25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

MA dan KY Diminta Turun Tangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Putusan ringan terhadap Dirut PD Pembangunan Harmen Ginting dalam kasus korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp2,48 miliar tahun 2013 menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan. Pasalnya, putusan ringan ini dapat membuat koruptor menjadi istimewa di hadapan hukum.

“Dengan vonis ringan yang diberikan dalam kasus ini membuat Pengadilan Tipikor tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Putusan ini menambah catatan buruk bagi penegakkan hukum di Sumut dalam perkara korupsi,” ungkap Direktur LBH Kota Medan, Surya Adinata kepada Sumut Pos, Selasa (2/12).

Untuk itu, Surya meminta agar Mahkama Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap hakim yang memberikan vonis ringan di Pengadilan Tipikor Medan ini.

“Harus ada pemantauan dilakukan, jangan sampai rasa keadilan tidak ada lagi bagi masyarakat dengan vonis ini. Emang tidak semua hakim di Tipikor Medan seperti itu, ada juga memberikan vonis tinggi. Tapi, kepada hakim memberikan vonis ringan patut dipantau ada apa di balik itu,” imbuhnya.

Begitu juga, Surya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan kasus korupsi untuk ikut serta memprotes vonis ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk mengajukan banding. “Semua itu harus lah dilakukan dengan rasa keadilan hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, para terdakwa masing-masing Dirut PD Pembangunan Harmen Ginting, Direktur Umum dan Keuangan Besri Nazir, Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution dan Direktur Operasional Ichwan Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Ichwan, juga dikenakan Pasal 18 dalam Undang-undang ini.

Menyikapi putusan hakim ini, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, untuk terdakwa Ichwan, JPU menuntutnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Medan, Besri Nazir dituntut 2 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan, Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.(gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Putusan ringan terhadap Dirut PD Pembangunan Harmen Ginting dalam kasus korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp2,48 miliar tahun 2013 menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan. Pasalnya, putusan ringan ini dapat membuat koruptor menjadi istimewa di hadapan hukum.

“Dengan vonis ringan yang diberikan dalam kasus ini membuat Pengadilan Tipikor tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Putusan ini menambah catatan buruk bagi penegakkan hukum di Sumut dalam perkara korupsi,” ungkap Direktur LBH Kota Medan, Surya Adinata kepada Sumut Pos, Selasa (2/12).

Untuk itu, Surya meminta agar Mahkama Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap hakim yang memberikan vonis ringan di Pengadilan Tipikor Medan ini.

“Harus ada pemantauan dilakukan, jangan sampai rasa keadilan tidak ada lagi bagi masyarakat dengan vonis ini. Emang tidak semua hakim di Tipikor Medan seperti itu, ada juga memberikan vonis tinggi. Tapi, kepada hakim memberikan vonis ringan patut dipantau ada apa di balik itu,” imbuhnya.

Begitu juga, Surya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan kasus korupsi untuk ikut serta memprotes vonis ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk mengajukan banding. “Semua itu harus lah dilakukan dengan rasa keadilan hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, para terdakwa masing-masing Dirut PD Pembangunan Harmen Ginting, Direktur Umum dan Keuangan Besri Nazir, Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution dan Direktur Operasional Ichwan Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Ichwan, juga dikenakan Pasal 18 dalam Undang-undang ini.

Menyikapi putusan hakim ini, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, untuk terdakwa Ichwan, JPU menuntutnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Medan, Besri Nazir dituntut 2 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan, Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.(gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/