26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Isi Surat Sri Bintang Pamungkas

Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas

SUMUTPOS.CO  — Ernalia, Istri menyesalkan penangkapan terhadap suaminya. Menurut Erlina, Sri Bintang ditahan gara-gara pesan dalam sebuah surat.

Erlina menjelaskan suaminya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan polisi. Pada tanggal 1 Desember suaminya itu bukan terlibat kegiatan, tapi mengantar surat ke DPR-MPR dan Markas TNI di Cilangkap.

“Habis ngetik, paginya salat, bangun (untuk) ngeprint (tapi) tinta habis. Pergi keluar ngeprint di luar. Suratnya dibawa sendiri ke DPR, MPR dan TNI di Cilangkap. Waktu nganter surat (ditemani) sama Dahlia Zein, masih saudara saya,” kata Erlina di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).

Erlina lantas menyampaikan isi surat yang disampaikan Sri Bintang tersebut ke wartawan via aplikasi Whatsapp. Berikut isi surat tersebut:

Kepada Yth.:

Pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

d/a Gedung DPR/MPR-RI

Jl. Jenderal Hatot Soebroto

Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

  1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
  3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya,

Sri-Bintang Pamungkas

Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas

SUMUTPOS.CO  — Ernalia, Istri menyesalkan penangkapan terhadap suaminya. Menurut Erlina, Sri Bintang ditahan gara-gara pesan dalam sebuah surat.

Erlina menjelaskan suaminya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan polisi. Pada tanggal 1 Desember suaminya itu bukan terlibat kegiatan, tapi mengantar surat ke DPR-MPR dan Markas TNI di Cilangkap.

“Habis ngetik, paginya salat, bangun (untuk) ngeprint (tapi) tinta habis. Pergi keluar ngeprint di luar. Suratnya dibawa sendiri ke DPR, MPR dan TNI di Cilangkap. Waktu nganter surat (ditemani) sama Dahlia Zein, masih saudara saya,” kata Erlina di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).

Erlina lantas menyampaikan isi surat yang disampaikan Sri Bintang tersebut ke wartawan via aplikasi Whatsapp. Berikut isi surat tersebut:

Kepada Yth.:

Pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

d/a Gedung DPR/MPR-RI

Jl. Jenderal Hatot Soebroto

Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

  1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
  3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya,

Sri-Bintang Pamungkas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/