32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pasca OTT, PN Medan Turun ke Akreditasi B

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan kini tak lagi berstatus Akreditasi Klas I-A Khusus. Sebab, pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu, status PN Medan diturunkan ke Klas 1-B.

Hal itu seperti katakan Djaniko Girsang yang diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Medan, pada 5 September 2018 lalu. Selama kepemimpinanya, dia bertekad mengembalikan PN Medan ke akreditasi A.

“Sebelumnya, PN Medan ini mendapatkan akreditasi excellent Klas-I A Khusus. Namun karena peristiwa kemarin (terkena OTT penyidik KPK Agustus 2018), akreditasi turun menjadi Klas-I B. Kita akan bahu membahu agar mahkota itu kita raih kembali,” ungkap Djaniko kepada wartawan Jumat (30/11) di Gedung B PN Medan.

Djaniko menjelaskan, wajah peradilan saat ini, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama maupun Pengadilan Militer, sedikit berbeda dengan sebelum-sebelumnya menyusul pencanangan Zona Integritas. Guna menindaklanjuti integritas dimaksud, dirinya yang baru dilantik juga menandatangani pakta integritas terbebas dari beberapa hal penting.

Di antaranya, zona menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mantan Ketua PN Palembang tersebut juga mengungkapkan kinerja hakim di PN Medan saat ini diakses langsung (berbasis online: SIPP PN Medan) oleh Mahkamah Agung (MA). “Semua tentunya tidak akan berhasil tanpa kemitraan dengan media yang ada diruang lingkup hukum ini,” kata Djaniko.

Menurut Djaniko, menyempitnya ruang dan waktu interaksi antara penegak hukum di pengadilan dengan para pencari keadilan, bukan semata dikarenakan arogansi. Namun untuk menyahuti tuntutan zona integritas dimaksud, yakni mengeliminir kemungkinan terjadinya peluang menyerempet praktik transaksional terhadap aparatur pengadilan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. “Mulai dari menerima, menyidangkan dan memutuskan perkara, semuanya harus dipisahkan dari kemungkinan terjadinya transaksi kasus,” imbuhnya.

Apalagi, lanjutnya, PN Medan merupakan salah satu pengadilan negeri dengan jumlah kasus terbanyak penanganan perkara di Indonesia. Mulai dari kasus pidana umum, hingga tindak pidana korupsi (Tipikor) dari berbagai daerah di Sumut. “Dengan banyaknya perkara yang disidangkan, menjadi pengadilan negeri terbanyak setelah PN Surabaya,” pungkasnya. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan kini tak lagi berstatus Akreditasi Klas I-A Khusus. Sebab, pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu, status PN Medan diturunkan ke Klas 1-B.

Hal itu seperti katakan Djaniko Girsang yang diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Medan, pada 5 September 2018 lalu. Selama kepemimpinanya, dia bertekad mengembalikan PN Medan ke akreditasi A.

“Sebelumnya, PN Medan ini mendapatkan akreditasi excellent Klas-I A Khusus. Namun karena peristiwa kemarin (terkena OTT penyidik KPK Agustus 2018), akreditasi turun menjadi Klas-I B. Kita akan bahu membahu agar mahkota itu kita raih kembali,” ungkap Djaniko kepada wartawan Jumat (30/11) di Gedung B PN Medan.

Djaniko menjelaskan, wajah peradilan saat ini, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama maupun Pengadilan Militer, sedikit berbeda dengan sebelum-sebelumnya menyusul pencanangan Zona Integritas. Guna menindaklanjuti integritas dimaksud, dirinya yang baru dilantik juga menandatangani pakta integritas terbebas dari beberapa hal penting.

Di antaranya, zona menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mantan Ketua PN Palembang tersebut juga mengungkapkan kinerja hakim di PN Medan saat ini diakses langsung (berbasis online: SIPP PN Medan) oleh Mahkamah Agung (MA). “Semua tentunya tidak akan berhasil tanpa kemitraan dengan media yang ada diruang lingkup hukum ini,” kata Djaniko.

Menurut Djaniko, menyempitnya ruang dan waktu interaksi antara penegak hukum di pengadilan dengan para pencari keadilan, bukan semata dikarenakan arogansi. Namun untuk menyahuti tuntutan zona integritas dimaksud, yakni mengeliminir kemungkinan terjadinya peluang menyerempet praktik transaksional terhadap aparatur pengadilan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. “Mulai dari menerima, menyidangkan dan memutuskan perkara, semuanya harus dipisahkan dari kemungkinan terjadinya transaksi kasus,” imbuhnya.

Apalagi, lanjutnya, PN Medan merupakan salah satu pengadilan negeri dengan jumlah kasus terbanyak penanganan perkara di Indonesia. Mulai dari kasus pidana umum, hingga tindak pidana korupsi (Tipikor) dari berbagai daerah di Sumut. “Dengan banyaknya perkara yang disidangkan, menjadi pengadilan negeri terbanyak setelah PN Surabaya,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/