32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Perda Lama Tidak Representatif Lagi

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) telah mengajukan permohonan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai revisi perda No 9 Tahun 2002 tentang retribusi Surat Izin Mendirikann Bangunan (SIMB) dan bangunan gedung di kota Medan. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution bersama Kadis TRTB, Sampurno Pohan.

Mengapa harus direvisi?
Revisi tersebut dilakukan sebagai inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan kota. Sedangkan perda lama dinilai tidak refresentatif lagi sesuai perkembangan pembangunan di Kota Medan. Dinas TRTB saat ini sudah menyampaikan draf Ranperda tersebut ke Pemko Medan dan sudah dikaji tim yang melibatkan akademisi. Dan, dalam waktu dekat ini akan diteruskan ke DPRD Medan untuk dibahas. Kita berharap masukan dan dukungan dewan.

Ranperda itu mengatur tentang apa?
Dalam ranperda dimaksud akan diatur tentang ketentuan pembangunan ruang bawah tanah dan ketetapan setiap pembangunan gedung diwajibkan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak. Selain itu, terkait penambahan biaya retribusi SIMB juga sudah diajukan. Biaya retribusi IMB akan kita naikkan, namun pasti tidak memberatkan terhadap masyarakat.

Bagaimana dengan taget Dinas TRTB?
Dinas TRTB saat ini sudah mencapai target PAD seratus persen sebesar Rp63,7 M yang ditetapkan di APBD 2011. Namun, setelah PAPBD, Dinas TRTB dibebankan lagi target PAD sebesar Rp75 M. Kita berkeyakinan, target tersebut akan tercapai sampai akhir Desember 2011. Dalam hal ini saya berharap dukungan dewan dan segera menetapkan perda baru. Dimana untuk total target PAD di Dinas TRTB saat ini mencapai Rp138 M lebih.

Bagaimana dengan dukungan Dewan?
Dukungan revisi perda untuk perbaikan dan penataan kota serta peningkatan PAD. Namun, tidak memberatkan masyarakat dan mengesampingkan hak hak warga. Dewan mendesak untuk pembuatan tanda batas atau patok Garis Sempadan Bangunan (GSB) di badan jalan yang tidak dimungkinkan untuk berdiri bangunan.

Untuk pengawasan bagaimana?
Ditekankan agar pengawasan bangunan bermasalah tetap ditingkatkan dan memberikan dana insentif kepada petugas untuk menghindari kompromi antara petugas dengan pemilik bangunan bermasalah.(adl)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) telah mengajukan permohonan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai revisi perda No 9 Tahun 2002 tentang retribusi Surat Izin Mendirikann Bangunan (SIMB) dan bangunan gedung di kota Medan. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution bersama Kadis TRTB, Sampurno Pohan.

Mengapa harus direvisi?
Revisi tersebut dilakukan sebagai inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan kota. Sedangkan perda lama dinilai tidak refresentatif lagi sesuai perkembangan pembangunan di Kota Medan. Dinas TRTB saat ini sudah menyampaikan draf Ranperda tersebut ke Pemko Medan dan sudah dikaji tim yang melibatkan akademisi. Dan, dalam waktu dekat ini akan diteruskan ke DPRD Medan untuk dibahas. Kita berharap masukan dan dukungan dewan.

Ranperda itu mengatur tentang apa?
Dalam ranperda dimaksud akan diatur tentang ketentuan pembangunan ruang bawah tanah dan ketetapan setiap pembangunan gedung diwajibkan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak. Selain itu, terkait penambahan biaya retribusi SIMB juga sudah diajukan. Biaya retribusi IMB akan kita naikkan, namun pasti tidak memberatkan terhadap masyarakat.

Bagaimana dengan taget Dinas TRTB?
Dinas TRTB saat ini sudah mencapai target PAD seratus persen sebesar Rp63,7 M yang ditetapkan di APBD 2011. Namun, setelah PAPBD, Dinas TRTB dibebankan lagi target PAD sebesar Rp75 M. Kita berkeyakinan, target tersebut akan tercapai sampai akhir Desember 2011. Dalam hal ini saya berharap dukungan dewan dan segera menetapkan perda baru. Dimana untuk total target PAD di Dinas TRTB saat ini mencapai Rp138 M lebih.

Bagaimana dengan dukungan Dewan?
Dukungan revisi perda untuk perbaikan dan penataan kota serta peningkatan PAD. Namun, tidak memberatkan masyarakat dan mengesampingkan hak hak warga. Dewan mendesak untuk pembuatan tanda batas atau patok Garis Sempadan Bangunan (GSB) di badan jalan yang tidak dimungkinkan untuk berdiri bangunan.

Untuk pengawasan bagaimana?
Ditekankan agar pengawasan bangunan bermasalah tetap ditingkatkan dan memberikan dana insentif kepada petugas untuk menghindari kompromi antara petugas dengan pemilik bangunan bermasalah.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/