28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sepekan Sebelum Lebaran THR Wajib Dibagikan

MEDAN- Pemerintah Provinsi sumatera Utara (Pemprovsu) mengintruksikan pada seluruh perusahaan swasta yang ada  di Sumatera Utara (Sumut), diharuskan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan, sepekan sebelum hari H Idul Fitri 1433 Hijriyah.

Intruksi tersebut ditegaskan Pemprovsu dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu No.568.17.28, per Juli Tahun 2012 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan imbauan mudik lebaran bersama.

Intruksi Plt Gubsu Pemprovsu tersebut Itu disampaikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara (Sumut), Bukit Tambunan, pada Sumut Pos, Kamis (2/8) kemarin.

“Plt Gubsu sudah mengeluarkan surat edaran. Yang isinya sepekan sebelum hari H lebaran atau Idul Fitri setiap perusahaan diharuskan sudah membayarkan seluruh THR pada karyawan. Dan itu harus,” ungkapnya.

Lanjut mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Provsu tersebut, menyebutkan kendati sudah ada keputusan itu tetap, ada saja ketentuan-ketentuan yang mendasar, seperti jumlah THR yang berbeda antara karyawan lama dan karyawan baru.
“Ada ketentuannya juga. Yang baru sebulan atau dua bulan ya tidak bisa juga sama dengan yang lama. Sesuai dengan ketentuan perusahaan lama bekerja bagi karyawan,” bebernya.

Menurutnya, THR merupakan hak bagi setiap karyawan dan buruh. Maka dari itu, tidak diperbolehkan perusahaan untuk mengulur atau menunda-nunda pemberian THR tersebut.

“Surat edarannya sudah diberikan kepada perusahaan-perusahaan, tidak boleh ditunda-tunda dan harus tepat waktu. Karena ini adalah hak para karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang telah disepakati” tukasnya.(ari/sam)

MEDAN- Pemerintah Provinsi sumatera Utara (Pemprovsu) mengintruksikan pada seluruh perusahaan swasta yang ada  di Sumatera Utara (Sumut), diharuskan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan, sepekan sebelum hari H Idul Fitri 1433 Hijriyah.

Intruksi tersebut ditegaskan Pemprovsu dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu No.568.17.28, per Juli Tahun 2012 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan imbauan mudik lebaran bersama.

Intruksi Plt Gubsu Pemprovsu tersebut Itu disampaikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara (Sumut), Bukit Tambunan, pada Sumut Pos, Kamis (2/8) kemarin.

“Plt Gubsu sudah mengeluarkan surat edaran. Yang isinya sepekan sebelum hari H lebaran atau Idul Fitri setiap perusahaan diharuskan sudah membayarkan seluruh THR pada karyawan. Dan itu harus,” ungkapnya.

Lanjut mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Provsu tersebut, menyebutkan kendati sudah ada keputusan itu tetap, ada saja ketentuan-ketentuan yang mendasar, seperti jumlah THR yang berbeda antara karyawan lama dan karyawan baru.
“Ada ketentuannya juga. Yang baru sebulan atau dua bulan ya tidak bisa juga sama dengan yang lama. Sesuai dengan ketentuan perusahaan lama bekerja bagi karyawan,” bebernya.

Menurutnya, THR merupakan hak bagi setiap karyawan dan buruh. Maka dari itu, tidak diperbolehkan perusahaan untuk mengulur atau menunda-nunda pemberian THR tersebut.

“Surat edarannya sudah diberikan kepada perusahaan-perusahaan, tidak boleh ditunda-tunda dan harus tepat waktu. Karena ini adalah hak para karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang telah disepakati” tukasnya.(ari/sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/