25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Kehilangan Ganja, Teman Dibakar

MEDAN-Ridho Nasution (32), warga Jalan Karya Sehati, Medan Barat tega membakar tubuh temannya Feri Hamdani Siregar (27), di rumahnya, Kamis (2/8) sore.

Keterangan yang dihimpun, Ridho sehari-harinya jadi agen ganja kering. Petang itu, Feri datang ke rumahnya. Ridho meninggalkan Feri sebentar di rumahnya karena ada keperluan.

Tak berselang lama, Ridho pulang ke rumahnya. Ridho berniat hendak mengambil ganja yang disimpan di rumahnya. Tapi, 15 amplop ganja milik Ridho hilang. Ridho pun kalang kabut dan menanyakan kepada Feri.  Karena tak mengaku mengambil, Ridho pergi ke dapur dan  mengambil minyak tanah dan menyiram tubuh temannya itu dan membakarnya.

Feri berusaha melarikan diri dengan posisi tubuh dijilat api. Warga yang melihat kejadian itu berusaha memadamkan api di tubuh Feri dan melarikan Feri ke RS Sufina Azis. Tak berapa lama kemudian, polisi turun ke lokasi dan mengamankan Ridho.

Ridho mengaku khilaf karena 15 amplopganja miliknya hilang.  “Yang ada di rumah Feri dan saya tanyakan dia tapi dia tak mengaku,” katanya. Menurutnya, ganja tersebut baru dibeli dan akan dijual lagi.

Kapolsekta Medan Barat, Kompol Nasrun Pasaribu SiK mengaku, tersangka membeli daun ganja sebanyak 2,5 ons dari Tembung dan langsung memecahnya untuk dibuat paket kecil. Tak berapa lama kemudian, teman tersangka yang tak lain tetangganya datang.

“Karena daun ganjanya hilang dan temannya itu mengaku tak ada mengambilnya, lalu tersangka nekat membakar temannya karena merasa dirugikan,” katanya.  Dijelaskannya, dari data Polsekta Medan Barat, tersangka sendiri sudah pernah masuk penjara karena kasus narkoba.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan kita juga mengamankan barang bukti daun ganja kering dan senjata tajam jenis keris dari tangan tersangka,” pungkasnya.

Ditegaskannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 351 KUHP dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (jon)

MEDAN-Ridho Nasution (32), warga Jalan Karya Sehati, Medan Barat tega membakar tubuh temannya Feri Hamdani Siregar (27), di rumahnya, Kamis (2/8) sore.

Keterangan yang dihimpun, Ridho sehari-harinya jadi agen ganja kering. Petang itu, Feri datang ke rumahnya. Ridho meninggalkan Feri sebentar di rumahnya karena ada keperluan.

Tak berselang lama, Ridho pulang ke rumahnya. Ridho berniat hendak mengambil ganja yang disimpan di rumahnya. Tapi, 15 amplop ganja milik Ridho hilang. Ridho pun kalang kabut dan menanyakan kepada Feri.  Karena tak mengaku mengambil, Ridho pergi ke dapur dan  mengambil minyak tanah dan menyiram tubuh temannya itu dan membakarnya.

Feri berusaha melarikan diri dengan posisi tubuh dijilat api. Warga yang melihat kejadian itu berusaha memadamkan api di tubuh Feri dan melarikan Feri ke RS Sufina Azis. Tak berapa lama kemudian, polisi turun ke lokasi dan mengamankan Ridho.

Ridho mengaku khilaf karena 15 amplopganja miliknya hilang.  “Yang ada di rumah Feri dan saya tanyakan dia tapi dia tak mengaku,” katanya. Menurutnya, ganja tersebut baru dibeli dan akan dijual lagi.

Kapolsekta Medan Barat, Kompol Nasrun Pasaribu SiK mengaku, tersangka membeli daun ganja sebanyak 2,5 ons dari Tembung dan langsung memecahnya untuk dibuat paket kecil. Tak berapa lama kemudian, teman tersangka yang tak lain tetangganya datang.

“Karena daun ganjanya hilang dan temannya itu mengaku tak ada mengambilnya, lalu tersangka nekat membakar temannya karena merasa dirugikan,” katanya.  Dijelaskannya, dari data Polsekta Medan Barat, tersangka sendiri sudah pernah masuk penjara karena kasus narkoba.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan kita juga mengamankan barang bukti daun ganja kering dan senjata tajam jenis keris dari tangan tersangka,” pungkasnya.

Ditegaskannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 351 KUHP dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/