22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Bagi Rapor dan Libur Semester Diundur ke Januari, Akhir Tahun Anak-anak Tetap Sekolah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, memastikan tidak ada libur semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 pada Desember ini. Pasalnya, jadwal pembagian rapor dan libur semester akan diundur hingga Januari 2022.

Ilustrasi.

Padahal sebelumnya, Disdik Medan sudah membagikan surat edaran (SE) ke setiap sekolah terkait jadwal pembagian rapor dan libur semester untuk tingkat SD dan SMP, yakni pada bulan ini, Desember 2021. “Kemarin itu memang kami ada buat dan edarkan jadwal pembagian rapor dan jadwal libur semester, yaitu Bulan Desember ini. Tapi sekarang akan diubah jadwal terima rapor dan liburnya akan digeser ke Januari nanti,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan Medan, Topan OP Ginting kepada wartawan, Kamis (2/12).

Menurut Topan, pengunduran jadwal bagi rapor dan libur semester ganjil ini, guna mendukung program pemerintah dalam mencegah mudik dan peningkatan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Topan juga mengaku, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) soal perubahan jadwal libur semester tersebut. “Kita baru terima surat edaran dari Kemenristek soal perubahan jadwal libur semester ini,” ujarnya.

Untuk itu, terang mantan Camat Medan Tuntungan itu, pihaknya di dinas pendidikan akan segera membuat dan menyampaikan surat edaran tentang perubahan jadwal pembagian rapot dan libur semester. “Kami akan buat surat edaran barunya untuk disampaikan ke sekolah-sekolah, libur semester dan pembagian rapor akan diadakan pada Bulan Januari,” terangnya.

Topan pun mengimbau kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Kami akan terus mendukung program pemerintah pusat. Jika Kemendikbud menyatakan libur semester dan pembagian rapor ditunda, maka kita di sini juga akan lakukan hal yang sama,” katanya.

Oleh karena itu, Topan kembali memastikan bahwa sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Medan akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) sampai akhir 2021 ini. Namun Topan kembali mempertegas, pemerintah bukan menghapus libur semester para siswa, melainkan hanya menggeser jadwal pembagian rapor dan libur semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022. “Bukan tidak ada libur semester ya, tapi ditunda atau digeser ke Januari. Jadi tolong jangan salah dipahami, tetap akan ada pembagian rapor dan libur semester, tapi di Januari,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk menunda jadwal pembagian rapor dan libur semester ke Januari 2022. “Tak bisa kita pungkiri, selain libur keagamaan dan tahun baru, libur sekolah juga sangat berpotensi dalam meningkatkan mobilitas masyarakat. Apalagi saat kedua moment itu berada di saat yang sama atau berdekatan, pastinya akan berpotensi lebih besar lagi dalam meningkatkan mobilitas. Jadi saya fikir, apa yang dilakukan pemerintah untuk menunda jadwal libur semester ini sudah cukup tepat,” kata Sudari.

Mengurangi mobilitas masyarakat, lanjut Sudari, diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19. Pasalnya, angka penyebaran Covid-19 kerap meningkat usai libur panjang yang dijadikan masyarakat sebagai moment untuk bepergian. “Jadi apapun yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan menekan angka Penyebaran Covid-19, pasti kita dukung. Kita mau penyebaran Covid-19 in benar-benar bisa ditekan semaksimal mungkin, supaya bisa juga bisa menekan angka penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin,” lanjutnya.

Apalagi saat ini, sebagian belahan dunia sedang berjuang melawan penyebaran mutasi Covid-19 dengan jenis Omicron. “Meskipun sampai saat ini tidak ditemukan penyebarannya di Indonesia, tapi kita tetap harus waspada. Mari kita semua sama-sama menahan diri, tetap di rumah, tidak perlu bepergian untuk hal-hal yang tidak terlalu penting,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, memastikan tidak ada libur semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 pada Desember ini. Pasalnya, jadwal pembagian rapor dan libur semester akan diundur hingga Januari 2022.

Ilustrasi.

Padahal sebelumnya, Disdik Medan sudah membagikan surat edaran (SE) ke setiap sekolah terkait jadwal pembagian rapor dan libur semester untuk tingkat SD dan SMP, yakni pada bulan ini, Desember 2021. “Kemarin itu memang kami ada buat dan edarkan jadwal pembagian rapor dan jadwal libur semester, yaitu Bulan Desember ini. Tapi sekarang akan diubah jadwal terima rapor dan liburnya akan digeser ke Januari nanti,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan Medan, Topan OP Ginting kepada wartawan, Kamis (2/12).

Menurut Topan, pengunduran jadwal bagi rapor dan libur semester ganjil ini, guna mendukung program pemerintah dalam mencegah mudik dan peningkatan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Topan juga mengaku, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) soal perubahan jadwal libur semester tersebut. “Kita baru terima surat edaran dari Kemenristek soal perubahan jadwal libur semester ini,” ujarnya.

Untuk itu, terang mantan Camat Medan Tuntungan itu, pihaknya di dinas pendidikan akan segera membuat dan menyampaikan surat edaran tentang perubahan jadwal pembagian rapot dan libur semester. “Kami akan buat surat edaran barunya untuk disampaikan ke sekolah-sekolah, libur semester dan pembagian rapor akan diadakan pada Bulan Januari,” terangnya.

Topan pun mengimbau kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Kami akan terus mendukung program pemerintah pusat. Jika Kemendikbud menyatakan libur semester dan pembagian rapor ditunda, maka kita di sini juga akan lakukan hal yang sama,” katanya.

Oleh karena itu, Topan kembali memastikan bahwa sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Medan akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) sampai akhir 2021 ini. Namun Topan kembali mempertegas, pemerintah bukan menghapus libur semester para siswa, melainkan hanya menggeser jadwal pembagian rapor dan libur semester ganjil Tahun Ajaran 2021/2022. “Bukan tidak ada libur semester ya, tapi ditunda atau digeser ke Januari. Jadi tolong jangan salah dipahami, tetap akan ada pembagian rapor dan libur semester, tapi di Januari,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk menunda jadwal pembagian rapor dan libur semester ke Januari 2022. “Tak bisa kita pungkiri, selain libur keagamaan dan tahun baru, libur sekolah juga sangat berpotensi dalam meningkatkan mobilitas masyarakat. Apalagi saat kedua moment itu berada di saat yang sama atau berdekatan, pastinya akan berpotensi lebih besar lagi dalam meningkatkan mobilitas. Jadi saya fikir, apa yang dilakukan pemerintah untuk menunda jadwal libur semester ini sudah cukup tepat,” kata Sudari.

Mengurangi mobilitas masyarakat, lanjut Sudari, diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19. Pasalnya, angka penyebaran Covid-19 kerap meningkat usai libur panjang yang dijadikan masyarakat sebagai moment untuk bepergian. “Jadi apapun yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan menekan angka Penyebaran Covid-19, pasti kita dukung. Kita mau penyebaran Covid-19 in benar-benar bisa ditekan semaksimal mungkin, supaya bisa juga bisa menekan angka penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin,” lanjutnya.

Apalagi saat ini, sebagian belahan dunia sedang berjuang melawan penyebaran mutasi Covid-19 dengan jenis Omicron. “Meskipun sampai saat ini tidak ditemukan penyebarannya di Indonesia, tapi kita tetap harus waspada. Mari kita semua sama-sama menahan diri, tetap di rumah, tidak perlu bepergian untuk hal-hal yang tidak terlalu penting,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/