sesuai dengan kontrak bekas pakai,” tandas perwira melati dua itu.

Hasil penelusuran Sumut Pos, sejumlah orang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya diantaranya, Direktur Polmed Ir Zulkifli Lubis MI Komp serta dua panitia serta rekanan proyek. Pelaksanaan proyek ini disinyalir telah diatur. Pemenang tender ini, tidak melaksanakan sesuai dengan penunjukkannya.

Sedangkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan.

Dalam kasus ini, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran dan menyiapkan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Sub pasal 11 lebih sub lagi pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/