25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lurah Sei Kera Hilir Dipolisikan Istri, BKD Belum Terima Laporan

idris/sumutpos LAPORAN: Eka Boru Sibarani memperlihatkan surat laporan pengaduan.
idris/sumutpos
LAPORAN: Eka Boru Sibarani memperlihatkan surat laporan pengaduan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lurah Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan M Ilfan Amiruddin setidaknya bisa bernafas lega. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan belum berencana memberikan sanksi atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang istri, Eka Sibarani.

Padahal atas tindakan kurang menyenangkan itu, Eka Sibarani telah melaporkan Ilfan yang juga anak Amiruddin, mantan Ketua DPRD Medan priode 2009-2014 ke Polresta Medan, Sabtu (1/8) kemarin. Kepala BKD Medan, Lahum mengatakan, persoalan yang terjadi antara Ilfan dan Eka merupakan masalah pribadi.

“Ini persoalan pribadi, kecuali nanti ada laporan,” ujar Lahum ketika dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Atas tindakan tersebut, Ilfan terancam diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepegawaian. Namun, itu dapat direalisasikan apabila BKD menerima laporan resmi.

“Kalau nanti dilaporkan Camat, baru dapat diproses,” sebutnya.

Sebelumnya, Lurah Sei Kera Hilir I, M Ilfan Amiruddin menampik tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Bahkan dia menyebut tindakan itu hanya emosi sesaat dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tidak ada saya melakukan KDRT. Nanti akan dilakukan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Itu hanya emosi sesaat saja,” ucapnya.

Sementara Camat Medan Perjuangan Dedi Djaminsyahputra Harahap mengaku prihatin atas apa yang terjadi. Namun, dia mengaku tidak mau ikut campur dalam permasalahan pribadi dalam keluarga Lurah Sei Kera Hilir I tersebut.

“Itu urusan rumah tangga lurah, tidak mungkin kita mencampurinya. Saya hanya menyarankan selesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Dedi hanya mengingatkan kepada Lurah Sei Kera Hilir untuk tetap melayani masyarakat dengan baik seperti biasanya. “Jangan sampai persoalan ini menganggu pelayanan masyarakat,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan, Hendrik Sitompul menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Kata dia, setiap rumah tangga memiliki masalah masing-masing. Meski begitu, peristiwa KDRT yang terjadi kali ini berbeda dengan KDRT pada umumnya. Sebab, terlapor merupakan Lurah di lingkungan Pemko Medan.

Menurutnya, Lurah merupakan pejabat atau pamong dan sepatutnya memberikan contoh kepada masyarakat. Karenanya, politisi Demokrat itu meminta agar Inspektur Inspektorat maupun Kepala Bagian Administrasi Umum, serta Camat yang menjadi atasan langsung memanggil Lurah tersebut dan meminta klarifikasi atas kejadian itu.

Sementara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Medan, belum memproses kasus KDRT dengan terlapor Lurah Sei Kera Hilir I, Medan Perjuangan, M Ilfan Amirudin karena laporannya belum sampai. Hal tersebut diakui Kepala Unit PPA Satreksrim Polresta Medan, AKP Parulian Lubis, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (2/8).

Bahkan, dia terkesan tidak mengetahui kejadian tersebut. Beberapa kali, malah Perwira Polisi berpangkat 3 balok itu yang menanyakannya kepada wartawan. Setelah diberi penjelasan, Parulian menyebut kalau laporan itu diperkirakan belum sampai ke pihaknya. Oleh karena itu, disebutnya kalau dirinya akan terlebih dahulu memeriksa laporan itu, Senin (3/8), untuk selanjutnya memproses laporan tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi yang juga dikonfirmasi mengaku akan mempelajari laporan tersebut. Makanya, Aldi belum dapat berkomentar banyak soal kasus itu.(dik/omi/ain/adz)

idris/sumutpos LAPORAN: Eka Boru Sibarani memperlihatkan surat laporan pengaduan.
idris/sumutpos
LAPORAN: Eka Boru Sibarani memperlihatkan surat laporan pengaduan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lurah Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan M Ilfan Amiruddin setidaknya bisa bernafas lega. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan belum berencana memberikan sanksi atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang istri, Eka Sibarani.

Padahal atas tindakan kurang menyenangkan itu, Eka Sibarani telah melaporkan Ilfan yang juga anak Amiruddin, mantan Ketua DPRD Medan priode 2009-2014 ke Polresta Medan, Sabtu (1/8) kemarin. Kepala BKD Medan, Lahum mengatakan, persoalan yang terjadi antara Ilfan dan Eka merupakan masalah pribadi.

“Ini persoalan pribadi, kecuali nanti ada laporan,” ujar Lahum ketika dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Atas tindakan tersebut, Ilfan terancam diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepegawaian. Namun, itu dapat direalisasikan apabila BKD menerima laporan resmi.

“Kalau nanti dilaporkan Camat, baru dapat diproses,” sebutnya.

Sebelumnya, Lurah Sei Kera Hilir I, M Ilfan Amiruddin menampik tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Bahkan dia menyebut tindakan itu hanya emosi sesaat dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tidak ada saya melakukan KDRT. Nanti akan dilakukan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Itu hanya emosi sesaat saja,” ucapnya.

Sementara Camat Medan Perjuangan Dedi Djaminsyahputra Harahap mengaku prihatin atas apa yang terjadi. Namun, dia mengaku tidak mau ikut campur dalam permasalahan pribadi dalam keluarga Lurah Sei Kera Hilir I tersebut.

“Itu urusan rumah tangga lurah, tidak mungkin kita mencampurinya. Saya hanya menyarankan selesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Dedi hanya mengingatkan kepada Lurah Sei Kera Hilir untuk tetap melayani masyarakat dengan baik seperti biasanya. “Jangan sampai persoalan ini menganggu pelayanan masyarakat,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan, Hendrik Sitompul menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Kata dia, setiap rumah tangga memiliki masalah masing-masing. Meski begitu, peristiwa KDRT yang terjadi kali ini berbeda dengan KDRT pada umumnya. Sebab, terlapor merupakan Lurah di lingkungan Pemko Medan.

Menurutnya, Lurah merupakan pejabat atau pamong dan sepatutnya memberikan contoh kepada masyarakat. Karenanya, politisi Demokrat itu meminta agar Inspektur Inspektorat maupun Kepala Bagian Administrasi Umum, serta Camat yang menjadi atasan langsung memanggil Lurah tersebut dan meminta klarifikasi atas kejadian itu.

Sementara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Medan, belum memproses kasus KDRT dengan terlapor Lurah Sei Kera Hilir I, Medan Perjuangan, M Ilfan Amirudin karena laporannya belum sampai. Hal tersebut diakui Kepala Unit PPA Satreksrim Polresta Medan, AKP Parulian Lubis, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (2/8).

Bahkan, dia terkesan tidak mengetahui kejadian tersebut. Beberapa kali, malah Perwira Polisi berpangkat 3 balok itu yang menanyakannya kepada wartawan. Setelah diberi penjelasan, Parulian menyebut kalau laporan itu diperkirakan belum sampai ke pihaknya. Oleh karena itu, disebutnya kalau dirinya akan terlebih dahulu memeriksa laporan itu, Senin (3/8), untuk selanjutnya memproses laporan tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi yang juga dikonfirmasi mengaku akan mempelajari laporan tersebut. Makanya, Aldi belum dapat berkomentar banyak soal kasus itu.(dik/omi/ain/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/