25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Antar Pesanan, Penjual Pistol FN Buatan Rusia Dibekuk

Foto: Indra/PM Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Wawan Munawar (kemeja abu-abu) dan Kasubdit III Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Amri Siahaan (kemeja bunga-bunga) memaparkan pistol FN buatan Rusia yang disita.
Foto: Indra/PM
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Wawan Munawar (kemeja abu-abu) dan Kasubdit III Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Amri Siahaan (kemeja bunga-bunga) memaparkan pistol FN buatan Rusia yang disita.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat mengantar senjata api pesanan pembeli, Suyandri alias Iwan (34) warga Jl. Bhayangkara No. 345 Kec. Medan Tembung, dan Rahmad Syahputra Hasibuan (28) warga Jl. Meteorologi Raya keburu dibekuk petugas. Dari keduanya polisi menyita dua pucuk pistol jenis FN serta 5 butir peluru aktif. Dua sekawan itu mencurigai rencana transaksi mereka dibocorkan calon pembeli.

Penangkapan dua sekawan itu berlangsung di kawasan Jalan Meteorologi Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Selasa (30/9) sore sekira pukul 16.00 wib.

Kepada wartawan, Suyandri mengaku mendapatkan senpi tersebut dari temannya yang bernama Aldi (36) warga Jl. Karya Medan. Saat itu, Aldi yang diketahui sebagai wiraswasta tersebut memintanya untuk menjualkan senpi tersebut. “Dia minta tolong samaku bang untuk jualkan senpi jenis FN itu sama rekananku dengan harga Rp5 juta,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut ayah beranak 3 tersebut, lantaran mendapat amanah untuk menjualkan senpi tersebut, secara tidak sengaja seorang konsumennya yang kerap servis sepeda motor di bengkelnya, Angga menanyakan kepadanya apakah ada penjualan senpi. “Saat ditanya sama dia apa ada yang jual senpi? Aku bilang ada bang,” ungkapnya.

Selanjutnya, montir sepeda motor itu sepakat melakukan transaksi senpi seharga Rp5 juta di kawasan Jl. Meteorologi Raya. “Saat itu, aku bawa senpi jenis FN warna metalik merek Macarov P0182 buatan Rusia tanpa pelatuk. Saat itu, aku simpan di sela celanaku,” ungkapnya.

Dengan mengendarai sepeda motor jenis Astrea Grand, Iwan pun berangkat menuju ke lokasi transaksi. Namun masih di seputaran Jl. Bayangkara, dirinya melihat Rahmad. Saat itulah, dia pun meminta Rahmad untuk menemaninya.

“Dia tidak tahu sama sekali bang. Aku hanya minta dia untuk ngawani aja. Tapi pas di Jl. Kesuma, Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan, kami malah ditangkap bang,” ungkapnya.

Lantaran tertangkap, Iwan pun membeberkan senpi jenis FN warna hitam Valtro mod 9 mini cal buatan Italia yang disimpannya di dalam rumahnya beserta 5 amunisi dan magazinnya. “Dari situlah baru dikembangkan petugas,” tungkasnya.

Saat disinggung apakah dirinya ada curiga kalau dia dijebak calon pembelinya, Iwan menduga seperti itu. Pasalnya, yang mengetahui adanya transaksi jual beli senpi tersebut hanya antara dirinya dan Angga. “Hanya kami aja yang tahu bang. Jadi ada dugaan saya seperti itu,” pungkasnya.

Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Wawan Munawar mengatakan, saat timnya melakukan penangkapan terhadap Iwan dan Rahmad di Jl. Kesuma Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli senjata api. Saat itu, kedua pelaku sedang membawa senjata api jenis FN warna putih krom metalik merek Makarov P0182 buatan Rusia beserta magazen.

“Kemudian, dari pengakuan tersangka Rahmad masih ada 1 pucuk senjata api lain yang disimpan olehnya di kamar rumahnya yang beralamat di Jl. Meteorologi Raya Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan atas permintaan tersangka Iwan,” ungkapnya.

Selanjutnya penyidik menyita 1 pucuk senjata api jenis FN warna hitam merk Valdro Mod 9 Mini Cal 9 mm buatan Italia beserta magazen dari rumah tersangka Rahmad. “Keterangan kedua tersangka, kedua pucuk senpi tersebut adalah milik AB untuk dijual kepada AG dan AN dengan harga Rp5 juta per unit senjata api,” ungkapnya.

Atas tindakan keduanya tersebut, petugas dapat diduga keras telah melakukan tindakan tanpa hak memiliki, menerima, memperoleh, menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyembunyikan dan menjual belikan senjata api dan bahan peledak sebagaimana yang dimaksud dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang senjata api dan bahan peledak.

“Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ind/bd)

Foto: Indra/PM Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Wawan Munawar (kemeja abu-abu) dan Kasubdit III Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Amri Siahaan (kemeja bunga-bunga) memaparkan pistol FN buatan Rusia yang disita.
Foto: Indra/PM
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Wawan Munawar (kemeja abu-abu) dan Kasubdit III Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Amri Siahaan (kemeja bunga-bunga) memaparkan pistol FN buatan Rusia yang disita.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat mengantar senjata api pesanan pembeli, Suyandri alias Iwan (34) warga Jl. Bhayangkara No. 345 Kec. Medan Tembung, dan Rahmad Syahputra Hasibuan (28) warga Jl. Meteorologi Raya keburu dibekuk petugas. Dari keduanya polisi menyita dua pucuk pistol jenis FN serta 5 butir peluru aktif. Dua sekawan itu mencurigai rencana transaksi mereka dibocorkan calon pembeli.

Penangkapan dua sekawan itu berlangsung di kawasan Jalan Meteorologi Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Selasa (30/9) sore sekira pukul 16.00 wib.

Kepada wartawan, Suyandri mengaku mendapatkan senpi tersebut dari temannya yang bernama Aldi (36) warga Jl. Karya Medan. Saat itu, Aldi yang diketahui sebagai wiraswasta tersebut memintanya untuk menjualkan senpi tersebut. “Dia minta tolong samaku bang untuk jualkan senpi jenis FN itu sama rekananku dengan harga Rp5 juta,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut ayah beranak 3 tersebut, lantaran mendapat amanah untuk menjualkan senpi tersebut, secara tidak sengaja seorang konsumennya yang kerap servis sepeda motor di bengkelnya, Angga menanyakan kepadanya apakah ada penjualan senpi. “Saat ditanya sama dia apa ada yang jual senpi? Aku bilang ada bang,” ungkapnya.

Selanjutnya, montir sepeda motor itu sepakat melakukan transaksi senpi seharga Rp5 juta di kawasan Jl. Meteorologi Raya. “Saat itu, aku bawa senpi jenis FN warna metalik merek Macarov P0182 buatan Rusia tanpa pelatuk. Saat itu, aku simpan di sela celanaku,” ungkapnya.

Dengan mengendarai sepeda motor jenis Astrea Grand, Iwan pun berangkat menuju ke lokasi transaksi. Namun masih di seputaran Jl. Bayangkara, dirinya melihat Rahmad. Saat itulah, dia pun meminta Rahmad untuk menemaninya.

“Dia tidak tahu sama sekali bang. Aku hanya minta dia untuk ngawani aja. Tapi pas di Jl. Kesuma, Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan, kami malah ditangkap bang,” ungkapnya.

Lantaran tertangkap, Iwan pun membeberkan senpi jenis FN warna hitam Valtro mod 9 mini cal buatan Italia yang disimpannya di dalam rumahnya beserta 5 amunisi dan magazinnya. “Dari situlah baru dikembangkan petugas,” tungkasnya.

Saat disinggung apakah dirinya ada curiga kalau dia dijebak calon pembelinya, Iwan menduga seperti itu. Pasalnya, yang mengetahui adanya transaksi jual beli senpi tersebut hanya antara dirinya dan Angga. “Hanya kami aja yang tahu bang. Jadi ada dugaan saya seperti itu,” pungkasnya.

Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Wawan Munawar mengatakan, saat timnya melakukan penangkapan terhadap Iwan dan Rahmad di Jl. Kesuma Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli senjata api. Saat itu, kedua pelaku sedang membawa senjata api jenis FN warna putih krom metalik merek Makarov P0182 buatan Rusia beserta magazen.

“Kemudian, dari pengakuan tersangka Rahmad masih ada 1 pucuk senjata api lain yang disimpan olehnya di kamar rumahnya yang beralamat di Jl. Meteorologi Raya Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan atas permintaan tersangka Iwan,” ungkapnya.

Selanjutnya penyidik menyita 1 pucuk senjata api jenis FN warna hitam merk Valdro Mod 9 Mini Cal 9 mm buatan Italia beserta magazen dari rumah tersangka Rahmad. “Keterangan kedua tersangka, kedua pucuk senpi tersebut adalah milik AB untuk dijual kepada AG dan AN dengan harga Rp5 juta per unit senjata api,” ungkapnya.

Atas tindakan keduanya tersebut, petugas dapat diduga keras telah melakukan tindakan tanpa hak memiliki, menerima, memperoleh, menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyembunyikan dan menjual belikan senjata api dan bahan peledak sebagaimana yang dimaksud dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang senjata api dan bahan peledak.

“Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ind/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/