25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

LPSDK Pemilu 2019 Tingkat Sumut, Gerindra Rp2,75 Miliar,Hanura, PDIP dan Berkarya Rp0

ist
LPDSK: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik bersama komisioner lainnya menyerahkan LPSDK kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 di kantornya, Kamis (3/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh peserta Pemilihan Umum 2019 tingkat Sumatera Utara sudah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Sumut, Rabu (2/1). Berdasarkan data yang Sumut Pos peroleh dari KPU Sumut, dari 16 partai politik peserta Pemilu, Partai Gerindra menjadi yang tertinggi LPSDK-nya mencapai Rp2,75 miliar. Sedangkan PDI Perjuangan, Hanura dan Partai Berkarya menjadi yang terendah yakni Rp0 alias nihil.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada diurutan kedua senilai Rp2,47 miliar disusul Partai Golkar sebesar Rp2,37 miliar, Partai Nasional Demokrat (NasDem) senilai Rp1,84 miliar, Partai Demokrat senilai Rp1,76 miliar, PBB senilai Rp705 juta lebih, PPP senilai Rp629 juta lebih, PKPI senilai Rp623 juta lebih, dan PKS senilai Rp376 juta lebih. Selanjutnya PKB senilai Rp319 juta lebih, PSI senilai Rp277 juta lebih, Perindo senilai Rp250 juta lebih, dan Partai Garuda senilai Rp20 juta lebih.

Dari ketiga parpol yang tidak menyampaikan LPSDK ke KPU, dua partai pendukung capres petahana cukup mengundang perhatian publik; PDI Perjuangan dan Hanura. Partai Hanura sejak Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) juga sama sekali belum mencantumkan nominal uang, atau sekadar membuka rekening dana kampanye saja. Sedangkan PDI Perjuangan ada menyampaikan LADK senilai Rp5 juta.

Menurut Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Sumut, Maruli Pasaribu, LPSDK ini masih bersifat fluktuatif. Bisa saja memang saat ini para peserta Pemilu tidak mencantumkan secara rinci besaran biaya kampanye, baik yang bersumber dari donatur yang tidak mengikat, ataupun calon legislatif mereka.

“Yang terpenting di tahapan terakhir nantinya, yaitu LPPDK semua sumbangan masuk, penggunaan sampai pengeluaran dana kampanye peserta pemilu wajib diserahkan kepada KPU. Sehingga akan memudahkan tim audit melihat aliran dana kampanye yang dipergunakan selama masa kampanye,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (3/1).

Sekretaris Partai Hanura Sumut, Edison Sianturi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang sejauh ini belum ada menerima sumbangan dana kampanye baik dari caleg maupun pihak manapun. “Jadi memang ada partai yang memasukkan sumbangan dari calegnya, lalu nanti akan dikembalikan lagi untuk kebutuhan kampanye si caleg. Kalau kami tidak seperti itu pemahaman dalam menyusun laporan keuangannya,” katanya.

Meski begitu pihaknya tetap memiliki kas partai yang bersumber dari iuran para anggota DPRD Sumut tiap bulan, serta sumbangan dana bantuan parpol dari pemerintah. Kas partai ini, disebut Edison, memungkinkan untuk dimanfaatkan bila memang perlu sebagai agenda kampanye partai kedepan.

“Kami kan dapat Rp600 juta bantuan dari pemerintah tahun lalu. Tapi itukan untuk kepentingan partai, operasional partai. Untuk caleg, kami memang tidak ada terapkan harus menyumbang ke partai, biar mereka fokus pembiyaaan kampanyenya sendiri,” terangnya.

Menurut dia, alur keuangan partai semasa kampanye nantinya akan dituangkan dalam Laporan Penggunaan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) pada 2 Mei 2018. “Justru di tahapan inilah harusnya ada rincian pengeluaran dana kampanye, sehingga nanti di LPPDK disampaikan semua di situ. Setelah LPSDK inilah alur penerimaan dan pengeluarannya perlu dicantumkan,” katanya.

Selain LPSDK parpol, KPU turut menerima LPSDK Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Sumut. Dimana untuk TKD capres-cawapres nomor urut 01, mencantumkan LPSDK dengan nominal sebesar Rp90 juta. Sedangkan TKD capres-cawapres nomor urut 02, memiliki LPSDK sebesar Rp.162.359.000.

Di Medan, Golkar Tertinggi dan PKS Terendah

KPU Kota Medan juga mengumumkan LPSDK Parpol Peserta Pemilu 2019, kemarin. Selain LPSDK, KPU Medan juga mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK). Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan, ada 15 parpol yang menyampaikan LPSDK dan LADK.

Khusus sumbangan dana kampaye, Partai Golkar tertinggi menerima sumbangan yakni sebesar Rp1,6 miliar lebih. Selanjutnya, Partai Gerindra Rp1,3 lebih dan posisi ketiga PDIP Rp1,1 miliar lebih. Sedangkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terendah yaitu Rp69 juta (selengkapnya lihat grafis). “LPSDK yang disampaikan parpol peserta Pemilu 2019 berasal dari sumbangan para caleg. Sumbangan dana tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan kampanye,” kata Agussyah, Kamis (3/1).

