28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Pasca Bandara Pindah ke Kualanamu, Bangunan di Medan Boleh di Atas 45 Meter

MEDAN-Berpindahnya bandar udara (Bandara) ke Kualanamu, menjadikan konsep pembangunan di Kota Medan bakal berubah. Konsep pembangunan horizontal yang selama ini diberlakukan, akan berganti dengan konsep pembangunan vertikal.

Gedung-gedung pencakar langit pun bakal segera berdiri.

“Ke depan, bakal benyak berdiri gedung-gedung pencakar langit di Kota Medan ini,” kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain Lubis di ruangannya, kemarin.

Namun, lanjutnya, konsep tersebut akan menunggu Kawasan Keselamatan Opersional Penerbangan (KKOP) Bandara Polonia dan Bandara Kualanamu. Berdasarkan KKOP Bandara Polonia sebelumnya, pembangunan gedung di Kota Medan maksimal setinggi 45 meter. Dan, dengan pindahnya bandara itu, maka ketentuan ketinggian gedung itu diperkirakan bakal berubah.

“Selama ini, ketika Bandara Polonia menjadi komersil, pembangunan hanya bisa dilakukan setinggi 45 meter. Sekarang Bandara Polonia sudah menjadi pangkalan militer TNI Angkatan Udara, saya rasa KKOP-nya juga bakal berubah. Kalau berubah, maka gedung di Kota Medan ini bisa dibangun tinggi. Tapi, kita juga harus melihat KKOP Bandara Kualanamu. Apakah nantinya Medan masuk sebagai KKOP,” jelasnya.

Karena itu, Pemko Medan akan segera meminta KKOP Bandara Polonia dan Kualanamu dari PT Angkasa Pura dan Menteri Perhubungan. KKOP itu akan menentukan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR)  jangka pendek Kota Medan. “KKOP itu memang penting, karena akan menentukan Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan dalam jangka pendek. Kita akan meminta KKOP Polonia yang baru dan juga Bandara Kualanamu,” paparnya.

Disinggung berapa sudah permohonan yang diterima Bappeda Medan untuk membangun gedung pencakar langit, Zulkarnain mengatakan, baru Deli Grand City. Gedung pencakar langit yang diklaim bakal menandingi tower Malaysia ini sebenarnya sudah diajukan beberapa tahun lalu. “Baru Deli Grand City, itu sudah dari dulu. Namun, karena batas ketinggian gedung sesuai KKOP hanya 45 meter, mereka belum memulai pembangunan. Mungkin mereka sedang menunggu KKOP baru,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengajuan permohonan pembangunan tower atau gedung pencakar langit itu juga menunggu KKOP. Masih banyak investor bimbang karena KKOP Bandara Polonia dan Kualanamu belum ada. “Kalau KKOP kedua bandara ini sudah ada, saya yakin permohonan juga akan banyak. Sekarang mereka pasti masih bimbang, karena batas ketinggian geduung belum ada, bagaimana mereka membuat konsepnya,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Tata Kota Medan Bakti Alamsyah menilai pembangunan gedung pencakar langit seperti Deli Grand City, sebenarnya bukan hanya tergantung KKOP, tapi juga harus memikirkan jalur komunikasi dan RTRW.

Selain itu, persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, kata Bakti, setahunya ketinggian bangunan di Kota Medan maksimal hanya 8 lantai. Berdirinya JW Marriott dan Hotel Grand Swiss dinilai sebuah kecolongan. “Dalam hal ini, RDTR Kota Medan juga harus diubah. Kalau RDTR diubah, berarti RTRW Kota Medan 2011-2013 itu harus gugur. Biasanya, RDTR itu berdasarkan RTRW, bukan sebaliknya. Kalaupun ada perubahan RDTR harus berdasarkan persetujuan dewan, bukan Wali Kota,” jelasnya. (dek)

MEDAN-Berpindahnya bandar udara (Bandara) ke Kualanamu, menjadikan konsep pembangunan di Kota Medan bakal berubah. Konsep pembangunan horizontal yang selama ini diberlakukan, akan berganti dengan konsep pembangunan vertikal.

Gedung-gedung pencakar langit pun bakal segera berdiri.

“Ke depan, bakal benyak berdiri gedung-gedung pencakar langit di Kota Medan ini,” kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Zulkarnain Lubis di ruangannya, kemarin.

Namun, lanjutnya, konsep tersebut akan menunggu Kawasan Keselamatan Opersional Penerbangan (KKOP) Bandara Polonia dan Bandara Kualanamu. Berdasarkan KKOP Bandara Polonia sebelumnya, pembangunan gedung di Kota Medan maksimal setinggi 45 meter. Dan, dengan pindahnya bandara itu, maka ketentuan ketinggian gedung itu diperkirakan bakal berubah.

“Selama ini, ketika Bandara Polonia menjadi komersil, pembangunan hanya bisa dilakukan setinggi 45 meter. Sekarang Bandara Polonia sudah menjadi pangkalan militer TNI Angkatan Udara, saya rasa KKOP-nya juga bakal berubah. Kalau berubah, maka gedung di Kota Medan ini bisa dibangun tinggi. Tapi, kita juga harus melihat KKOP Bandara Kualanamu. Apakah nantinya Medan masuk sebagai KKOP,” jelasnya.

Karena itu, Pemko Medan akan segera meminta KKOP Bandara Polonia dan Kualanamu dari PT Angkasa Pura dan Menteri Perhubungan. KKOP itu akan menentukan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR)  jangka pendek Kota Medan. “KKOP itu memang penting, karena akan menentukan Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan dalam jangka pendek. Kita akan meminta KKOP Polonia yang baru dan juga Bandara Kualanamu,” paparnya.

Disinggung berapa sudah permohonan yang diterima Bappeda Medan untuk membangun gedung pencakar langit, Zulkarnain mengatakan, baru Deli Grand City. Gedung pencakar langit yang diklaim bakal menandingi tower Malaysia ini sebenarnya sudah diajukan beberapa tahun lalu. “Baru Deli Grand City, itu sudah dari dulu. Namun, karena batas ketinggian gedung sesuai KKOP hanya 45 meter, mereka belum memulai pembangunan. Mungkin mereka sedang menunggu KKOP baru,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengajuan permohonan pembangunan tower atau gedung pencakar langit itu juga menunggu KKOP. Masih banyak investor bimbang karena KKOP Bandara Polonia dan Kualanamu belum ada. “Kalau KKOP kedua bandara ini sudah ada, saya yakin permohonan juga akan banyak. Sekarang mereka pasti masih bimbang, karena batas ketinggian geduung belum ada, bagaimana mereka membuat konsepnya,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Tata Kota Medan Bakti Alamsyah menilai pembangunan gedung pencakar langit seperti Deli Grand City, sebenarnya bukan hanya tergantung KKOP, tapi juga harus memikirkan jalur komunikasi dan RTRW.

Selain itu, persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, kata Bakti, setahunya ketinggian bangunan di Kota Medan maksimal hanya 8 lantai. Berdirinya JW Marriott dan Hotel Grand Swiss dinilai sebuah kecolongan. “Dalam hal ini, RDTR Kota Medan juga harus diubah. Kalau RDTR diubah, berarti RTRW Kota Medan 2011-2013 itu harus gugur. Biasanya, RDTR itu berdasarkan RTRW, bukan sebaliknya. Kalaupun ada perubahan RDTR harus berdasarkan persetujuan dewan, bukan Wali Kota,” jelasnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/