29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Revisi Perda Reklame Jangan Jadi ‘Kambing Hitam’

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Petugas Satpol PP membawa papan reklame yg melanggar saat penertiban razia papa reklame liar di Jalan Sisingamangaraja Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mentoknya penertiban reklame di 13 ruas, lantaran terganjal regulasi. Selain itu, DPRD tidak merestui pemakaian APBD untuk kegiatan pembongkaran yang selama ini dipihakketigakan. Alasan-alasan ini dinilai pengamat perkotaan Abdul Rahim, tidak pas dengan semangat penataan Kota Medan dari ‘hutan reklame’.

Sehebat apapun perda yang dibuat, kata dia, lebih penting lagi ialah eksekusinya. Artinya bagaimana dan sejauh mana Pemko Medan mampu menegakkan perda yang sudah dibuat itu. “Saya melihat Pemko lemah di sini. Padahal dari perda yang ada pun, sebenarnya Pemko bisa melakukan tindakan tegas,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (2/10).

Ironinya lagi, ia menilai, jangan sampai perda yang baru nanti cuma dikambinghitamkan sembari tarik ulur atas pembongkaran papan reklame ilegal. “Iya kalau selesainya tahun ini juga. Kalau tidak, tentunya Pemko hanya ingin berlindung dibalik perda tersebut saja,” katanya.

Ia mengkritik bakal adanya kebijakan pelegalan seluruh kawasan untuk pendirian papan reklame, yang saat ini perdanya sedang digodok oleh Pemko. Sebab hal itu menurut dia akan mengundang bahkan menambah kesemrautan kota. “Harusnya ada ruas-ruas tertentu yang diperbolehkan, dan ruas-ruas tertentu pula yang tidak diperkenankan,” katanya.

Ia mendorong kegiatan penertiban agar terus dilakukan sembari memfinalisasi revisi perda dimaksud. “Kemudian seraya juga melakukan penataan-penataan kota dari papan-papan reklame ilegal,” katanya. Menurutnya, Pemko Medan perlu mencontoh Pemko Surabaya dalam hal penataan reklame. Di mana kata dia, selain ada zonasi khusus pendirian tiang reklame, Pemko Surabaya membuat ketetapan pajak yang tinggi untuk itu.

“Saya tidak bisa membayangkan, setelah perda baru itu keluar bakal seperti apa wajah Kota Medan ke depan. Andai kata seluruh kawasan bakal dilegalkan pendirian papan reklame, meski dengan cara sewa di atas lahan masyarakat. Sebelum itu saya kira harus ada diskusi mendalam lagi dengan seluruh stakeholder terkait, sehingga tidak semata-mata hanya sesuai selera Pemko saja,” paparnya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Petugas Satpol PP membawa papan reklame yg melanggar saat penertiban razia papa reklame liar di Jalan Sisingamangaraja Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mentoknya penertiban reklame di 13 ruas, lantaran terganjal regulasi. Selain itu, DPRD tidak merestui pemakaian APBD untuk kegiatan pembongkaran yang selama ini dipihakketigakan. Alasan-alasan ini dinilai pengamat perkotaan Abdul Rahim, tidak pas dengan semangat penataan Kota Medan dari ‘hutan reklame’.

Sehebat apapun perda yang dibuat, kata dia, lebih penting lagi ialah eksekusinya. Artinya bagaimana dan sejauh mana Pemko Medan mampu menegakkan perda yang sudah dibuat itu. “Saya melihat Pemko lemah di sini. Padahal dari perda yang ada pun, sebenarnya Pemko bisa melakukan tindakan tegas,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (2/10).

Ironinya lagi, ia menilai, jangan sampai perda yang baru nanti cuma dikambinghitamkan sembari tarik ulur atas pembongkaran papan reklame ilegal. “Iya kalau selesainya tahun ini juga. Kalau tidak, tentunya Pemko hanya ingin berlindung dibalik perda tersebut saja,” katanya.

Ia mengkritik bakal adanya kebijakan pelegalan seluruh kawasan untuk pendirian papan reklame, yang saat ini perdanya sedang digodok oleh Pemko. Sebab hal itu menurut dia akan mengundang bahkan menambah kesemrautan kota. “Harusnya ada ruas-ruas tertentu yang diperbolehkan, dan ruas-ruas tertentu pula yang tidak diperkenankan,” katanya.

Ia mendorong kegiatan penertiban agar terus dilakukan sembari memfinalisasi revisi perda dimaksud. “Kemudian seraya juga melakukan penataan-penataan kota dari papan-papan reklame ilegal,” katanya. Menurutnya, Pemko Medan perlu mencontoh Pemko Surabaya dalam hal penataan reklame. Di mana kata dia, selain ada zonasi khusus pendirian tiang reklame, Pemko Surabaya membuat ketetapan pajak yang tinggi untuk itu.

“Saya tidak bisa membayangkan, setelah perda baru itu keluar bakal seperti apa wajah Kota Medan ke depan. Andai kata seluruh kawasan bakal dilegalkan pendirian papan reklame, meski dengan cara sewa di atas lahan masyarakat. Sebelum itu saya kira harus ada diskusi mendalam lagi dengan seluruh stakeholder terkait, sehingga tidak semata-mata hanya sesuai selera Pemko saja,” paparnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/