Disebutkan Agussyah, setelah tahapan LPSDK selanjutnya parpol akan menyampaikan kegiatan dana kampanye yang disusun dalam Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini nantinya akan diaudit oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik. “Kami sudah sampaikan dan ingatkan agar menyampaikan LPPDK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai 26 April hingga 2 Mei 2019 pukul 18.00 WIB. Apabila ada parpol yang tidak menyerahkan LPPDK atau melebihi waktu yang ditetapkan maka ada sanksi yang harus diterima. Sanksi terberat bisa dicoret,” sebut Agussyah.

Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal menuturkan, dalam penyerahan LPSDK masih ada beberapa partai politik yang terlambat menyerahkan. Berdasarkan P-KPU 33/2018 batas akhir penyerahan LPDSK yakni pada 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Namun, masih ada yang menyerahkan diatas ketentuan tersebut. “Ada empat parpol yang terlambat menyerahkan LPSDK yaitu PKPI, Demokrat, Berkarya dan Garuda. Keempat parpol ini menyerahkan laporan lewat dari pukul 18.00 WIB,” tutur Zefrizal.

Ia menambahkan, terhadap parpol yang terlambat menyampaikan LPSDK tersebut tidak ada sanksi. “Memang tidak ada sanksi bagi yang terlambat menyerahkan LPSDK. Tetapi, kalau terlambat menyerahkan LPPDK, ada sanksi yang mengatur. Sanksinya, calon legislatif terpilih bisa tidak ditetapkan (dibatalkan),” tandas Zefrizal.

Sementara, berbeda dari KPU Medan disampaikan Bawaslu Medan yang mencatat setidaknya ada 5 parpol terlambat menyerahkan LPSDK. Komisioner Bawaslu Medan, Muhammad Fadly menyatakan, 5 parpol tersebut adalah Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PKPI dan Partai Garuda.

“Batas akhir penyerahan LPSDK yakni 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Namun, kelima parpol tersebut menyerahkan diatas ketentuan yang telah diatur. Demokrat menyerahkan pukul 18.30 WIB, PDI Perjuangan pukul 18.38 WIB. PKPI pukul 18.19 WIB. Partai Garuda pukul 21. 31 WIB dan Partai Berkarya pukul 20.48 WIB,” pungkas Fadly. (prn/ris)

ist
LPDSK: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik bersama komisioner lainnya menyerahkan LPSDK kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 di kantornya, Kamis (3/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh peserta Pemilihan Umum 2019 tingkat Sumatera Utara sudah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Sumut, Rabu (2/1). Berdasarkan data yang Sumut Pos peroleh dari KPU Sumut, dari 16 partai politik peserta Pemilu, Partai Gerindra menjadi yang tertinggi LPSDK-nya mencapai Rp2,75 miliar. Sedangkan PDI Perjuangan, Hanura dan Partai Berkarya menjadi yang terendah yakni Rp0 alias nihil.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada diurutan kedua senilai Rp2,47 miliar disusul Partai Golkar sebesar Rp2,37 miliar, Partai Nasional Demokrat (NasDem) senilai Rp1,84 miliar, Partai Demokrat senilai Rp1,76 miliar, PBB senilai Rp705 juta lebih, PPP senilai Rp629 juta lebih, PKPI senilai Rp623 juta lebih, dan PKS senilai Rp376 juta lebih. Selanjutnya PKB senilai Rp319 juta lebih, PSI senilai Rp277 juta lebih, Perindo senilai Rp250 juta lebih, dan Partai Garuda senilai Rp20 juta lebih.

Dari ketiga parpol yang tidak menyampaikan LPSDK ke KPU, dua partai pendukung capres petahana cukup mengundang perhatian publik; PDI Perjuangan dan Hanura. Partai Hanura sejak Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) juga sama sekali belum mencantumkan nominal uang, atau sekadar membuka rekening dana kampanye saja. Sedangkan PDI Perjuangan ada menyampaikan LADK senilai Rp5 juta.

Menurut Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Sumut, Maruli Pasaribu, LPSDK ini masih bersifat fluktuatif. Bisa saja memang saat ini para peserta Pemilu tidak mencantumkan secara rinci besaran biaya kampanye, baik yang bersumber dari donatur yang tidak mengikat, ataupun calon legislatif mereka.

“Yang terpenting di tahapan terakhir nantinya, yaitu LPPDK semua sumbangan masuk, penggunaan sampai pengeluaran dana kampanye peserta pemilu wajib diserahkan kepada KPU. Sehingga akan memudahkan tim audit melihat aliran dana kampanye yang dipergunakan selama masa kampanye,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (3/1).

