23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Bangunan Langgar SIMB Menjamur di Kota Medan, Kadis PKPPR Diminta Tegas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebab, saat ini bangunan bermasalah semakin menjamur di Kota Medan. Komisi IV DPRD Medan juga mendesak Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar untuk bertindak tegas menertibkan bangunan bermasalah di Kota Medan.

ILUSTRASI IMB

Anggota Komisi IV, Antonius Devolis Tumanggor menuding kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP sangat lemah. “Setiap kita mempertanyakan realisasi penindakan, selalu buang badan. Ini bukti kerja tidak serius. Kalau tak sanggup, bagus mundur saja Kadisnya. Kita selalu dibola-bola, anggota dewan ini bukan kaleng kaleng,” ujar Antonius saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi terhadap bangunan bermasalah di kota Medan, di ruang banggar gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (2/11).

Dalam rapat, hadir anggota dewan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota seperti Dedy Akhsyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti dan Antonius Devolis Tumanggor.

Hadir juga mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Ashady Cahyadi Lubis, dan sejumlah pejabat Pemko Medan yang mewakili Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menyayangkan kinerja Dinas PKPPR Kota Medan yang tidak tegas dalam mengawasi bangunan menyalah. Sehingga, akibat lemahnya penindakan, Pemko Medan menjadi kehilangan PAD dalam jumlah yang cukup banyak.

“Kita sering rapat evaluasi terhadap bangunan bermasalah. Bangunan yang menyalah tidak pernah tuntas bahkan tetap berdiri tegak. PAD tidak bisa ditarik bahkan bangunan terus merusak estetika kota. Hal itu yang perlu kita sikapi bersama,” timpal Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution

Parahnya, sambung politisi PAN itu, bangunan menyalah terus bertambah bahkan menjamur. “Kesannya terjadi pembiaran dan lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Menurut Edwin, menjamurnya bangunan menyalah diakibatkan tidak adanya penindakan tegas dari Pemko Medan. Untuk itu, bangunan tanpa SIMB harusnya dilarang melakukan kegiatan usaha apa pun. Sehingga, pemilik bangunan akan berfikir ulang untuk membangun tanpa SIMB.

Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga tampak berang saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPPR Kota Medan. Amarah Roni memuncak saat menyikapi jawaban dari Kabid Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi Lubis terkait bangunan bermasalah di Kota Medan.

“DPRD ini jangan kalian anggap taman kanak-kanak. Jawaban kalian ketika mendatangi bangunan karena gerbang bangunannya terkunci, lantas bangunan bermasalah jadi tidak bisa ditertibkan. Ini kan jawaban untuk anak-anak,” cetus David.

Kata David lagi, kalau memang bidang pengawasan memiliki niat untuk menertibkan bangunan bermasalah, pihaknya bisa saja melakukan pembongkaran terhadap kunci pagarnya. Apalagi, setiap upaya penindakan sudah pasti terlebih dahulu diberikan peringatan.

“Jelas sudah menyalah, kan ada upaya lain. Kok gampang kali jawabnya gak bisa ditertibkan karena pagarnya dikunci. Bagaimana sistem kerja PKPPR ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, para OPD Pemko Medan yang hadir dalam RDP itu menyebutkan jika pihaknya akan menindaklanjuti poin-poin yang disampaikan oleh para wakil rakyat di Komisi IV yang menjadi counterpart nya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebab, saat ini bangunan bermasalah semakin menjamur di Kota Medan. Komisi IV DPRD Medan juga mendesak Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar untuk bertindak tegas menertibkan bangunan bermasalah di Kota Medan.

ILUSTRASI IMB

Anggota Komisi IV, Antonius Devolis Tumanggor menuding kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP sangat lemah. “Setiap kita mempertanyakan realisasi penindakan, selalu buang badan. Ini bukti kerja tidak serius. Kalau tak sanggup, bagus mundur saja Kadisnya. Kita selalu dibola-bola, anggota dewan ini bukan kaleng kaleng,” ujar Antonius saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi terhadap bangunan bermasalah di kota Medan, di ruang banggar gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (2/11).

Dalam rapat, hadir anggota dewan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota seperti Dedy Akhsyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti dan Antonius Devolis Tumanggor.

Hadir juga mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Ashady Cahyadi Lubis, dan sejumlah pejabat Pemko Medan yang mewakili Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menyayangkan kinerja Dinas PKPPR Kota Medan yang tidak tegas dalam mengawasi bangunan menyalah. Sehingga, akibat lemahnya penindakan, Pemko Medan menjadi kehilangan PAD dalam jumlah yang cukup banyak.

“Kita sering rapat evaluasi terhadap bangunan bermasalah. Bangunan yang menyalah tidak pernah tuntas bahkan tetap berdiri tegak. PAD tidak bisa ditarik bahkan bangunan terus merusak estetika kota. Hal itu yang perlu kita sikapi bersama,” timpal Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution

Parahnya, sambung politisi PAN itu, bangunan menyalah terus bertambah bahkan menjamur. “Kesannya terjadi pembiaran dan lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Menurut Edwin, menjamurnya bangunan menyalah diakibatkan tidak adanya penindakan tegas dari Pemko Medan. Untuk itu, bangunan tanpa SIMB harusnya dilarang melakukan kegiatan usaha apa pun. Sehingga, pemilik bangunan akan berfikir ulang untuk membangun tanpa SIMB.

Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga tampak berang saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPPR Kota Medan. Amarah Roni memuncak saat menyikapi jawaban dari Kabid Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi Lubis terkait bangunan bermasalah di Kota Medan.

“DPRD ini jangan kalian anggap taman kanak-kanak. Jawaban kalian ketika mendatangi bangunan karena gerbang bangunannya terkunci, lantas bangunan bermasalah jadi tidak bisa ditertibkan. Ini kan jawaban untuk anak-anak,” cetus David.

Kata David lagi, kalau memang bidang pengawasan memiliki niat untuk menertibkan bangunan bermasalah, pihaknya bisa saja melakukan pembongkaran terhadap kunci pagarnya. Apalagi, setiap upaya penindakan sudah pasti terlebih dahulu diberikan peringatan.

“Jelas sudah menyalah, kan ada upaya lain. Kok gampang kali jawabnya gak bisa ditertibkan karena pagarnya dikunci. Bagaimana sistem kerja PKPPR ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, para OPD Pemko Medan yang hadir dalam RDP itu menyebutkan jika pihaknya akan menindaklanjuti poin-poin yang disampaikan oleh para wakil rakyat di Komisi IV yang menjadi counterpart nya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/