MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keterlibatan Tamin Sukardi dalam kasus pemalsuan surat tanah berdasarkan hasil pemeriksaan Gunawan, yang menyebutkan bahwa seluruh pendanaan dan instruksi berasal dari Tamin Sukardi. Tapi Gunawan selaku saksi kunci dalam kasus ini tidak ditahan polisi.
Menanggapi soal ‘kebebasan’ Gunawan, Yusuf mengatakan penangguhan tersebut dilakukan karena adanya jaminan uang Rp10 juta yang dititipkan di panitera dan dikuatkan dengan penetapan pengadilan. “Ada jaminan uang Rp10 juta yang dititipkan di panitera pengadilan dan dikuatkan dengan penetapan pengadilan,” ungkap Yusuf.
Hal senada juga dikatakan Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf yang menyebut, penangguhan itu juga dilakukan atas pertimbangan penyidik sudah selesai melakukan pemeriksaan dan keterangan yang dibutuhkan dari Gunawan.
Lanjut Helfi, penangguhan tersebut dikuatkan dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP yang berisikan, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
“Iya benar, tersangka Gunawan ditangguhkan penahanannya dengan alasan pemeriksaan oleh penyidik sudah selesai, keterangan yang dibutuhkan sudah cukup, jadi penyidik mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dapat diberikan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP atas permintaan tersangka atau terdakwa,” ujar Helfi. (ind/deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keterlibatan Tamin Sukardi dalam kasus pemalsuan surat tanah berdasarkan hasil pemeriksaan Gunawan, yang menyebutkan bahwa seluruh pendanaan dan instruksi berasal dari Tamin Sukardi. Tapi Gunawan selaku saksi kunci dalam kasus ini tidak ditahan polisi.
Menanggapi soal ‘kebebasan’ Gunawan, Yusuf mengatakan penangguhan tersebut dilakukan karena adanya jaminan uang Rp10 juta yang dititipkan di panitera dan dikuatkan dengan penetapan pengadilan. “Ada jaminan uang Rp10 juta yang dititipkan di panitera pengadilan dan dikuatkan dengan penetapan pengadilan,” ungkap Yusuf.
Hal senada juga dikatakan Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf yang menyebut, penangguhan itu juga dilakukan atas pertimbangan penyidik sudah selesai melakukan pemeriksaan dan keterangan yang dibutuhkan dari Gunawan.
Lanjut Helfi, penangguhan tersebut dikuatkan dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP yang berisikan, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
“Iya benar, tersangka Gunawan ditangguhkan penahanannya dengan alasan pemeriksaan oleh penyidik sudah selesai, keterangan yang dibutuhkan sudah cukup, jadi penyidik mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dapat diberikan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP atas permintaan tersangka atau terdakwa,” ujar Helfi. (ind/deo)