29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Penandatanganan Ranperda Terancam Batal

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri (kiri) hadiri paripurna mewakili Wali Kota saat gelar Paripurna DPRD Medan, Selasa (16/6). Rapat tersebut beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum atas perubahan Raperda tentang peraturan retribusi izin mendirikan bangunan.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Ihwan Ritonga Wakil Ketua DPRD Kota Medan

SUMUTPOS.CO- BELUM diusulkannya Pj Wali Kota oleh Gubsu ke Kemendagri berdampak pada sejumlah pembahasan Ranperda di DPRD Kota Medan. Diantaranya, tertundanya rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penandatanganan P-APBD 2015 dan penandatanganan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda Pengelolaan sampah.

Hal ini diakui Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos Minggu (2/8). Menurutnya, saat rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Selasa (28/7) lalu, memang sengaja diagendakan sidang paripurna persetujuan bersama tentang ranperda.

“Kita berharap Jumat (31/7) kemarin sudah ada keputusan siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota, agar jadwal yang telah ditetapkan Banmus dapat berjalan. Tapi, kenyataannya belum ada keputusan mengenai Pj Wali Kota,” kata Ihwan.

Politisi Gerindra itu menegaskan, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota yang ditunjuk mengisi posisi yang ditinggalkan Dzulmi Eldin, tidak dapat berbuat banyak, khususnya dalam mengambil kebijakan strategis.

“Itu (pengesahan) Ranperda termasuk kebijakan strategis, makanya tidak bisa dilakukan,” sebutnya.

Kata dia, pengumuman pembatalan sidang paripurna pengesahan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan akan disampaikan pada agenda sidang paripurna pemandangan fraksi atas nota pengantar wali kota tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2015.

“Besok (hari ini, Red) ada dua agenda sidang paripurna, nanti akan kita jadwalkan rapat Banmus kembali untuk itu,” tuturnya.

Ihwan juga mendesak Gusbu agar secepatnya menetapkan sosok yang akan dijadikan Pj Wali Kota Medan agar program pembangunan yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik. Pimpinan dewan, lanjut dia, sudah melayangkan surat resmi untuk beraudiensi dengan Gubsu.

“Surat audiensinya sepekan lalu kita sampaikan melalui Kabag Hukum Sekretariat DPRD, kalau memang Gubsu berhalangan, bisa didelegasikan ke Wagub atau Sekda, yang jelas kami berharap polemik Plh ini segera tuntas,” tukasnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan lainnya, Iswanda Ramli. Menurutnya, Plh Wali Kota Medan dapat mendandatangani surat keputusan bersama atau pengesahan sebuah ranperda. Meski begitu, dia mengakui, banyak prò dan kontra tentang hal tersebut terutama dikalangan internal DPRD Medan.

Akan tetapi, dia belum mengetahui tentang adanya pembatalan sidang paripurna mengenai pengesahan ranperda penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan sampah. “Belum ada dapat kabar tentang pembatalan sidang paripurna, tapi kita lihat besok,” tuturnya.

Sementara itu, Plh Wali Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan, dirinya tidak bisa menandatangani pengesahan ranperda terutama tentang P-APBD 2015. Dia mengaku, persoalan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Wagubsu, Tengku Ery Nuradi.

“Saya juga sudah sampaikan kepada Wagubsu, dalam waktu dekat ada penandatanganan kesepakatan bersama tentang Perda P-APBD, namun itu terancam tidak dapat dilakukan karena tidak ada Pj Wali Kota Medan,” ujar Syaiful.

Jika penandatanganan P-APBD 2015 batal, diakui Syaiful rencana pembangunan Kota Medan akan terhambat. Mengingat banyak program strategis yang akan dilaksanakan pada P-APBD 2015. “Jadi saya berharap penunjukan Pj Wali Kota Medan dapat dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.(dik/adz)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri (kiri) hadiri paripurna mewakili Wali Kota saat gelar Paripurna DPRD Medan, Selasa (16/6). Rapat tersebut beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum atas perubahan Raperda tentang peraturan retribusi izin mendirikan bangunan.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Ihwan Ritonga Wakil Ketua DPRD Kota Medan

SUMUTPOS.CO- BELUM diusulkannya Pj Wali Kota oleh Gubsu ke Kemendagri berdampak pada sejumlah pembahasan Ranperda di DPRD Kota Medan. Diantaranya, tertundanya rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penandatanganan P-APBD 2015 dan penandatanganan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda Pengelolaan sampah.

Hal ini diakui Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos Minggu (2/8). Menurutnya, saat rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Selasa (28/7) lalu, memang sengaja diagendakan sidang paripurna persetujuan bersama tentang ranperda.

“Kita berharap Jumat (31/7) kemarin sudah ada keputusan siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota, agar jadwal yang telah ditetapkan Banmus dapat berjalan. Tapi, kenyataannya belum ada keputusan mengenai Pj Wali Kota,” kata Ihwan.

Politisi Gerindra itu menegaskan, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota yang ditunjuk mengisi posisi yang ditinggalkan Dzulmi Eldin, tidak dapat berbuat banyak, khususnya dalam mengambil kebijakan strategis.

“Itu (pengesahan) Ranperda termasuk kebijakan strategis, makanya tidak bisa dilakukan,” sebutnya.

Kata dia, pengumuman pembatalan sidang paripurna pengesahan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan akan disampaikan pada agenda sidang paripurna pemandangan fraksi atas nota pengantar wali kota tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2015.

“Besok (hari ini, Red) ada dua agenda sidang paripurna, nanti akan kita jadwalkan rapat Banmus kembali untuk itu,” tuturnya.

Ihwan juga mendesak Gusbu agar secepatnya menetapkan sosok yang akan dijadikan Pj Wali Kota Medan agar program pembangunan yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik. Pimpinan dewan, lanjut dia, sudah melayangkan surat resmi untuk beraudiensi dengan Gubsu.

“Surat audiensinya sepekan lalu kita sampaikan melalui Kabag Hukum Sekretariat DPRD, kalau memang Gubsu berhalangan, bisa didelegasikan ke Wagub atau Sekda, yang jelas kami berharap polemik Plh ini segera tuntas,” tukasnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan lainnya, Iswanda Ramli. Menurutnya, Plh Wali Kota Medan dapat mendandatangani surat keputusan bersama atau pengesahan sebuah ranperda. Meski begitu, dia mengakui, banyak prò dan kontra tentang hal tersebut terutama dikalangan internal DPRD Medan.

Akan tetapi, dia belum mengetahui tentang adanya pembatalan sidang paripurna mengenai pengesahan ranperda penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan sampah. “Belum ada dapat kabar tentang pembatalan sidang paripurna, tapi kita lihat besok,” tuturnya.

Sementara itu, Plh Wali Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan, dirinya tidak bisa menandatangani pengesahan ranperda terutama tentang P-APBD 2015. Dia mengaku, persoalan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Wagubsu, Tengku Ery Nuradi.

“Saya juga sudah sampaikan kepada Wagubsu, dalam waktu dekat ada penandatanganan kesepakatan bersama tentang Perda P-APBD, namun itu terancam tidak dapat dilakukan karena tidak ada Pj Wali Kota Medan,” ujar Syaiful.

Jika penandatanganan P-APBD 2015 batal, diakui Syaiful rencana pembangunan Kota Medan akan terhambat. Mengingat banyak program strategis yang akan dilaksanakan pada P-APBD 2015. “Jadi saya berharap penunjukan Pj Wali Kota Medan dapat dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru