29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Anggota DPRD: Masak Penggarap Minta Lebih Besar?

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencananya akan dijadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

Alotnya proses bagi hasil uang ganti rugi tanah antara 300 kepala keluarga (KK) warga, dengan pihak pemegang sertifikat memang berlangsung alot. Bahkan, berakibat pada terkendalanya pengerjaan proyek jalan tol Medan-Binjai. “Anehnya, kok pas ada proyek jalan tol sebanyak 16 warga Tionghoa pemilik sertifikat muncul. Padahal, dulunya tidak ada,” ungkap Ismadi.

Dia mengaku, lahan dan bangunan rumah yang ditempatinya, dulu ia beli dari seorang warga pada 1987 silam. Namun diakui Ismadi, jual beli dimaksud hanya sebatas surat garap serta kwitansi pembayaran tanpa sertifikat tanah. “Banyak di sini yang tak punya sertifikat tanah, paling cuma beberapa yang ada. Kalau sampai ke pengadilan masalahnya semakin repot,” cetusnya.

Sementara, atas kisruh ganti rugi lahan tol Medan-Binjai pada sesi Tanjungmulia Hilir, beberapa warga lainnya dikabarkan justru melakukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Medan. Para tergugat itu di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Jalan Tol, tim Satgas Penyelesaian Ganti Rugi Jalan Tol, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan Lurah Tanjung Mulia Hilir. Lurah Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Maulana Harahap ketika dihubungi melalui sambungan selularnya terkait atas gugatan warga tersebut, belum menjawab. (prn/rul/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencananya akan dijadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

Alotnya proses bagi hasil uang ganti rugi tanah antara 300 kepala keluarga (KK) warga, dengan pihak pemegang sertifikat memang berlangsung alot. Bahkan, berakibat pada terkendalanya pengerjaan proyek jalan tol Medan-Binjai. “Anehnya, kok pas ada proyek jalan tol sebanyak 16 warga Tionghoa pemilik sertifikat muncul. Padahal, dulunya tidak ada,” ungkap Ismadi.

Dia mengaku, lahan dan bangunan rumah yang ditempatinya, dulu ia beli dari seorang warga pada 1987 silam. Namun diakui Ismadi, jual beli dimaksud hanya sebatas surat garap serta kwitansi pembayaran tanpa sertifikat tanah. “Banyak di sini yang tak punya sertifikat tanah, paling cuma beberapa yang ada. Kalau sampai ke pengadilan masalahnya semakin repot,” cetusnya.

Sementara, atas kisruh ganti rugi lahan tol Medan-Binjai pada sesi Tanjungmulia Hilir, beberapa warga lainnya dikabarkan justru melakukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Medan. Para tergugat itu di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Jalan Tol, tim Satgas Penyelesaian Ganti Rugi Jalan Tol, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan Lurah Tanjung Mulia Hilir. Lurah Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Maulana Harahap ketika dihubungi melalui sambungan selularnya terkait atas gugatan warga tersebut, belum menjawab. (prn/rul/adz)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/