25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Belum Resmi Dipecat, Sudah Dilarang Bekerja, Mantan Karyawan PT Waruna Belawan Mengadu ke Dewan

ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 mantan karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia di Jalan Bagan Deli Lama Gabion Belawan delegasi ke Fraksi PAN DPRD Medan, Selasa (2/10). Mereka mengadu karena dilarang masuk kerja, yang diduga karena karyawan membentuk serikat pekerja.

Delegasi karyawaan diterima Ketua Fraksi PAN DPRD Medan HT Bahrumsyah dan menyerap aspirasi karyawan. Menurut penuturan perwakilan karyawan, Rachmat, ke 14 karyawan sudah bekerja 5 hingga 20 tahun. Namun, sekitar 2 bulan lalu mereka dilarang masuk kerja melalui security.

Masih menurut pengakuan Rachmat, pelarangan mereka untuk tidak kerja namun belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kuat dugaan karena membentuk serikat. Dimana setelah karyawan melaporkan pembentukan Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Waruna Shipyard Indonesia mulai saat itu pula ada pelarangan untuk tidak kerja.

Sedangkan sebagian karyawan yang masuk pengurus dan anggota SPMS mendapat intimidasi dan mutasi unit kerja. “Kami tidak diperbolehkan kerja. Ketika kami minta surat PHK, pihak perusahaan tidak dapat menyerahkan,” terang Rachmat.

Untuk itu kata Rachmat, pihaknya berharap DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan karyawan. “Kami hanya menuntut hak, karena kami ketahui membentuk serikat kerja diperbolehkan undang-undang,” tambah Rachmat.

Sebagaimana diketahui, PT Waruna Shipyard Indonesia salah satu perusahaan unit galangan kapal terbesar di Sumut. Saat ini diperkirakan memiliki sekitar 700 karyawan.

Menyikapi keluhan para pendelegasi, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengaku prihatin ketika mendengar pengakuan karyawa. Hanya karena membentuk serikat kerja lantas tidak diperbolehlan kerja lagi.

Untuk itu, Bahrumsyah akan menyampaikan persoalan kepada Ketua Komisi B dan pimpinan DPRD Medan untuk menghadirkan pimpinan perusahaan PT Waruna Shipyard Indonesia di gedung DPRD Medan dilakukan rapat dengar pendapat. Pada RDP nanti akan dipertanyakan kewajiban perusahaan.

Bahrumsyah bilang, perubahan nama perusahaan yang sebelumnya Waruna Sentana ke PT Waruna Shipyard Indonesia patut dipertanyakan. Karena dalam perubahan nama perusahaan dimaksud harus ikut berganti dokumentasi. Perubahan itu juga harus merobah dokumentasi AMDAL. “Kita khawatir dengan perubahan nama perusahaan lantas merubah masa kerja karyawan. Hukum harus ditegaskan,” pungkas Bahrumsyah. (ris/ila)

ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 mantan karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia di Jalan Bagan Deli Lama Gabion Belawan delegasi ke Fraksi PAN DPRD Medan, Selasa (2/10). Mereka mengadu karena dilarang masuk kerja, yang diduga karena karyawan membentuk serikat pekerja.

Delegasi karyawaan diterima Ketua Fraksi PAN DPRD Medan HT Bahrumsyah dan menyerap aspirasi karyawan. Menurut penuturan perwakilan karyawan, Rachmat, ke 14 karyawan sudah bekerja 5 hingga 20 tahun. Namun, sekitar 2 bulan lalu mereka dilarang masuk kerja melalui security.

Masih menurut pengakuan Rachmat, pelarangan mereka untuk tidak kerja namun belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kuat dugaan karena membentuk serikat. Dimana setelah karyawan melaporkan pembentukan Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Waruna Shipyard Indonesia mulai saat itu pula ada pelarangan untuk tidak kerja.

Sedangkan sebagian karyawan yang masuk pengurus dan anggota SPMS mendapat intimidasi dan mutasi unit kerja. “Kami tidak diperbolehkan kerja. Ketika kami minta surat PHK, pihak perusahaan tidak dapat menyerahkan,” terang Rachmat.

Untuk itu kata Rachmat, pihaknya berharap DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan karyawan. “Kami hanya menuntut hak, karena kami ketahui membentuk serikat kerja diperbolehkan undang-undang,” tambah Rachmat.

Sebagaimana diketahui, PT Waruna Shipyard Indonesia salah satu perusahaan unit galangan kapal terbesar di Sumut. Saat ini diperkirakan memiliki sekitar 700 karyawan.

Menyikapi keluhan para pendelegasi, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengaku prihatin ketika mendengar pengakuan karyawa. Hanya karena membentuk serikat kerja lantas tidak diperbolehlan kerja lagi.

Untuk itu, Bahrumsyah akan menyampaikan persoalan kepada Ketua Komisi B dan pimpinan DPRD Medan untuk menghadirkan pimpinan perusahaan PT Waruna Shipyard Indonesia di gedung DPRD Medan dilakukan rapat dengar pendapat. Pada RDP nanti akan dipertanyakan kewajiban perusahaan.

Bahrumsyah bilang, perubahan nama perusahaan yang sebelumnya Waruna Sentana ke PT Waruna Shipyard Indonesia patut dipertanyakan. Karena dalam perubahan nama perusahaan dimaksud harus ikut berganti dokumentasi. Perubahan itu juga harus merobah dokumentasi AMDAL. “Kita khawatir dengan perubahan nama perusahaan lantas merubah masa kerja karyawan. Hukum harus ditegaskan,” pungkas Bahrumsyah. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/