23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

44 Pendaftar Gagal Seleksi Administrasi

MEDAN- Tim Seleksi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumut mengumumkan hasil seleksi administrasi terhadap calon anggota Panwaslu di 32 kabupaten/kota. Dari 579 pelamar tercatat 44 orang gagal melangkah ke seleksi berikutnya lantaran tidak memenuhi prosedur administratif.
“Ada 535 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai pengumuman Nomor 08/Timsel-Panwaslukada Kab/Kota Sumut/VII/2012,” ujar Ketua Timsel Zulkarnain Nasution, SE, di Kantor Timsel, Jalan Airlangga No 16 B, Medan, Rabu (1/8) sore.

Dijelaskan Zulkarnain, bagi calon yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian tertulis, Sabtu (4/8), di Kampus UISU, Jalan SM Raja, Medan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. “Bagi setiap peserta ujian, diharuskan membawa alat tulis, berpakaian rapi, dan mengambil nomor ujian pukul 07.30 WIB di lokasi ujian,” ujarnya.

Di bagian lain, Zulkarnain mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan tentang nama-nama yang tercantum dalam pengumuman hasil pemeriksaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan keberatan secara tertulis dan dikirimkan ke Sekretariat Timsel, Jalan Airlangga No 16 B, Medan. (ari)

MEDAN- Tim Seleksi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumut mengumumkan hasil seleksi administrasi terhadap calon anggota Panwaslu di 32 kabupaten/kota. Dari 579 pelamar tercatat 44 orang gagal melangkah ke seleksi berikutnya lantaran tidak memenuhi prosedur administratif.
“Ada 535 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai pengumuman Nomor 08/Timsel-Panwaslukada Kab/Kota Sumut/VII/2012,” ujar Ketua Timsel Zulkarnain Nasution, SE, di Kantor Timsel, Jalan Airlangga No 16 B, Medan, Rabu (1/8) sore.

Dijelaskan Zulkarnain, bagi calon yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian tertulis, Sabtu (4/8), di Kampus UISU, Jalan SM Raja, Medan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. “Bagi setiap peserta ujian, diharuskan membawa alat tulis, berpakaian rapi, dan mengambil nomor ujian pukul 07.30 WIB di lokasi ujian,” ujarnya.

Di bagian lain, Zulkarnain mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan tentang nama-nama yang tercantum dalam pengumuman hasil pemeriksaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan keberatan secara tertulis dan dikirimkan ke Sekretariat Timsel, Jalan Airlangga No 16 B, Medan. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/