31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Terdaftar BPJS, tapi Rp5,3 Juta Lewong

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
RDP: Suasana RDP Komisi B DPRD Medan, bersama RS Imelda dan BPJS Kesehatan tampak serius, di Ruang Komisi B, Senin (5/6).

SUMUTPOS.CO – Keawaman masyarakat menengah bawah terhadap penggunaan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, acapkali berbuntut persoalan. Seperti dialami Armada, kakek almarhum Riski yang sempat mendapat perawatan di RS Imelda yang akhirnya meninggal setelah dinyatakan mengidap peradangan pada selaput otak dan infeksi berat.

==============================================================================

PRAN HASIBUAN, Medan

==============================================================================

Persoalan tersebut berawal dari ketidaktahuan Armada maupun orangtuanya, bahwa Riski terdaftar sebagai peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.“Kami tidak tahu Riski terdaftar di BPJS Kesehatan,” jelas Armada didampingi anaknya, Faisal Yoga yang merupakan ayah almarhum Riski dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Medan, Senin (5/6).

Di hadapan Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan, Armada mengaku ia mengurus BPJS Kesehatan almarhum sesuai permintaan pihak RS karena mereka memang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan. “Kami urus Jumat pukul 22.00 WIB, rupanya Senin pagi meninggal, jadi tidak sempat kami urus BPJS Kesehatan-nya. Jadi kami urus dulu yang meninggal, tiga hari kemudian baru kami urus BPJS-nya,”paparnya.

Di situlah, alnjutnya, terungkap kalau almarhum terdaftar di BPJS Kesehatan. “Sementara kami sudah memberi jaminan kepada pihak RS Imelda. Lalu kami ajukan ke RS, tapi sudah tidak bisa lagi karena waktunya sudah lewat,” papar dia.

Ia lantas bingung, sebab pengurusan BPJS Kesehatan 3 kali 24 jam. Jadi setelah diurus tidak bisa ke mana mau mengadu. Lalu ia mendatangi BPJS Kesehatan di Jalan Karya. Di sana tidak ditanggapi dan dikatakan petugas BPJS Kesehatan memang sudah tidak bisa lagi.”Mengadu ke sana-kemari, tidak ada penyelesaian sampai saat ini. Ke BPJS Kesehatan sudah, ke RS Imelda sudah. Awal mendaftar saya kasih Rp1 juta, setelah meninggal diminta Rp5,3 juta. Uang itu pun saya pinjam, dan sekarang ditagih-tagih orangnya,” ujarnya

Wakil Direktur RS Imelda, Imelda menyebut pasien atas nama Riski masuk pada 20 Januari 2017 pukul 22.30 WIB. Pasien dibawa kakeknya Armada. Pada 23 Januari Riski dinyatakan meninggal setelah mendapat perawatan.

Berdasarkan laporan dari dokter jaga IGD, pasien sudah sejak siang mengalami penurunan kesadaran.

Sebelumnya ada riwayat demam lebih kurang 2 minggu, tidak mau makan dan ada kejang sehari sebelum masuk IGD.”Dokter IGD melakukan serangkaian pemeriksaan, seperti skening kepala, pemeriksaan daerah lengkap dan kita mendapati peradangan pada selaput otak, lekositnya sangat tinggi yang menunjukkan infeksi berat dan kondisi saat masuk ke IGD dehidrasi berat, sehingga di IGD dilakukan tindakan untuk meningkatkan stabilitas pembuluh darah dan jantung pasien,” katanya.

Ketika dicek administrasi, kata dia, ternyata melalui pengakuan pegawai adminstrasi yang menerima, pasien dibawa kakek Armada. Kemudian si kakek sudah membuat surat pernyataan bahwa yang sakit cucunya dan tidak ada BPJS kesehatan. “Di sini ada surat pernyataannya. Dan mereka sudah diingatkan petugas RS Imelda. Jadi berdasarkan UU RS No. 44/2014, dia ini adalah pasien umum karena tidak ada satu berkas pun yang menyebutkan si pasien peserta BPJS. Setiap pasien wajib membayar biaya kepada RS. Pembayaran itu bukan untuk uang jaminan sebenarnya, tetapi statusnya sudah pasien umum dan tidak menghambat pelayanan,” pungkasnya.

