MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Wilayah Sumatera Utara memediasi para pedagang dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan soal revitalisasi Pasar Timah di Kantor Ombusman Sumut Jalan Mojopahit Medan, Selasa (2/12). Dalam pertemuan tersebut, hadir Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang, para pedagang Pasar Timah dan kuasa hukum mereka, Panca. Namun sesuai kesepakatan, khusus kuasa hukum dalam pertemuan ini tidak boleh memberikan keterangan.
Dalam forum itu, para pedagang menyampaikan keberatan mereka untuk direlokasi dari pasar yang berdiri sejak 1968 tersebut. Menurut pedagang, PD Pasar Kota Medan tidak ada melakukan sosialisasi terkait wacana dimaksud.
“Bukan pedang tidak mau ikut peraturan. Tetapi datangnya (rencana revitalisasi) ini kesannya tiba-tiba. Kami tanya ke unit pelaksana teknis (UPT) di Pasar Timah, tidak ada keterangan soal rencana revitalisasi,” kata Chan Wiling, perwakilan pedagang di hadapan Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan Dirut PD Pasar Benny Sihotang.
Chan Wiling menuturkan, pihaknya menentang keras kebijakann
PD Pasar yang menyebutkan, apa yang mereka bangun di lokasi pasar hanya bersifat sewa. Dia mempertanyakan soal izin-izin dan nasib para pedagang bila dipindahkan.
“Di sisi lain, kalaupun PD Pasar mengaku tidak punya profit, tetapi untuk stan bayar Rp18 juta dan kios Rp50 juta. Setahu kami izin prinsip bukan izin untuk membangun,” bebernya.
“Janganlah Pak Dirut kasih statemen yang membuat resah para pedagang. Pedagang bukannya menentang pembangunan, tetapi selama ini memang kami tidak mendapat penjelasan terkait revitalisasi ini. Okelah kami buta soal aturan. Tapi logikanya, kami ada di sini dari tahun 1998, masa yang kami bangun pun juga menjadi aset pemerintah, bukan punya kami. Apalagi kemarin kami ketemu Pak Wali Kota, beliau bilang nggak ada relokasi,” celotehnya.
Menyikapi hal itu, Dirut PD Pasar Benny Harianto Sihotang mengatakan, pihaknya memiliki tugas, pokok dan fungsi untuk menata pasar-pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar. Terkait revitalisasi bukan hal baru yang pihaknya lakukan. Wacana itu sebut Benny, sudah dua tahun lalu dan sudah memiliki izin prinsip dari Wali Kota Medan, di mana tidak ada disebut batas waktu.
Pihaknya menekankan, bangunan yang dibangun oleh swadaya masyarakat yang berada di lingkungan PD Pasar, adalah aset PD Pasar. Ditegaskannya, kalau PD Pasar bukan mau menggusur melainkan merevatilisasi.
“Sampai saat ini izin prinsip belum ditarik kepala daerah, makanya saya menjalankan hal itu sebagai anak buah. Tugas kami menyusun program kerja, membuat pasar tradisional modern. Kalau ada revitalusasi tidak bisa langsung masuk tetapi ada langkah-langkahnya. Jadi harus ikut ketentuan hukum berlaku,” ungkapnya.
PD Pasar, lanjut Benny, melihat kondisi sebagai BUMD pada posisi profit oriented, tapi di sisi lain menjalankan public service. Kata dia, dalam revitalisasi Pasar Timah, PD Pasar tidak berhak melakukan apapun, jika tidak ada izin-izin. Menurutnya revitalisasi itu belum berjalan saat ini. Bahkan ia mengaku mengelola Pasar Timah PD Pasar justru merugi. “Kami sebagai pelaksana hanya membuat perencanaan pasar kami. Yang punya power adalah pemerintah kota dan DPRD Medan. Apalagi soal izin peruntukkan,” ujarnya.
Benny mengatakan, hal itu bukanlah ujug-ujug (rencana dadakan, Red). Artinya jauh sebelum revitalisasi ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan DPRD periode sebelumnya. Namun menurutnya, pedagang terlebih dulu sudah mengganggap jelek atau apriori terhadap PD Pasar. “Soal relokasi di Yanglim Plaza, saya sudah ada koordinasi dengan Dirut PT KAI. Untuk tempatnya tidak akan berubah-ubah. Artinya pedagang yang berjualan di lantai I, posisinya tetap begitu paska revitalisasi,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, forum mediasi ini bermula dari laporan para pedagang pada Kamis lalu. Berangkat dari itu, Ombusman menggali informasi dari pedagang dan juga PD Pasar. Abyadi menegaskan, sebelum adanya relokasi, Ombudsman berupaya mempertemukan kedua pihak untuk sama-sama mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.
“Kita menyadari, guna menyesuaikan perkembangan Kota Medan, PD Pasar berniat merevitalisasi Pasar Timah, yang menjadi salah satu program dari PD Pasar. Kita ingin ada kesepahaman dalam revitalisasi ini. Artinya masyarakat (pedagang) tidak dirugikan atas program dari PD Pasar,” pungkasnya.
Amatan Sumut Pos, forum sempat memanas tatkala seorang pedagang dengan lantang meminta Kepala Ombusman, agar para pedagang yang hadir dalam pembahasan itu menunjukkan kartu anggota. Abyadi langsung mengindahkan permintaan tersebut, dengan membatasi jumlah perwakilan pedagang yang boleh ikut dalam forum. (prn/adz)