26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka

Dipukuli Usai Berkelahi dengan Anak Polisi

MEDAN-Fahmi (12) ditetapkan sebagai tersangka setelah berkelahi dengan Rinto (12).  Murid kelas 2 MTs Al Ulum Medan dituduh melakukan penganiayaan.

Menurut keterangan Ali Nur, ayah Fahmi, pada 1 November 2011 lalu, saat pulang dari sekolah anaknya terlibat perkelahian dengan Rinto yang merupakan anak dari petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu.

“Saat itu anak saya bilang sama Rinto, kenapa Rinto memberi password point blank yang salah. Jadi, anak saya minta password yang benar. Tapi, Rinto nggak mau ngasi tau. Lantas anak saya bilang sama Rinto, percuma anak polisi tapi pelit,” kata warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas itu, Selasa (3/1).

Perkelahian itu ternyata berbuntut panjang. Tidak senang dengan perkataan Fahmi, Rinto langsung memukulnya hingga Fahmi mengalami luka memar di wajah dan di bagian pelipis. Warga yang melihat, langsung melerai merekan
Namun, malamnya, Rinto yang menaruh rasa dendam kembali mendatangi kediaman Fahmi.

“Kami memang bertetangga. Rumah saya berdepanan dengan rumah mereka. Saat itu saya lagi salat Maghrib. Saya dengar ada yang menggedor-gedor pintu rumah. Ternyata Rinto datang dan langsung memukul Fahmi. Bahkan, Iptu Hutajulu dan Sumihar yang merupakan orantua Rinto ikut-ikutan menghajar anak saya,” ujarnya.

Melihat Fahmi yang dipukuli, sontak Alina Fitri (9) anak kedua dari Ali Nur menangis ketakutan. Namun, Sumihar yang juga seorang tenaga pendidik di SDN Tuar Amplas, langsung menampar Alina habis-habisan. Mendengar adanya keributan, Ali Nur langsung ke depan rumah mereka dan mendapati keluarga tersebut memukuli kedua anaknya.
“Hati saya sakit. Saya lihat sendiri anak saya dipukuli mereka. Saya langsung kejar keluar. Saya peluk polisi itu dari belakang. Saya bilang ini hanya persoalan anak kecil. Sudahlah, jangan diperbesar lagi. Jangan pukul anak saya lagi, kasihan wajahnya sudah memar begitu. Tapi mereka tetap memukuli anak saya. Beruntung warga yang melihat kejadian itu, langsung menghentikan pemukulan itu,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, malam itu, Ali Nur langsung membuat laporan ke Poldasu. Sayangnya pengaduan tersebut tidak begitu ditanggapi. Bahkan petugas kepolisian berusaha mendamaikan kedua belah pihak. “Saya buat laporan malam itu juga. Mereka memang memanggil polisi itu. Tapi, saya disarankan damai. Damainya cuma begitu saya, disuruh salaman tanpa diberikan ganti rugi. Malah mereka terkesan biasa saja menanggapin masalah ini. Sebagai orang miskin, saya merasa ditipu,” urainya.

Ali Nur tidak mau menyerah. Pada 3 November 2011, dia kembali membuat laporan ke Poldasu dengan No.Pol : LP/872/XI/2011/SPKT, Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Bahkan saat dirinya menanyakan kasus itu, ternyata berkasnya sudah dialihkan ke Polresta tanpa alasan yang jelas. “Mereka nggak ada ngasi tahu. Pas saya telepon ternyata dicampakkan ke Polresta berkasnya,” katanya.

Kemudian, Ali Nur mendapat panggilan pertama dari Polsekta Patumbak. Ternyata Iptu Hutajulu melaporkan Fahmi atas tindakan penganiayaan. “Anak saya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pemanggilan pertama. Saya langsung meminta penangguhan penahanan untuk anak saya, tapi saya diwajibkan membawa Fahmi agar melapor 2 minggu sekali,” terangnya.
Merasa tidak memperoleh keadilan, Ali Nur kemudian membawa anaknya membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, sore, untuk memperoleh perlindungan hukum dan dampingan. Laporan Ali Nur langsung direspon oleh pihak KPAID Sumut.

“Kita sudah terima laporannya. Ini sudah tindakan yang memalukan. Seharusnya, oknum polisi melindungi warganya. Tapi kenapa, anak kecil yang masih usia 12 tahun sudah ditetapkan jadi tersangka. Kita akan pertanyakan kasus ini. Bila perlu kita akan minta dukungan ke Komnas HAM,” beber Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang. (mag-11)

Dipukuli Usai Berkelahi dengan Anak Polisi

MEDAN-Fahmi (12) ditetapkan sebagai tersangka setelah berkelahi dengan Rinto (12).  Murid kelas 2 MTs Al Ulum Medan dituduh melakukan penganiayaan.

