MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan KPPU Award kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat pada 15 Desember 2020 di Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak mengatakan, KPPU akan melakukan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif dengan melibatkan Akademisi sebagai pengambil keputusan terhadap 3 variabel utama, yakni inisiatif dalam mendorong persaingan usaha di daerahnya, kontribusi dalam memfasilitasi agenda KPPU serta pelibatan KPPU secara langsung sebagai tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan.
Nominasi KPPU Award tahun ini adalah Sumut, DIY Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat Jawa Timur, Lampung dan Kalimantan Timur. “Jika melihat variabel penilaian, Pemrov Sumut menjadi calon yang paling layak menerima KPPU Award diantara pesaingnya. Hal tersebut sejalan dengan komitmen yang telah dituangkan dalam MoU antara KPPU dengan Pemrov Sumut dimana KPPU sering dilibatkan dalam berbagai kegiatan, khususnya terkait perkembangan perekonomian, upaya pencegahan, advokasi persaingan usaha yang sehat, perkembangan inflasi, serta upaya penguatan ketahanan pangan untuk mendukung UMKM dan petani,” katanya, Rabu (2/12).
Ramli mengatakan, semangat persaingan usaha yang sehat di Sumut menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan Sumut agar menjadi lebih baik. Tidak berhenti sampai disitu, dalam membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU bersama Pemprov Sumut telah bersinergi dalam membentuk satgas kemitraan usaha peternakan pada tanggal 6 Agustus 2020. Dengan adanya KPPU Award, kata Ramli, sinergisitas antara KPPU dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat akan menjadi semakin baik.
KPPU Award juga menjadi indikator keberhasilan Kepala Daerah dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance) karena masih banyak peraturan dan kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha.
“Kalau pemimpin atau kepala daerah punya komitmen mendukung persaingan usaha secara sehat, akan ada regulasi yang mendorong persaingan usaha yang sehat dan seimbang. Karena sinergitas tidak dapat berjalan tanpa campur tangan dan kepedulian Kepala Daerah dalam meningkatkan perekonomian di daerahnya,” pungkas Ramli. (mbo/ila)