Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Kantor Samsat Dipadati Warga

Antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) terlihat pada hari pertama pelaksanaannya. Sejak pagi, sejumlah kantor Samsat dipadati masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai keringanan pajak dalam program yang berlangsung hingga 30 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis, mengatakan pemerintah memberikan sejumlah kemudahan melalui program pemutihan tahun ini. Salah satunya penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026) siang.

Meski belum merinci jumlah masyarakat yang telah memanfaatkan program pada hari pertama, Sutan menyebut sambutan masyarakat cukup tinggi. Program pemutihan tersebut berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Sumatera Utara.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah selama November 2026.

Salah seorang warga Medan Tuntungan, Fitri, mengaku menyambut baik pelaksanaan program pemutihan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Ia mengaku mengetahui informasi mengenai program pemutihan melalui media sosial dan teman-temannya. “Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.

Antusiasme masyarakat pada hari pertama pelaksanaan program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Dengan berbagai keringanan yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 30 November 2026.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba SE MIKom, menyatakan dukungannya terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumut, khususnya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Polda Sumut dan Jasaraharja.

Menurutnya, pemutihan pajak dengan menghapus denda pajak kendaraan akan memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak. “Soal pemutihan pajak kita sangat mendukung sehingga harapan kita minat masyarakat Sumut dapat meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya,” ucap Mangapul kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Ia menyatakan, kebijakan ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. “Sehingga, dengan adanya program ini dapat menjadi capaian pendapatan daerah dari sektor Pajak kendaraan bermotor dan dapat menopang pembangunan Sumut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua PDIP Sumut itu mendesak instansi terkait untuk mengintensifkan upaya sosialisasi dengan memanfaatkan seluruh saluran komunikasi yang tersedia, termasuk melalui interaksi langsung dengan masyarakat. Pasalnya, durasi program yang relatif singkat itu harus dapat dimanfaatkan secara optimal. “Kita meminta Dinas terkait supaya melakukan sesialisasi semaksimal mungkin dalam waktu yang tidak panjang ini. Disamping itu penghapusan denda tentu akan meringankan masyarakat sumatera utara,” katanya.

Ia menilai bahwa pendekatan yang proaktif yakni dengan menjangkau masyarakat secara langsung sangat diperlukan untuk memastikan informasi mengenai pemutihan pajak sampai ke masyarakat, bahkan hingga ke wilayah-wilayah terpencil. “Bila perlu, Pemprov Sumut harus melakukan jemput bola untuk program yang positif ini,” ucap anggota legislatif dari daerah pemilihan Siantar-Simalungun itu.

Ia berharap program ini dapat semakin mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan memperoleh tambahan pendapatan untuk mendanai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (san/map/ila)

Antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) terlihat pada hari pertama pelaksanaannya. Sejak pagi, sejumlah kantor Samsat dipadati masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai keringanan pajak dalam program yang berlangsung hingga 30 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis, mengatakan pemerintah memberikan sejumlah kemudahan melalui program pemutihan tahun ini. Salah satunya penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026) siang.

Meski belum merinci jumlah masyarakat yang telah memanfaatkan program pada hari pertama, Sutan menyebut sambutan masyarakat cukup tinggi. Program pemutihan tersebut berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Sumatera Utara.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah selama November 2026.

Salah seorang warga Medan Tuntungan, Fitri, mengaku menyambut baik pelaksanaan program pemutihan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Ia mengaku mengetahui informasi mengenai program pemutihan melalui media sosial dan teman-temannya. “Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.

Antusiasme masyarakat pada hari pertama pelaksanaan program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Dengan berbagai keringanan yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 30 November 2026.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba SE MIKom, menyatakan dukungannya terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumut, khususnya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Polda Sumut dan Jasaraharja.

Menurutnya, pemutihan pajak dengan menghapus denda pajak kendaraan akan memberikan keringanan bagi masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak. “Soal pemutihan pajak kita sangat mendukung sehingga harapan kita minat masyarakat Sumut dapat meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya,” ucap Mangapul kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Ia menyatakan, kebijakan ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. “Sehingga, dengan adanya program ini dapat menjadi capaian pendapatan daerah dari sektor Pajak kendaraan bermotor dan dapat menopang pembangunan Sumut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua PDIP Sumut itu mendesak instansi terkait untuk mengintensifkan upaya sosialisasi dengan memanfaatkan seluruh saluran komunikasi yang tersedia, termasuk melalui interaksi langsung dengan masyarakat. Pasalnya, durasi program yang relatif singkat itu harus dapat dimanfaatkan secara optimal. “Kita meminta Dinas terkait supaya melakukan sesialisasi semaksimal mungkin dalam waktu yang tidak panjang ini. Disamping itu penghapusan denda tentu akan meringankan masyarakat sumatera utara,” katanya.

Ia menilai bahwa pendekatan yang proaktif yakni dengan menjangkau masyarakat secara langsung sangat diperlukan untuk memastikan informasi mengenai pemutihan pajak sampai ke masyarakat, bahkan hingga ke wilayah-wilayah terpencil. “Bila perlu, Pemprov Sumut harus melakukan jemput bola untuk program yang positif ini,” ucap anggota legislatif dari daerah pemilihan Siantar-Simalungun itu.

Ia berharap program ini dapat semakin mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan memperoleh tambahan pendapatan untuk mendanai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (san/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru