Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan internal kepolisian dengan memimpin langsung razia mendadak terhadap seluruh personel yang menggunakan atau membawa rokok elektrik (vape), Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan ketat tersebut dilaksanakan tepat seusai pelaksanaan Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolres Pelabuhan Belawan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai wujud komitmen nyata dalam mengimplementasikan Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026 yang secara resmi melarang personel Polri menggunakan rokok elektrik.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres bersama jajaran pengawas internal menyisir barisan personel dan memeriksa barang bawaan mereka. Bagi anggota yang kedapatan masih menyimpan atau membawa perangkat vape, petugas langsung melakukan penyitaan di tempat sebagai bentuk sanksi dan penegakan disiplin.
AKBP Aditya S.P. Sembiring menegaskan, seluruh jajaran Polri wajib tunduk dan patuh pada setiap kebijakan pimpinan. Menurutnya, teladan dan kedisiplinan mutlak harus dimulai dari internal institusi sebelum anggota terjun memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan rokok elektrik atau vape sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026. Tidak boleh ada anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut,” tegas AKBP Aditya dengan nada lugas.
Melalui razia ini, Kapolres berharap seluruh personel Polres Pelabuhan Belawan semakin meningkatkan kesadaran disiplin, menjaga marwah institusi, serta senantiasa menampilkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengayoman di tengah masyarakat. (san/ila)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan internal kepolisian dengan memimpin langsung razia mendadak terhadap seluruh personel yang menggunakan atau membawa rokok elektrik (vape), Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan ketat tersebut dilaksanakan tepat seusai pelaksanaan Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolres Pelabuhan Belawan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai wujud komitmen nyata dalam mengimplementasikan Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026 yang secara resmi melarang personel Polri menggunakan rokok elektrik.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres bersama jajaran pengawas internal menyisir barisan personel dan memeriksa barang bawaan mereka. Bagi anggota yang kedapatan masih menyimpan atau membawa perangkat vape, petugas langsung melakukan penyitaan di tempat sebagai bentuk sanksi dan penegakan disiplin.
AKBP Aditya S.P. Sembiring menegaskan, seluruh jajaran Polri wajib tunduk dan patuh pada setiap kebijakan pimpinan. Menurutnya, teladan dan kedisiplinan mutlak harus dimulai dari internal institusi sebelum anggota terjun memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan rokok elektrik atau vape sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026. Tidak boleh ada anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut,” tegas AKBP Aditya dengan nada lugas.
Melalui razia ini, Kapolres berharap seluruh personel Polres Pelabuhan Belawan semakin meningkatkan kesadaran disiplin, menjaga marwah institusi, serta senantiasa menampilkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengayoman di tengah masyarakat. (san/ila)