31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Bareng Suami Baru, Nekat Rampok Suami Lama

Ilustrasi Perampokan
Ilustrasi Perampokan

SOREANG, SUMUTPOS.CO  – Pasangan suami istri diciduk polisi karena melakukan pencurian dan kekerasan di Jalan Tol Cileunyi KM 145 Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung,  kemarin (2/11) dini hari. Pelaku juga menembak korban hingga mengalami luka di bagian pipi.

Kedua pelaku berinisial YM, 36, (laki-laki), dan SM 36 (perempuan) seorang. Kedua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri.

”Belakangan diketahui, korban merupakan mantan suami dari SM,” kata Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH, SIK, MH saat gelar perkara, kemarin (2/12).

Niko mengatakan, kejadian tersebut bermula saat SM membujuk Rizal untuk mengangkut barang dengan alibi akan pindah rumah ke wilayah Kopo. Karena terus menerus memohon, akhirnya korban mau memenuhi permintaan SM yang telah menunggunya di daerah Jatinangor, Kabupaten Sumedang sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis (1/12).

Kemudian ketiganya pergi menuju rumah pelaku SM di Kopo melalui Tol Cileunyi. Saat itu, lanjut Niko, pelaku YM, 44, suami SM ini berpura-pura sebagai kuli panggul dan membantu mengangkut barang-barang dan turut dalam mobil Toyota Kijang pikup  yang dibawa korban. Saat memasuki KM 145 Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pelaku YM meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

”Setelah keluar, YM langsung menodongkan senjata itu kepada korban. Pelaku meminta semua uang milik korban,” ungkapnya.

”Senjata pelaku airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api,” sambungnya.

Niko mengungkapkan, korban duduk di kursi pengemudi, kemudian memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Namun ditolak pelaku. Dia lantas menembakan senjata api yang ditodongkannya dari luar mobil ditembakan pelaku dan mengenai pipi kiri tembus ke pipi kanan.

Dalam kondisi berdarah, korban sempat melakukan perlawanan dan keluar dari dalam mobil serta berteriak meminta pertolongan kepada pengguna jalan yang sedang melintas.

”Untungnya pada saat itu melintas kendaraan Patroli Jalan Raya dari Polda Jabar dan berhasil membekuk kedua orang pelaku dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Bandung,” ungkapnya.

Niko menjelaskan, modus pasangan suami istri ini, untuk melakukan tindakan pencurian dan kekerasan terhadap korban, sebelumnya telah direncanakan oleh keduanya.

Saat kejadian, pelaku YM berpura-pura tidak saling mengenal dengan SM yang tak lain adalah istrinya itu. Dan diminta oleh SM untuk membantu mengangkut barang-barang miliknya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Niko, pelaku YM ini ternyata seorang residivis pelaku pencurian dan kekeraran, yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta dan Kota Bandung. Dengan sasaran kendaraan roda empat hingga kontainer yang biasa melintas di wilayah Pantura.

Dari tangan tersangka YM ini, tutur Niko, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sepucuk pistol airsoft gun jenis Taurus yang telah dimodifikasi jadi senpi.

”Kami juga temukan satu proyektil peluru dan selembar ikat pinggang yang diduga berupa jimat,” ungkapnya sambil menambahkan, kedua pelaku Pasutri ini terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena melanggar pasal 365 KUHP.

Sementara itu, Pelaku SM mengaku bahwa dirinya terpaksa mengikuti keinginan suaminya untuk merampok mantan suaminya yang bekerja sebagai pemborong itu. Karena dia diancam dengan pistol dan beberapa kali ditampar. SM dipaksa untuk menghubungi mantan suaminya itu, dengan tujuan untuk merampoknya. Dia juga menuruti keinginan YM karena berjanji tidak akan melukai mantan suaminya itu.

”Saya dipaksa oleh suami dengan ditodong dan ditampar. Saya juga tidak menyangka dia (pelaku YM, Red) akan melukai mantan suami saya,” katanya.

