30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

16 Parpol Verifikasi Faktual

MEDAN- Proses verifikasi faktual sebagai bagian seleksi administrasi Pemilu 2014 mulai dilakukan KPUD Kota Medan, Kamis (1/11).

Anggota KPUD Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, ada enam poin yang diverifikasi dari parpol yang dinyatakan lulus oleh KPU Pusat. Para parpol itu wajib mengikuti proses itu yakni parpol di kota Medan harus memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan minimal 12 Pimpinan Anak Cabang (PAC), keterwakilan 30 persen perempuan, kepemilikan kantor, domisili kantor, dan rekening dana kampanye.

“Enam syarat itu harus dipenuhi parpol yang akan mengikuti proses verifikasi faktual di Medan,” tandasnya. Dalam proses verifikasi faktual itu, Pandapotan mengatakan, KPUD Medan akan membentuk lima tim.

Pandapotan Tamba mengatakan dua parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) akan diverifikasi meskipun keduanya terindikasi tak punya keterwakilan yang cukup di Kota Medan.  Hal ini sesuai petunjuk dari KPU Pusat dimana 16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi harus diverifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Jika tetap tak ditemukan, menurut Pandapotan, KPUD Medan akan melaporkan hasil verifikasi itu kepada KPU Pusat. Proses verifikasi faktual terhadap 16 parpol itu akan berakhir pada 23 November. “Jadi hampir sebulan dilakukan, dari mulai 1 November hingga 23 November,” pungkasnya. (ari)

MEDAN- Proses verifikasi faktual sebagai bagian seleksi administrasi Pemilu 2014 mulai dilakukan KPUD Kota Medan, Kamis (1/11).

Anggota KPUD Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, ada enam poin yang diverifikasi dari parpol yang dinyatakan lulus oleh KPU Pusat. Para parpol itu wajib mengikuti proses itu yakni parpol di kota Medan harus memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan minimal 12 Pimpinan Anak Cabang (PAC), keterwakilan 30 persen perempuan, kepemilikan kantor, domisili kantor, dan rekening dana kampanye.

“Enam syarat itu harus dipenuhi parpol yang akan mengikuti proses verifikasi faktual di Medan,” tandasnya. Dalam proses verifikasi faktual itu, Pandapotan mengatakan, KPUD Medan akan membentuk lima tim.

Pandapotan Tamba mengatakan dua parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) akan diverifikasi meskipun keduanya terindikasi tak punya keterwakilan yang cukup di Kota Medan.  Hal ini sesuai petunjuk dari KPU Pusat dimana 16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi harus diverifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Jika tetap tak ditemukan, menurut Pandapotan, KPUD Medan akan melaporkan hasil verifikasi itu kepada KPU Pusat. Proses verifikasi faktual terhadap 16 parpol itu akan berakhir pada 23 November. “Jadi hampir sebulan dilakukan, dari mulai 1 November hingga 23 November,” pungkasnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/