Dirinya juga mempertanyakan sikap DPRD Medan yang melarang pemakaian APBD untuk pembongkaran reklame ilegal, sedangkan di satu sisi dewan justru mendorong penegakkan perda dilakukan. “Sebenarnya kita harus punya semangat yang sama untuk menata kota ini. Jadi gak lucu juga apabila mereka melarang (pakai APBD), sedangkan di satu sisi mendesak agar dilakukan pembongkaran,” katanya.
Satpol PP Medan sebelumnya mengaku belum lagi melanjutkan kegiatan pembongkaran papan reklame di 13 ruas. Mereka berdalih masih menunggu regulasi untuk melanjutkan kegiatan tersebut. Alasan lainnya dikarenakan, DPRD tidak merestui pemakaian anggaran dari APBD untuk nomenklatur itu.
“Anggaran untuk penertiban dan pembongkaran reklame sebenarnya masih ada. Tapi karena dewan menyoroti dan tidak memperbolehkannya lagi, makanya kita hentikan sementara,” kata Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (29/9).
Pihaknya masih melakukan penertiban reklame skala kecil, seperti umbul-umbul, spanduk, dan tiang merek usaha yang berdiri di atas trotoar. Di mana ke semua jenis media luar ruang itu dibawah naungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD. Namun begitu Rakhmat menjelaskan, verifikasi data dari instansi terkait dalam hal izin dan masa berlaku masih belum ada disampaikan lagi ke pihaknya.
“Kami cuma gak mau salah lagi dalam mengambil tindakan. Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan itu. Verifikasi inilah yang sampai sekarang masih kami tunggu. Namun untuk penertiban masih terus berjalan, terutama papan iklan yang kecil-kecil,” katanya.
Mengenai kelanjutan kegiatan pembongkaran di 13 ruas, ia menambahkan, pihaknya akan coba berkomunikasi dan meminta arahan dari pimpinan dulu. “Salah satu faktor soal regulasi. Pak Wakil Wali Kota kan ditunjuk untuk mengomandoi penertiban reklame ini. Tempo hari pak kasat sampaikan ingin lapor dulu ke pak wakil soal ini. Sebab revisi perda reklame juga tengah digodok. Sembari menunggu itu juga makanya (penertiban) dihentikan sementara,” ujarnya. (prn/ila)