Menurut keterangan Ali Nur, ayah Fahmi, pada 1 November 2011 lalu, saat pulang dari sekolah anaknya terlibat perkelahian dengan Rinto yang merupakan anak dari petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu.

“Saat itu anak saya bilang sama Rinto, kenapa Rinto memberi password point blank yang salah. Jadi, anak saya minta password yang benar. Tapi, Rinto nggak mau ngasi tau. Lantas anak saya bilang sama Rinto, percuma anak polisi tapi pelit,” kata warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas itu, Selasa (3/1).

Perkelahian itu ternyata berbuntut panjang. Tidak senang dengan perkataan Fahmi, Rinto langsung memukulnya hingga Fahmi mengalami luka memar di wajah dan di bagian pelipis. Warga yang melihat, langsung melerai merekan
Namun, malamnya, Rinto yang menaruh rasa dendam kembali mendatangi kediaman Fahmi.

“Kami memang bertetangga. Rumah saya berdepanan dengan rumah mereka. Saat itu saya lagi salat Maghrib. Saya dengar ada yang menggedor-gedor pintu rumah. Ternyata Rinto datang dan langsung memukul Fahmi. Bahkan, Iptu Hutajulu dan Sumihar yang merupakan orantua Rinto ikut-ikutan menghajar anak saya,” ujarnya.

Melihat Fahmi yang dipukuli, sontak Alina Fitri (9) anak kedua dari Ali Nur menangis ketakutan. Namun, Sumihar yang juga seorang tenaga pendidik di SDN Tuar Amplas, langsung menampar Alina habis-habisan. Mendengar adanya keributan, Ali Nur langsung ke depan rumah mereka dan mendapati keluarga tersebut memukuli kedua anaknya.
“Hati saya sakit. Saya lihat sendiri anak saya dipukuli mereka. Saya langsung kejar keluar. Saya peluk polisi itu dari belakang. Saya bilang ini hanya persoalan anak kecil. Sudahlah, jangan diperbesar lagi. Jangan pukul anak saya lagi, kasihan wajahnya sudah memar begitu. Tapi mereka tetap memukuli anak saya. Beruntung warga yang melihat kejadian itu, langsung menghentikan pemukulan itu,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, malam itu, Ali Nur langsung membuat laporan ke Poldasu. Sayangnya pengaduan tersebut tidak begitu ditanggapi. Bahkan petugas kepolisian berusaha mendamaikan kedua belah pihak. “Saya buat laporan malam itu juga. Mereka memang memanggil polisi itu. Tapi, saya disarankan damai. Damainya cuma begitu saya, disuruh salaman tanpa diberikan ganti rugi. Malah mereka terkesan biasa saja menanggapin masalah ini. Sebagai orang miskin, saya merasa ditipu,” urainya.

Ali Nur tidak mau menyerah. Pada 3 November 2011, dia kembali membuat laporan ke Poldasu dengan No.Pol : LP/872/XI/2011/SPKT, Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Bahkan saat dirinya menanyakan kasus itu, ternyata berkasnya sudah dialihkan ke Polresta tanpa alasan yang jelas. “Mereka nggak ada ngasi tahu. Pas saya telepon ternyata dicampakkan ke Polresta berkasnya,” katanya.

Kemudian, Ali Nur mendapat panggilan pertama dari Polsekta Patumbak. Ternyata Iptu Hutajulu melaporkan Fahmi atas tindakan penganiayaan. “Anak saya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pemanggilan pertama. Saya langsung meminta penangguhan penahanan untuk anak saya, tapi saya diwajibkan membawa Fahmi agar melapor 2 minggu sekali,” terangnya.
Merasa tidak memperoleh keadilan, Ali Nur kemudian membawa anaknya membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, sore, untuk memperoleh perlindungan hukum dan dampingan. Laporan Ali Nur langsung direspon oleh pihak KPAID Sumut.

“Kita sudah terima laporannya. Ini sudah tindakan yang memalukan. Seharusnya, oknum polisi melindungi warganya. Tapi kenapa, anak kecil yang masih usia 12 tahun sudah ditetapkan jadi tersangka. Kita akan pertanyakan kasus ini. Bila perlu kita akan minta dukungan ke Komnas HAM,” beber Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/