MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah beberapa kali mangkir, Tamin Sukardi akhirnya memenuhi panggilan polisi, Kamis (2/9) sekira pukul 09.00 WIB. Terduga kasus mafia tanah itu datang ke Poldasu mengendarai mobil Suzuki Vitara BK 1951 HV. Tak lama berselang, pria yang masih berstatus saksi dalam kasus tersangka Gunawan itu, tergesa-gesa masuk sendirian ke ruang penyidik.
Kepada wartawan, Kasubdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf membenarkan Tamin Sukardi telah memenuhi panggilan dan telah mereka periksa selama 5 jam.
“Tamin Sukardi tadi datang jam 09.00 WIB pagi dan baru selesai kami periksa sekira pukul 14.00 WIB,” ungkapnya. Hasil pemeriksaan Tamin Sukardi akan lebih dulu dianalisis untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembuatan surat tanah palsu di Kec. Medan Selayang.
Mengenai hasil pemeriksaan Tamin Sukardi, Yusuf mengaku belum bisa mempublikasikannya. “Hasil riksa (pemeriksaan-red) akan kami analisis. Tentu hasilnya belum bisa kami berikan saat ini,” ujar Yusuf.
Kata Helfi, hari itu Tamin Sukardi hanya datang sendirian. Sementara anaknya Tandeanus Sukardi yang sudah berstatus tersangka batal datang dengan alasan tak jelas.
“Kami dapat informasi lagi kalau Tandeanus akan hadir hari ini,” ungkapnya. Sebelumnya dalam konfrensi persnya, Yusuf mengatakan dalam pengurusan surat palsu dengan lokasi tanah di Kec. Medan Selayang, Gunawan menerima uang Rp18 miliar dari Tamin Sukardi.
Uang itu selanjutnya dibagi dengan rincian Rp8 miliar untuk pemilik tanah yang diduga fiktif atas nama Dedi Mulya Kaban, Rp3,1 miliar untuk pembayaran BPHTB, Rp4,5 miliar untuk BPN dan Rp5 miliar untuk fee Gunawan.
“Semua keterangan itu adalah sesuai dengan pengakuan Gunawan kepada penyidik,” tegasnya. Masih kata Yusuf, dalam kasus pemalsuan SHM ini, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing Gunawan alias Aguan, H. Subagyo (mantan Ka. Kantor BPN Medan), Edison SH ( mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan) serta anak Tamin Sukardi bernama Tandeanus.
Sertifikat Grant Sultan No.699 itu adalah palsu sesuai dengan keterangan Dr. OK Saidin, ahli Grant Sultan Deli. Saidin menyatakan bahwa objek tanah SHM No.1869 tidak pernah diterbitkan Grant Sultan. Tanah itu adalah tanah konsesi dan Grant Sultan yang digunakan Gunawan itu tidak terdaftar pada buku Grant Sultan. Terhadap objek tanah tersebut, juga sebelumnya telah diterbitkan SHM No. 414,864, 1360 atas nama Tengku Khairul Amar pada taun 1981,1997 dan 2005, atas nama Surung Ginting, Drs. Manahara Siahaan dan Amos Dayan Ginting.
“Pada 2012 lalu, BPN Medan menerbitkan SHM No.1869 atas nama Tandeanus. Padahal tidak dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun berjalan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk penertiban SHM itu tidak terdaftar pada buku register di Dispenda Medan. Sehingga penerbitan SHM No.1869 atas nama Tandeanus tersebut cacat hukum,” papar Yusuf.
Dikatakannya, penyelidikan kasus ini adalah berdasarkan LP 900 tahun 2013, dengan pelapor Tengku Khairul Amar. Dan terlapornya adalah pejabat BPN serta Gunawan. Pelapor merasa dirugikan atas terbitnya SHM No.1869 atas nama Tandeanus yang tumpang tindih pada objek tanah yang sudah memiliki SHM atas nama pelapor. (ind/deo)