Kabid Kepatuhan, Hukum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Muliani mengaku bahwa Armada, kakek dari Riski pernah datang ke BPJS Kesehatan setelah satu minggu pelayanan berjalan. Dan telah juga memberi surat resmi kepada BPJS Kesehatan, di mana pihak BPJS sudah membalas surat tersebut secara resmi.

“Dalam surat itu dijelaskan kronologis dari pasien masuk ke RS, belum bisa menunjukan kartu waktu masuk. Kita sudah jelaskan aturan juga jika memang belum bisa ditunjukkan kartu kepesertaan selama 3 kali 24 jam, pasien dinyatakan menjadi pasien umum. Beliau sudah mendatangani surat pernyataan mengurus sebagai peserta BPJS setelah lewat 3 kali 24 jam belum juga diurus,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B, M Yusuf, mengatakan apa yang disampaikan kedua pihak adalah aturan baku. Hanya saja ada yang disampaikan dari kakek almarhum bahwa anak tersebut terdaftar, ini masalahnya. “Dia sudah terdaftar, tapi masyarakat tidak tahu terdaftar. Ini bagaimana solusinya! Almarhum bisa didaftarkan masuk di RS Imelda, di sana kan ada petugas BPJS kesehatan yang seharusnya mengecek apakah anak tersebut memang ada atau tidak memiliki kartu,” katanya.

Sementara Maruli Tua Tarigan mengungkapkan dari hasil RDP tersebut tidak ada yang mau mengalah, baik keluarga pasien maupun pihak RS. “Jika tidak ada yang mau mengalah seperti ini, kita tetap pakai CCTV yang ada di RS Imelda untuk pembuktiannya. Jika CCTV tidak dibuat di counter penerimaan pasien, itu nanti kita minta agar dibuat peraturannya,” paparnya. (*)

 

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
RDP: Suasana RDP Komisi B DPRD Medan, bersama RS Imelda dan BPJS Kesehatan tampak serius, di Ruang Komisi B, Senin (5/6).

SUMUTPOS.CO – Keawaman masyarakat menengah bawah terhadap penggunaan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, acapkali berbuntut persoalan. Seperti dialami Armada, kakek almarhum Riski yang sempat mendapat perawatan di RS Imelda yang akhirnya meninggal setelah dinyatakan mengidap peradangan pada selaput otak dan infeksi berat.

==============================================================================

PRAN HASIBUAN, Medan

==============================================================================

Persoalan tersebut berawal dari ketidaktahuan Armada maupun orangtuanya, bahwa Riski terdaftar sebagai peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.“Kami tidak tahu Riski terdaftar di BPJS Kesehatan,” jelas Armada didampingi anaknya, Faisal Yoga yang merupakan ayah almarhum Riski dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Medan, Senin (5/6).

Di hadapan Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan, Armada mengaku ia mengurus BPJS Kesehatan almarhum sesuai permintaan pihak RS karena mereka memang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan. “Kami urus Jumat pukul 22.00 WIB, rupanya Senin pagi meninggal, jadi tidak sempat kami urus BPJS Kesehatan-nya. Jadi kami urus dulu yang meninggal, tiga hari kemudian baru kami urus BPJS-nya,”paparnya.

Di situlah, alnjutnya, terungkap kalau almarhum terdaftar di BPJS Kesehatan. “Sementara kami sudah memberi jaminan kepada pihak RS Imelda. Lalu kami ajukan ke RS, tapi sudah tidak bisa lagi karena waktunya sudah lewat,” papar dia.