Sebenarnya, ucap SM, setelah bercerai pada 2003 itu, ia dengan korban jarang sekali bertemu. Hanya beberapa kali berkomunikasi melalui telepon saja. Namun, karena desakan YM, dia kembali menghubungi korban dengan tujuan untuk melakukan kejahatan.  (yul/rie/jpg)

Ilustrasi Perampokan
Ilustrasi Perampokan

SOREANG, SUMUTPOS.CO  – Pasangan suami istri diciduk polisi karena melakukan pencurian dan kekerasan di Jalan Tol Cileunyi KM 145 Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung,  kemarin (2/11) dini hari. Pelaku juga menembak korban hingga mengalami luka di bagian pipi.

Kedua pelaku berinisial YM, 36, (laki-laki), dan SM 36 (perempuan) seorang. Kedua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri.

”Belakangan diketahui, korban merupakan mantan suami dari SM,” kata Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH, SIK, MH saat gelar perkara, kemarin (2/12).

Niko mengatakan, kejadian tersebut bermula saat SM membujuk Rizal untuk mengangkut barang dengan alibi akan pindah rumah ke wilayah Kopo. Karena terus menerus memohon, akhirnya korban mau memenuhi permintaan SM yang telah menunggunya di daerah Jatinangor, Kabupaten Sumedang sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis (1/12).

Kemudian ketiganya pergi menuju rumah pelaku SM di Kopo melalui Tol Cileunyi. Saat itu, lanjut Niko, pelaku YM, 44, suami SM ini berpura-pura sebagai kuli panggul dan membantu mengangkut barang-barang dan turut dalam mobil Toyota Kijang pikup  yang dibawa korban. Saat memasuki KM 145 Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pelaku YM meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

”Setelah keluar, YM langsung menodongkan senjata itu kepada korban. Pelaku meminta semua uang milik korban,” ungkapnya.

”Senjata pelaku airsoft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api,” sambungnya.

Niko mengungkapkan, korban duduk di kursi pengemudi, kemudian memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Namun ditolak pelaku. Dia lantas menembakan senjata api yang ditodongkannya dari luar mobil ditembakan pelaku dan mengenai pipi kiri tembus ke pipi kanan.

Dalam kondisi berdarah, korban sempat melakukan perlawanan dan keluar dari dalam mobil serta berteriak meminta pertolongan kepada pengguna jalan yang sedang melintas.

”Untungnya pada saat itu melintas kendaraan Patroli Jalan Raya dari Polda Jabar dan berhasil membekuk kedua orang pelaku dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Bandung,” ungkapnya.

Niko menjelaskan, modus pasangan suami istri ini, untuk melakukan tindakan pencurian dan kekerasan terhadap korban, sebelumnya telah direncanakan oleh keduanya.

Saat kejadian, pelaku YM berpura-pura tidak saling mengenal dengan SM yang tak lain adalah istrinya itu. Dan diminta oleh SM untuk membantu mengangkut barang-barang miliknya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Niko, pelaku YM ini ternyata seorang residivis pelaku pencurian dan kekeraran, yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta dan Kota Bandung. Dengan sasaran kendaraan roda empat hingga kontainer yang biasa melintas di wilayah Pantura.

Dari tangan tersangka YM ini, tutur Niko, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sepucuk pistol airsoft gun jenis Taurus yang telah dimodifikasi jadi senpi.

”Kami juga temukan satu proyektil peluru dan selembar ikat pinggang yang diduga berupa jimat,” ungkapnya sambil menambahkan, kedua pelaku Pasutri ini terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena melanggar pasal 365 KUHP.

Sementara itu, Pelaku SM mengaku bahwa dirinya terpaksa mengikuti keinginan suaminya untuk merampok mantan suaminya yang bekerja sebagai pemborong itu. Karena dia diancam dengan pistol dan beberapa kali ditampar. SM dipaksa untuk menghubungi mantan suaminya itu, dengan tujuan untuk merampoknya. Dia juga menuruti keinginan YM karena berjanji tidak akan melukai mantan suaminya itu.

”Saya dipaksa oleh suami dengan ditodong dan ditampar. Saya juga tidak menyangka dia (pelaku YM, Red) akan melukai mantan suami saya,” katanya.

Sebenarnya, ucap SM, setelah bercerai pada 2003 itu, ia dengan korban jarang sekali bertemu. Hanya beberapa kali berkomunikasi melalui telepon saja. Namun, karena desakan YM, dia kembali menghubungi korban dengan tujuan untuk melakukan kejahatan.  (yul/rie/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/