25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Ketua P3TM Ikut Diburu

Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut terus melakukan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangkan (OTT) terhadap kasus jual beli lapak/kios Pasar Marelan. Saat ini, polisi tengah memburu Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Ali S.

“Ali S merupakan Ketua P3TM. Dan sekarang masih dalam pencarian anggota di lapangan. Kita juga terus memburu bendara P3TM,” ungkap Kasubdit IV/Renakta, AKBP Leonardo Simatupang, kepada wartawan, Minggu (2/8).

Saat ini, lanjut Leonardo, pihaknya fokus menangkap Ketua P3TM. Sebab, nama Ali disebut-sebut oleh para tersangka yang sudah ditahan saat ini. Dengan begitu, dugaan keterlibatan lainnya terkait jual beli meja di pasar Marelan bisa terungkap.”Kita tangkap dulu dia, karena dia disebut-sebut oleh para tersangka. Setelah tertangkap, baru bisa kita kembangkan dugaan keterlibatan lainnya,” ujarnya.

Sementara, mengenai bendahara P3TM yang selama ini dinilai sebagai kunci, Leonardo mengaku terjadi kesalahan keterangan. Menurutnya, Ali S merupakan orang yang paling bertanggungjawab, dan mengetahui terkait jual beli meja di pasar Marelan.”Salah itu, bukan bendara kuncinya, tapi tapi Ketua P3TM,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan 3 pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.”Tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Kasubdit IV/Renakta, AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Minggu (26/8).

Sementara, satu pelaku lainnya yang sempat diamankan, yakni Kepala Pasar Marelan yang sempat ditahan, akhirnya dilepas karena dinilai tak terbukti. “Kepala Pasar Marelan hanya berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).

Keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.

Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone. (man/ila)

Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut terus melakukan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangkan (OTT) terhadap kasus jual beli lapak/kios Pasar Marelan. Saat ini, polisi tengah memburu Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Ali S.

“Ali S merupakan Ketua P3TM. Dan sekarang masih dalam pencarian anggota di lapangan. Kita juga terus memburu bendara P3TM,” ungkap Kasubdit IV/Renakta, AKBP Leonardo Simatupang, kepada wartawan, Minggu (2/8).

Saat ini, lanjut Leonardo, pihaknya fokus menangkap Ketua P3TM. Sebab, nama Ali disebut-sebut oleh para tersangka yang sudah ditahan saat ini. Dengan begitu, dugaan keterlibatan lainnya terkait jual beli meja di pasar Marelan bisa terungkap.”Kita tangkap dulu dia, karena dia disebut-sebut oleh para tersangka. Setelah tertangkap, baru bisa kita kembangkan dugaan keterlibatan lainnya,” ujarnya.

Sementara, mengenai bendahara P3TM yang selama ini dinilai sebagai kunci, Leonardo mengaku terjadi kesalahan keterangan. Menurutnya, Ali S merupakan orang yang paling bertanggungjawab, dan mengetahui terkait jual beli meja di pasar Marelan.”Salah itu, bukan bendara kuncinya, tapi tapi Ketua P3TM,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan 3 pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.”Tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Kasubdit IV/Renakta, AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Minggu (26/8).

Sementara, satu pelaku lainnya yang sempat diamankan, yakni Kepala Pasar Marelan yang sempat ditahan, akhirnya dilepas karena dinilai tak terbukti. “Kepala Pasar Marelan hanya berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).

Keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.

Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/