26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemenag Usul Naikkan Biaya Haji Rp35,2 Juta, DPRD Sumut Minta Utamakan Pelayanan

HAJI: Para jamaah haji bersiap berangkat ke Tanah Suci, beberapa waktu lalu. Kemenag usulkan menaikkan biaya haji sebesar Rp35,2 juta.
prans/sumut pos
HAJI: Para jamaah haji bersiap berangkat ke Tanah Suci, beberapa waktu lalu. Kemenag usulkan menaikkan biaya haji sebesar Rp35,2 juta. prans/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara merespon usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 sebesar Rp35.235.602 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, yang terpenting bukan berapa besaran BPIH yang naik, melainkan pelayanan bagi para jamaah harus paling diutamakan.

“Yang terpenting itu pelayanan. Soal jadi dinaikkan apa tidak nanti, itu tentu melihat kemampuan bayar dari calon jamaah,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (2/12).

Dia mengatakan, Kemenag juga mesti mempertimbangkan betul soal rencana menaikkan BPIH ini. Pasalnya setiap tahun, jamaah haji asal Indonesia menjadi yang terbanyak menyumbangkan devisa bagi Saudi Arabia. Artinya di satu sisi, kata dia, Indonesia sebenarnya punya nilai tawar tinggi dibanding negara lain.

“Pada prinsipnya saya pribadi maupun lembaga dewan, belum bicara dukung mendukung soal wacana ini. Namun kami menyarankan pelayanan bagi para jamaah haji kita ke depan, mesti lebih baik. Itu yang paling penting. Jadi bukan semata-mata aspek nilai kenaikannya saja,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengusulkan rata-rata besaran biaya haji yang dibebankan kepada jamaah di tahun depan sama dengan 2019 ini. Usulan BPIH sebesar Rp35.235.602 juta tersebut disampaikannya dalam rapat pembentukan panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR. “Pemerintah mengusulkan biaya yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,” katanya, Kamis (28/11).

Ia merinci, dari angka usulan itu di antaranya ongkos pesawat pulang pergi Arab Saudi sebesar Rp28 juta. Biaya tersebut lebih kecil dibanding tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp29 juta. “Untuk uang saku atau living cost yang diberikan kepada jamaah diusulkan sebesar Rp5.680.005 atau tidak mengalami perubahan dibanding haji 2019,” jelasnya.

Adapun soal adanya biaya visa sebesar Rp1.136.000, Fachrul sempat meminta Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menghapus kebijakan tersebut. “Mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia, itu bisa direalisasi. Kalau bisa, berarti biaya (visa) ini akan hilang,” ujarnya.

Fachrul juga menerangkan, bahwa untuk biaya pembuatan visa progresif atau visa untuk jamaah yang sudah melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, akan dikenakan biaya sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp6 juta. “Pemerintah juga mengusulkan pengeluaran nilai manfaat sebesar Rp8.06 triliun untuk optimalisasi BPIH Rp37.923.162 per jamaah,” imbuhnya.

Meskipun biaya perjalanan ibadah haji tidak naik, lanjut dia, pemerintah berusaha meningkatkan layanan haji tahun depan. Ada beberapa inovasi yang akan dilakukan Kemenag untuk meningkatkan layanan haji di Indonesia, diantaranya pemberian makan di Makkah dari semula 40 kali menjadi 50 kali.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan katering kepada jemaah haji, khususnya di Makkah, perlu penambahan volume makan dari semula 40 kali menjadi 50 kali makan,” katanya.

Usulan ini menurut dia berdasarkan masukan dari para jamaah yang mengeluhkan kesulitan mereka untuk memperoleh makanan pada masa menjelang masa puncak wukuf di Arafah.

