23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pengusaha Advertising Palsukan Izin Reklame

AMINOER RASYID/SUMUT POS BAGI BUNGA: Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) melakukan aksi bagi bunga dan stiker kepada pengendara di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (28/5).  Aksi tersebut dilakukan guna mensosialisasikan serta mensinergikan upaya pencegahan terorisme di daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintahan
AMINOER RASYID/SUMUT POS
BAGI BUNGA: Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) melakukan aksi bagi bunga dan stiker kepada pengendara di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (28/5).
Aksi tersebut dilakukan guna mensosialisasikan serta mensinergikan upaya pencegahan terorisme di daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintahan

MEDAN-Saat ini, banyak pengusaha advertising di Kota Medan melakukan tindakan nakal, dengan cara memalsukan masa kadaluarsa izin papan reklame. Untuk menhindari hal tersebut, Dinas Pertamanan Kota Medan berencana  akan menerapkann
sistem masa kadaluarsa izin reklame secara elektronik.

“Selama ini, banyak perusahaan adverstising di Kota Medan ini nakal dengan mencetak sendiri masa izin kadaluarsa papan reklamenya. Ketika kita bongkar, mereka melakukan protes,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu ketika menerima kunjungan Komisi D DPRD Kota Medan di kantornya Jalan Pinang Baris, Selasa (28/5).

Dijelaskannya, selama ini sistem masa kadaluarsa papan reklame memang menggunakan stiker. Stiker tersebut mudah untuk dicetak sendiri. Akibatnya, banyak pengusaha advertising mencetak sendiri stiker masa kadaluarsa tersebut dan menempelkan sendiri di tiang papan reklamenya. Situasi ini membuat Dinas Pertamanan Kota Medan mengalami kebobolan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tindakan itu membuat PAD kita bobol, seharusnya mereka memperpanjang izin, tapi ini tidak. Mereka mengklabui Pemko Medan,” sebutnya.

Nah, bila nantinya menggunakan sistem elektronik maka masa kadaluarsa itu tidak bisa dipalsukan. Artinya, seperti listrik pra bayar, kalau pulsanya sudah habis, maka lampu tersebut padam sendiri. “Seperti itulah rencananya kita terapkan pada papan reklame. Kalau masanya sudah habis, ada tanda menunjukkan kalau reklame tersebut harus di perpanjang izinnya,” sebut Sitepu.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ahmad Arif mengatakan, saat ini ada sekitar  450 buah papan reklame berdiri di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen tidak memiliki izin. Dia juga mengaku heran mengapa banyak papan reklame, tapi pajak yang diperoleh sangat sedikit. “Pajak reklame yang diperoleh Pemko Medan jaiuh di bawah raihan Kota Surabaya, padahal papan reklame lebih banyak di Medan,” paparnya.

Dia meminta kepada Dinas Pertamanan untuk bertindak tegas terhadap papan reklame yang melanggar estetika kota. Peraturannya bahwa reklame tidak bisa didirikan di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol dan jalan protokol lainnya, namun sekarang ada reklame besar di lokasi tersebut. “Reklame itu harus ditindak, karena memang sudah melanggar estetika kota,” tegasnya. (mag-7)

AMINOER RASYID/SUMUT POS BAGI BUNGA: Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) melakukan aksi bagi bunga dan stiker kepada pengendara di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (28/5).  Aksi tersebut dilakukan guna mensosialisasikan serta mensinergikan upaya pencegahan terorisme di daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintahan
AMINOER RASYID/SUMUT POS
BAGI BUNGA: Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) melakukan aksi bagi bunga dan stiker kepada pengendara di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (28/5).
Aksi tersebut dilakukan guna mensosialisasikan serta mensinergikan upaya pencegahan terorisme di daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintahan

MEDAN-Saat ini, banyak pengusaha advertising di Kota Medan melakukan tindakan nakal, dengan cara memalsukan masa kadaluarsa izin papan reklame. Untuk menhindari hal tersebut, Dinas Pertamanan Kota Medan berencana  akan menerapkann
sistem masa kadaluarsa izin reklame secara elektronik.

“Selama ini, banyak perusahaan adverstising di Kota Medan ini nakal dengan mencetak sendiri masa izin kadaluarsa papan reklamenya. Ketika kita bongkar, mereka melakukan protes,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu ketika menerima kunjungan Komisi D DPRD Kota Medan di kantornya Jalan Pinang Baris, Selasa (28/5).

Dijelaskannya, selama ini sistem masa kadaluarsa papan reklame memang menggunakan stiker. Stiker tersebut mudah untuk dicetak sendiri. Akibatnya, banyak pengusaha advertising mencetak sendiri stiker masa kadaluarsa tersebut dan menempelkan sendiri di tiang papan reklamenya. Situasi ini membuat Dinas Pertamanan Kota Medan mengalami kebobolan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tindakan itu membuat PAD kita bobol, seharusnya mereka memperpanjang izin, tapi ini tidak. Mereka mengklabui Pemko Medan,” sebutnya.

Nah, bila nantinya menggunakan sistem elektronik maka masa kadaluarsa itu tidak bisa dipalsukan. Artinya, seperti listrik pra bayar, kalau pulsanya sudah habis, maka lampu tersebut padam sendiri. “Seperti itulah rencananya kita terapkan pada papan reklame. Kalau masanya sudah habis, ada tanda menunjukkan kalau reklame tersebut harus di perpanjang izinnya,” sebut Sitepu.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ahmad Arif mengatakan, saat ini ada sekitar  450 buah papan reklame berdiri di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen tidak memiliki izin. Dia juga mengaku heran mengapa banyak papan reklame, tapi pajak yang diperoleh sangat sedikit. “Pajak reklame yang diperoleh Pemko Medan jaiuh di bawah raihan Kota Surabaya, padahal papan reklame lebih banyak di Medan,” paparnya.

Dia meminta kepada Dinas Pertamanan untuk bertindak tegas terhadap papan reklame yang melanggar estetika kota. Peraturannya bahwa reklame tidak bisa didirikan di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol dan jalan protokol lainnya, namun sekarang ada reklame besar di lokasi tersebut. “Reklame itu harus ditindak, karena memang sudah melanggar estetika kota,” tegasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/