Sekretaris Partai Hanura Sumut, Edison Sianturi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang sejauh ini belum ada menerima sumbangan dana kampanye baik dari caleg maupun pihak manapun. “Jadi memang ada partai yang memasukkan sumbangan dari calegnya, lalu nanti akan dikembalikan lagi untuk kebutuhan kampanye si caleg. Kalau kami tidak seperti itu pemahaman dalam menyusun laporan keuangannya,” katanya.

Meski begitu pihaknya tetap memiliki kas partai yang bersumber dari iuran para anggota DPRD Sumut tiap bulan, serta sumbangan dana bantuan parpol dari pemerintah. Kas partai ini, disebut Edison, memungkinkan untuk dimanfaatkan bila memang perlu sebagai agenda kampanye partai kedepan.

“Kami kan dapat Rp600 juta bantuan dari pemerintah tahun lalu. Tapi itukan untuk kepentingan partai, operasional partai. Untuk caleg, kami memang tidak ada terapkan harus menyumbang ke partai, biar mereka fokus pembiyaaan kampanyenya sendiri,” terangnya.

Menurut dia, alur keuangan partai semasa kampanye nantinya akan dituangkan dalam Laporan Penggunaan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) pada 2 Mei 2018. “Justru di tahapan inilah harusnya ada rincian pengeluaran dana kampanye, sehingga nanti di LPPDK disampaikan semua di situ. Setelah LPSDK inilah alur penerimaan dan pengeluarannya perlu dicantumkan,” katanya.

Selain LPSDK parpol, KPU turut menerima LPSDK Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Sumut. Dimana untuk TKD capres-cawapres nomor urut 01, mencantumkan LPSDK dengan nominal sebesar Rp90 juta. Sedangkan TKD capres-cawapres nomor urut 02, memiliki LPSDK sebesar Rp.162.359.000.

Di Medan, Golkar Tertinggi dan PKS Terendah

KPU Kota Medan juga mengumumkan LPSDK Parpol Peserta Pemilu 2019, kemarin. Selain LPSDK, KPU Medan juga mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK). Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan, ada 15 parpol yang menyampaikan LPSDK dan LADK.

Khusus sumbangan dana kampaye, Partai Golkar tertinggi menerima sumbangan yakni sebesar Rp1,6 miliar lebih. Selanjutnya, Partai Gerindra Rp1,3 lebih dan posisi ketiga PDIP Rp1,1 miliar lebih. Sedangkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terendah yaitu Rp69 juta (selengkapnya lihat grafis). “LPSDK yang disampaikan parpol peserta Pemilu 2019 berasal dari sumbangan para caleg. Sumbangan dana tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan kampanye,” kata Agussyah, Kamis (3/1).

Disebutkan Agussyah, setelah tahapan LPSDK selanjutnya parpol akan menyampaikan kegiatan dana kampanye yang disusun dalam Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini nantinya akan diaudit oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik. “Kami sudah sampaikan dan ingatkan agar menyampaikan LPPDK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai 26 April hingga 2 Mei 2019 pukul 18.00 WIB. Apabila ada parpol yang tidak menyerahkan LPPDK atau melebihi waktu yang ditetapkan maka ada sanksi yang harus diterima. Sanksi terberat bisa dicoret,” sebut Agussyah.

Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal menuturkan, dalam penyerahan LPSDK masih ada beberapa partai politik yang terlambat menyerahkan. Berdasarkan P-KPU 33/2018 batas akhir penyerahan LPDSK yakni pada 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Namun, masih ada yang menyerahkan diatas ketentuan tersebut. “Ada empat parpol yang terlambat menyerahkan LPSDK yaitu PKPI, Demokrat, Berkarya dan Garuda. Keempat parpol ini menyerahkan laporan lewat dari pukul 18.00 WIB,” tutur Zefrizal.

Ia menambahkan, terhadap parpol yang terlambat menyampaikan LPSDK tersebut tidak ada sanksi. “Memang tidak ada sanksi bagi yang terlambat menyerahkan LPSDK. Tetapi, kalau terlambat menyerahkan LPPDK, ada sanksi yang mengatur. Sanksinya, calon legislatif terpilih bisa tidak ditetapkan (dibatalkan),” tandas Zefrizal.

Sementara, berbeda dari KPU Medan disampaikan Bawaslu Medan yang mencatat setidaknya ada 5 parpol terlambat menyerahkan LPSDK. Komisioner Bawaslu Medan, Muhammad Fadly menyatakan, 5 parpol tersebut adalah Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PKPI dan Partai Garuda.

“Batas akhir penyerahan LPSDK yakni 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Namun, kelima parpol tersebut menyerahkan diatas ketentuan yang telah diatur. Demokrat menyerahkan pukul 18.30 WIB, PDI Perjuangan pukul 18.38 WIB. PKPI pukul 18.19 WIB. Partai Garuda pukul 21. 31 WIB dan Partai Berkarya pukul 20.48 WIB,” pungkas Fadly. (prn/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/