25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemprovsu Raup Rp244 M Lebih di Program Pemutihan PKB & BBNKB

Sutan Siregar/Sumut Pos_
Ratusan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (28/11). Pemerintah Sumatera Utara menggelar pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) secara serentak 28 November hingga 28 Desember 2018.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meraup pendapatan senilai Rp244.921.106.115 miliar, dari program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan mengatakan, selama program tersebut berlangsung sejak 28 November-28 Desember 2018, tercatat sebanyak 265.959 unit kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB, dimana meliputi kendaraan plat hitam, kuning dan merahn

“Jumlah kendaraan yang tercatat membayar pajak ialah 265.595 unit, dengan total uang yang didapatkan

Rp244.921.106.115 miliar. Dengan demikian realisasi pajak kita untuk kendaraan bermotor pada 2018 dari target 1,7 triliun, tercapai sebesar Rp2.018.510.162.292 atau 115,29 persen, jadi ada over target disitu mencapai Rp267 miliar,” katanya menjawab wartawan, Kamis (3/12).

Program keringanan denda PKB dan BBNKB ini, lanjutnya, dilakukan atas perintah langsung Gubernur Edy Rahmayadi melalui payung hukum Pergubsu Nomor 57/2018. Menurutnya, peningkatan jumlah pendapatan asli daerah melalui sektor ini merupakan sebuah kebaikan untuk Sumut sendiri. Tidak hanya pembayaran PKB, pihaknya juga meraih keuntungan lebih dari BNNKB yang kemudian akan dimasukan ke kas daerah.

“Untuk BBNKB target kita Rp1.138.834.714.440, dan untuk pendapatan atau realisasi kita mencapai Rp1.422.636.847.725 atau 120 persen, jadi ada over target kita Rp273 miliar,” ungkapnya.

Kelebihan ini, kata Sarmadan, sangat dimanfaatkan oleh Pemprovsu yang nantinya uang tersebut dapat digunakan untuk membayarakan hutang ataupun pemberian bantuan hingga dipakai sebagai kebutuhan Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumut.

Terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sumut, Ifriantono mengatakan selaku pembina Samsat, pelaksanaan program keringanan denda PKB dan BBNKB rendah antusiasme masyarakat. Hal itu mengacu pada sensus yang pihaknya lakukan sebelum program tersebut berjalan.

“Dari sensus yang kita lakukan itu mayoritas masyarakat memang masih enggan membayar pajak kendaraannya. Jadi kami tak lagi terkejut dengan rendahnya minat masyarakat membayar pajak maupun mendaftarkan ulang kendaraannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/12).

Menurut dia, jika masyarakat melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor dalam program pemutihan, otomatis mereka telah membayar sumbangan atau iuran wajib untuk kecelakaan lalu lintas.

“Tetapi tahun ini pembayaran pajak kendaraan bermotor meningkat, tetapi peningkatan ini dibanding dengan potensi yang ada belum terlihat. Sumut ini ada sekitar 9 jutaan jumlah kendaraan bermotor, tapi yang melakukan daftar ulang, daftar baru, mutasi datang dan mutasi keluar itu tidak sampai tiga juta. Artinya masih besar sebenarnya potensi pendapatan itu, baik pajak kendaraan maupun sumbangan wajib untuk kecelakaan lalu lintas,” katanya. (prn/ila)

Sutan Siregar/Sumut Pos_
Ratusan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (28/11). Pemerintah Sumatera Utara menggelar pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) secara serentak 28 November hingga 28 Desember 2018.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meraup pendapatan senilai Rp244.921.106.115 miliar, dari program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan mengatakan, selama program tersebut berlangsung sejak 28 November-28 Desember 2018, tercatat sebanyak 265.959 unit kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB, dimana meliputi kendaraan plat hitam, kuning dan merahn

“Jumlah kendaraan yang tercatat membayar pajak ialah 265.595 unit, dengan total uang yang didapatkan

Rp244.921.106.115 miliar. Dengan demikian realisasi pajak kita untuk kendaraan bermotor pada 2018 dari target 1,7 triliun, tercapai sebesar Rp2.018.510.162.292 atau 115,29 persen, jadi ada over target disitu mencapai Rp267 miliar,” katanya menjawab wartawan, Kamis (3/12).

Program keringanan denda PKB dan BBNKB ini, lanjutnya, dilakukan atas perintah langsung Gubernur Edy Rahmayadi melalui payung hukum Pergubsu Nomor 57/2018. Menurutnya, peningkatan jumlah pendapatan asli daerah melalui sektor ini merupakan sebuah kebaikan untuk Sumut sendiri. Tidak hanya pembayaran PKB, pihaknya juga meraih keuntungan lebih dari BNNKB yang kemudian akan dimasukan ke kas daerah.

“Untuk BBNKB target kita Rp1.138.834.714.440, dan untuk pendapatan atau realisasi kita mencapai Rp1.422.636.847.725 atau 120 persen, jadi ada over target kita Rp273 miliar,” ungkapnya.

Kelebihan ini, kata Sarmadan, sangat dimanfaatkan oleh Pemprovsu yang nantinya uang tersebut dapat digunakan untuk membayarakan hutang ataupun pemberian bantuan hingga dipakai sebagai kebutuhan Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumut.

Terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sumut, Ifriantono mengatakan selaku pembina Samsat, pelaksanaan program keringanan denda PKB dan BBNKB rendah antusiasme masyarakat. Hal itu mengacu pada sensus yang pihaknya lakukan sebelum program tersebut berjalan.

“Dari sensus yang kita lakukan itu mayoritas masyarakat memang masih enggan membayar pajak kendaraannya. Jadi kami tak lagi terkejut dengan rendahnya minat masyarakat membayar pajak maupun mendaftarkan ulang kendaraannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/12).

Menurut dia, jika masyarakat melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor dalam program pemutihan, otomatis mereka telah membayar sumbangan atau iuran wajib untuk kecelakaan lalu lintas.

“Tetapi tahun ini pembayaran pajak kendaraan bermotor meningkat, tetapi peningkatan ini dibanding dengan potensi yang ada belum terlihat. Sumut ini ada sekitar 9 jutaan jumlah kendaraan bermotor, tapi yang melakukan daftar ulang, daftar baru, mutasi datang dan mutasi keluar itu tidak sampai tiga juta. Artinya masih besar sebenarnya potensi pendapatan itu, baik pajak kendaraan maupun sumbangan wajib untuk kecelakaan lalu lintas,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/