Sebelumnya, pada musim haji 1440H/2019M, pemberian katering di Makkah terpaksa dihentikan selama tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina). Penghentian ini dilakukan karena pada masa itu jalanan di Kota Makkah ditutup untuk seluruh moda transportasi. (prn/ila)

HAJI: Para jamaah haji bersiap berangkat ke Tanah Suci, beberapa waktu lalu. Kemenag usulkan menaikkan biaya haji sebesar Rp35,2 juta.
prans/sumut pos
HAJI: Para jamaah haji bersiap berangkat ke Tanah Suci, beberapa waktu lalu. Kemenag usulkan menaikkan biaya haji sebesar Rp35,2 juta. prans/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara merespon usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 sebesar Rp35.235.602 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, yang terpenting bukan berapa besaran BPIH yang naik, melainkan pelayanan bagi para jamaah harus paling diutamakan.

“Yang terpenting itu pelayanan. Soal jadi dinaikkan apa tidak nanti, itu tentu melihat kemampuan bayar dari calon jamaah,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (2/12).

Dia mengatakan, Kemenag juga mesti mempertimbangkan betul soal rencana menaikkan BPIH ini. Pasalnya setiap tahun, jamaah haji asal Indonesia menjadi yang terbanyak menyumbangkan devisa bagi Saudi Arabia. Artinya di satu sisi, kata dia, Indonesia sebenarnya punya nilai tawar tinggi dibanding negara lain.

“Pada prinsipnya saya pribadi maupun lembaga dewan, belum bicara dukung mendukung soal wacana ini. Namun kami menyarankan pelayanan bagi para jamaah haji kita ke depan, mesti lebih baik. Itu yang paling penting. Jadi bukan semata-mata aspek nilai kenaikannya saja,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengusulkan rata-rata besaran biaya haji yang dibebankan kepada jamaah di tahun depan sama dengan 2019 ini. Usulan BPIH sebesar Rp35.235.602 juta tersebut disampaikannya dalam rapat pembentukan panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR. “Pemerintah mengusulkan biaya yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,” katanya, Kamis (28/11).

Ia merinci, dari angka usulan itu di antaranya ongkos pesawat pulang pergi Arab Saudi sebesar Rp28 juta. Biaya tersebut lebih kecil dibanding tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp29 juta. “Untuk uang saku atau living cost yang diberikan kepada jamaah diusulkan sebesar Rp5.680.005 atau tidak mengalami perubahan dibanding haji 2019,” jelasnya.

Adapun soal adanya biaya visa sebesar Rp1.136.000, Fachrul sempat meminta Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menghapus kebijakan tersebut. “Mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia, itu bisa direalisasi. Kalau bisa, berarti biaya (visa) ini akan hilang,” ujarnya.

Fachrul juga menerangkan, bahwa untuk biaya pembuatan visa progresif atau visa untuk jamaah yang sudah melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, akan dikenakan biaya sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp6 juta. “Pemerintah juga mengusulkan pengeluaran nilai manfaat sebesar Rp8.06 triliun untuk optimalisasi BPIH Rp37.923.162 per jamaah,” imbuhnya.

Meskipun biaya perjalanan ibadah haji tidak naik, lanjut dia, pemerintah berusaha meningkatkan layanan haji tahun depan. Ada beberapa inovasi yang akan dilakukan Kemenag untuk meningkatkan layanan haji di Indonesia, diantaranya pemberian makan di Makkah dari semula 40 kali menjadi 50 kali.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan katering kepada jemaah haji, khususnya di Makkah, perlu penambahan volume makan dari semula 40 kali menjadi 50 kali makan,” katanya.

Usulan ini menurut dia berdasarkan masukan dari para jamaah yang mengeluhkan kesulitan mereka untuk memperoleh makanan pada masa menjelang masa puncak wukuf di Arafah.

Sebelumnya, pada musim haji 1440H/2019M, pemberian katering di Makkah terpaksa dihentikan selama tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina). Penghentian ini dilakukan karena pada masa itu jalanan di Kota Makkah ditutup untuk seluruh moda transportasi. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/