Ia lantas bingung, sebab pengurusan BPJS Kesehatan 3 kali 24 jam. Jadi setelah diurus tidak bisa ke mana mau mengadu. Lalu ia mendatangi BPJS Kesehatan di Jalan Karya. Di sana tidak ditanggapi dan dikatakan petugas BPJS Kesehatan memang sudah tidak bisa lagi.”Mengadu ke sana-kemari, tidak ada penyelesaian sampai saat ini. Ke BPJS Kesehatan sudah, ke RS Imelda sudah. Awal mendaftar saya kasih Rp1 juta, setelah meninggal diminta Rp5,3 juta. Uang itu pun saya pinjam, dan sekarang ditagih-tagih orangnya,” ujarnya

Wakil Direktur RS Imelda, Imelda menyebut pasien atas nama Riski masuk pada 20 Januari 2017 pukul 22.30 WIB. Pasien dibawa kakeknya Armada. Pada 23 Januari Riski dinyatakan meninggal setelah mendapat perawatan.

Berdasarkan laporan dari dokter jaga IGD, pasien sudah sejak siang mengalami penurunan kesadaran.

Sebelumnya ada riwayat demam lebih kurang 2 minggu, tidak mau makan dan ada kejang sehari sebelum masuk IGD.”Dokter IGD melakukan serangkaian pemeriksaan, seperti skening kepala, pemeriksaan daerah lengkap dan kita mendapati peradangan pada selaput otak, lekositnya sangat tinggi yang menunjukkan infeksi berat dan kondisi saat masuk ke IGD dehidrasi berat, sehingga di IGD dilakukan tindakan untuk meningkatkan stabilitas pembuluh darah dan jantung pasien,” katanya.

Ketika dicek administrasi, kata dia, ternyata melalui pengakuan pegawai adminstrasi yang menerima, pasien dibawa kakek Armada. Kemudian si kakek sudah membuat surat pernyataan bahwa yang sakit cucunya dan tidak ada BPJS kesehatan. “Di sini ada surat pernyataannya. Dan mereka sudah diingatkan petugas RS Imelda. Jadi berdasarkan UU RS No. 44/2014, dia ini adalah pasien umum karena tidak ada satu berkas pun yang menyebutkan si pasien peserta BPJS. Setiap pasien wajib membayar biaya kepada RS. Pembayaran itu bukan untuk uang jaminan sebenarnya, tetapi statusnya sudah pasien umum dan tidak menghambat pelayanan,” pungkasnya.

Kabid Kepatuhan, Hukum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Muliani mengaku bahwa Armada, kakek dari Riski pernah datang ke BPJS Kesehatan setelah satu minggu pelayanan berjalan. Dan telah juga memberi surat resmi kepada BPJS Kesehatan, di mana pihak BPJS sudah membalas surat tersebut secara resmi.

“Dalam surat itu dijelaskan kronologis dari pasien masuk ke RS, belum bisa menunjukan kartu waktu masuk. Kita sudah jelaskan aturan juga jika memang belum bisa ditunjukkan kartu kepesertaan selama 3 kali 24 jam, pasien dinyatakan menjadi pasien umum. Beliau sudah mendatangani surat pernyataan mengurus sebagai peserta BPJS setelah lewat 3 kali 24 jam belum juga diurus,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B, M Yusuf, mengatakan apa yang disampaikan kedua pihak adalah aturan baku. Hanya saja ada yang disampaikan dari kakek almarhum bahwa anak tersebut terdaftar, ini masalahnya. “Dia sudah terdaftar, tapi masyarakat tidak tahu terdaftar. Ini bagaimana solusinya! Almarhum bisa didaftarkan masuk di RS Imelda, di sana kan ada petugas BPJS kesehatan yang seharusnya mengecek apakah anak tersebut memang ada atau tidak memiliki kartu,” katanya.

Sementara Maruli Tua Tarigan mengungkapkan dari hasil RDP tersebut tidak ada yang mau mengalah, baik keluarga pasien maupun pihak RS. “Jika tidak ada yang mau mengalah seperti ini, kita tetap pakai CCTV yang ada di RS Imelda untuk pembuktiannya. Jika CCTV tidak dibuat di counter penerimaan pasien, itu nanti kita minta agar dibuat peraturannya,” paparnya. (*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/